Politik Dan Hukum

8 Ribu Lebih Narapidana Dapat Remisi HUT ke-81 RI

1786933151_faf0917713e581d02cef
Foto : Emily Davis - beritabaru1.com
Daftar Isi
  1. Remisi HUT ke-81 RI: Lebih dari 8.000 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Remisi HUT ke-81 RI: Lebih dari 8.000 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Beritabaru1.com – Peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun ini membawa kabar baik bagi ribuan penghuni lembaga pemasyarakatan. Total lebih dari 8.000 warga binaan pemasyarakatan tercatat memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi pada momen tersebut.

Kriteria Pemberian Remisi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa setiap keputusan pemberian remisi berlandaskan pada kerangka hukum yang berlaku serta capaian pembinaan masing-masing warga binaan. Pernyataan itu ia sampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/8).

“Pemberian remisi kan sudah diatur dengan undang-undang pemasyarakatan. Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak. We, ya,”

Agus menambahkan bahwa besaran pengurangan yang diterima setiap narapidana bersifat berbeda-beda. Faktor penentunya adalah seberapa lama seseorang telah menjalani program pembinaan di dalam lapas. Pada tahun ini, rentang pengurangan yang diberikan berkisar antara satu hingga dua bulan.

“Remisi ada yang satu bulan, ada yang dua bulan, tergantung daripada lamanya mereka menjalani proses pembinaan,”

Tidak Ada Remisi hingga Satu Tahun

Menjawab pertanyaan soal kemungkinan remisi mencapai durasi satu tahun, Agus menutup kemungkinan itu secara tegas untuk periode tahun ini.

“Enggak ada lah, enggak ada,”

Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya

Ditanya apakah jumlah penerima remisi tahun ini mengalami pergeseran signifikan dibanding tahun lalu, Agus menyatakan tidak ada perubahan mendasar. Mekanisme yang dijalankan tetap sama: mengacu pada durasi pembinaan yang telah ditempuh serta regulasi yang berlaku.

“Enggak, semuanya kan mengikuti lamanya mereka dalam proses pembinaan kita,”

Narapidana Korupsi Tetap Berhak

Agus juga meluruskan pandangan bahwa warga binaan yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi otomatis kehilangan hak atas remisi. Menurutnya, sepanjang seluruh persyaratan terpenuhi, narapidana korupsi tetap dapat memperoleh pengurangan masa pidana. Pemerintah, tegasnya, tidak melakukan pembedaan perlakuan berdasarkan jenis perkara.

“Kan tidak boleh diskriminasi. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang,”

Frequently Asked Questions

What is 8 Ribu Lebih Narapidana Dapat Remisi?

8 Ribu Lebih Narapidana Dapat Remisi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does 8 Ribu Lebih Narapidana Dapat Remisi matter?

8 Ribu Lebih Narapidana Dapat Remisi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment