Praperadilan Andrie Yunus Diumumkan, Tim Advokasi Minta Polisi Selidiki Aktor Sipil
Announced – Dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengumumkan hasil investigasi yang menunjukkan keterlibatan aktor sipil. Pengumuman ini mengungkapkan bahwa sejumlah individu non-militer terlibat dalam insiden tersebut, yang hingga kini belum masuk ke proses hukum formal. Sidang praperadilan pertama antara Andrie Yunus dengan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5), menjadi momen penting dalam upaya menegakkan keadilan.
Keterlibatan Aktor Sipil Dalam Kasus Penyiraman Air Keras
Pengumuman keterlibatan aktor sipil tersebut ditegaskan oleh Wildanu Syahril Guntur, wakil dari TAUD, dalam persidangan. Menurutnya, investigasi mandiri menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya peran dari luar komponen militer. “Kami menemukan lebih dari empat individu yang terlibat dari pihak sipil, bukti ini sudah kami sampaikan ke penyidik Jatanras dan Resmob sejak awal,” jelas Wildanu. Tim advokasi menekankan bahwa penegakan hukum harus melibatkan semua pihak terkait, termasuk anggota masyarakat yang dianggap bertanggung jawab.
Polisi dinilai kurang transparan dalam menyelidiki kasus ini, menurut Wildanu. Ia menyoroti sikap kepolisian yang seolah menghentikan penyelidikan setelah mengirim berkas ke pengadilan militer. “Kami menganggap langkah tersebut sebagai penghentian penyelidikan yang tidak sah,” tambahnya. Dengan adanya bukti dari CCTV dan analisis yang telah diserahkan, Tim Advokasi menilai bahwa penegakan hukum terhadap aktor sipil harus terus berjalan.
Menurut Wildanu, hasil investigasi TAUD sejalan dengan data Komnas HAM yang sebelumnya mencatat 14 pelaku terlibat dalam insiden tersebut. “Kepolisian berwenang mengadakan penyelidikan terhadap kasus penyiraman rekan kami, Andrie Yunus,” tegasnya. Ia juga meminta agar proses hukum di peradilan umum tetap dilanjutkan, bukan hanya melalui jalur militer.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya membela keputusan mereka untuk menghentikan penyelidikan ke pihak sipil. Dalam sidang, mereka menyatakan bahwa investigasi telah selesai dan kasus dianggap sudah cukup diselidiki. Namun, tim advokasi menilai keputusan ini terlalu cepat dan belum mempertimbangkan semua sumber bukti. “Kami akan terus mengajukan praperadilan hingga semua aktor sipil yang terlibat diperiksa,” ujar Wildanu. Pengumuman ini menjadi bentuk penekanan dari pihak advokasi bahwa penegakan hukum harus inklusif dan adil.
Tim Advokasi juga mengungkapkan bahwa pengumuman ini adalah bagian dari upaya memastikan kebenaran dalam kasus yang mendapat perhatian luas. “Announced melalui investigasi TAUD, kami menilai bahwa ada kepentingan untuk mengusut aktor sipil secara menyeluruh,” kata Wildanu. Ia menambahkan bahwa kepolisian memiliki kewajiban untuk melibatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat sipil, dalam penyelidikan kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus.
Kasus ini semakin mendapat sorotan karena menyentuh isu keterlibatan institusi kepolisian dalam tindakan represif. Pengumuman keterlibatan aktor sipil menjadi langkah strategis untuk menggambarkan bahwa penegakan hukum harus mengakui peran semua pihak. “Announced bahwa investigasi tidak bisa berhenti di komponen militer saja,” jelas Wildanu. Tim Advokasi berharap keputusan ini bisa menjadi dasar untuk proses hukum yang lebih terbuka dan transparan.
Andrie Yunus, yang saat ini sedang menjalani perawatan intensif dan pemulihan berat di RSCM, Jakarta Pusat, menjadi simbol perjuangan masyarakat sipil dalam menuntut keadilan. Pengumuman dari Tim Advokasi menunjukkan bahwa kasus ini bukan hanya tentang kekerasan fisik, tetapi juga tentang kesadaran masyarakat terhadap kebijakan penyelidikan yang adil. “Announced melalui penelitian kami, ini bukan hanya untuk Andrie Yunus, tetapi juga untuk semua korban kekerasan yang mungkin diabaikan,” tambah Wildanu.
