Eks Dirjen SDA Kementerian PU Jadi Tersangka Korupsi, Terima Suap Rp2 Miliar dan Mobil
Penetapan Tersangka dan Peran DP
Eks Dirjen SDA Kementerian PU Jadi – Penetapan tersangka terhadap eks Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Kejati DKI) mengungkapkan dugaan praktik korupsi yang melibatkan DP. Dalam kasus ini, DP diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan kendaraan bermotor mewah seharga lebih dari dua miliar rupiah. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma, mengonfirmasi bahwa DP ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan terhadap perannya selama periode kepemimpinan dari Juli 2025 hingga Januari 2026.
Menurut penyidikan yang berlangsung, DP dikenai tuntutan terkait pemerasan, suap, dan penyalahgunaan wewenang dalam sejumlah proyek infrastruktur yang diatur di bawah direktoratnya. Kejaksaan mengungkapkan bahwa DP berperan aktif dalam menetapkan kebijakan dan pengawasan proyek pengairan serta pengelolaan air, sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap alur dana yang dikelola. Dapot menyampaikan bahwa pihak penyidik terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli keuangan negara.
“Penyidik juga sedang melakukan pelacakan aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Dapot. Tindakan korupsi yang dituduhkan ini menunjukkan adanya upaya untuk menyalurkan dana proyek secara tidak transparan, dengan DP diduga menjadi pihak yang menerima kompensasi dari berbagai lembaga BUMN dan pihak swasta pemenang proyek. Hal ini memperkuat dugaan bahwa DP terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan pengalihan keuntungan ke pihak tertentu.
Proyek yang Terlibat dan Dugaan Suap
Proyek-proyek yang menjadi target dalam penyelidikan ini terutama berkaitan dengan pengelolaan air dan infrastruktur pengairan. Pihak penyidik menyebutkan bahwa DP diduga menerima suap dari lembaga BUMN Karya dan pihak swasta yang menang tender, sebagai imbalan atas kebijakan yang diambilnya dalam proses pengawasan. Dalam keterangan resmi, Kejati DKI menegaskan bahwa penyidikan sedang mengumpulkan bukti kuat untuk menuntut DP dalam perkara dugaan korupsi.
Kasus ini juga melibatkan dua unit mobil mewah, yaitu Honda CRV dan Toyota Innova Zenix, yang diduga diberikan sebagai bentuk pemecah keuntungan. Dapot menjelaskan bahwa penyidik sedang menelusuri apakah mobil-mobil tersebut terkait langsung dengan praktik suap atau merupakan bagian dari skema pemulasan dana. Selain DP, dua tersangka lainnya adalah RS (mantan Sekretaris Dirjen Cipta Karya) dan AS (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), yang juga diduga terlibat dalam permainan dana proyek.
Penetapan DP sebagai tersangka menunjukkan bahwa Kejaksaan DKI memperkuat tuntutan terhadap mantan pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan selama menjabat. Berdasarkan penyidikan lanjutan, pihak kejaksaan menahan ketiga tersangka selama 20 hari untuk mempercepat proses investigasi. Dapot menuturkan bahwa selama masa penahanan, penyidik akan mengumpulkan lebih banyak bukti terkait kegiatan korupsi yang melibatkan DP, RS, dan AS.
Implikasi dan Pasal yang Diterapkan
DP dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 12 huruf e dan subsidiair Pasal 12 huruf a atau b dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal terkait dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023. Sementara RS dan AS dikenai Pasal 603 atau 604 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023. Pasal-pasal ini menjelaskan tindakan korupsi yang melibatkan penggunaan kekuasaan untuk menekan pihak tertentu, serta pengambilan keuntungan yang tidak sah.
Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi dalam sektor SDA Kementerian PU masih terus terjadi, meskipun ada upaya pemerintah untuk memperketat pengawasan. Dapot menyatakan bahwa penyidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana proyek tidak disalahgunakan dan keuntungan yang diambil oleh mantan pejabat dapat dikembalikan ke keuangan negara. Tersangka DP juga diduga memanfaatkan posisinya sebagai Dirjen SDA untuk mempercepat pencairan dana proyek yang diberikan kepada pihak tertentu.
Dengan adanya penetapan DP sebagai tersangka, kasus korupsi di sektor SDA Kementerian PU semakin kompleks. Penyidik masih terus memperluas investigasi untuk mengungkap detail kegiatan korupsi yang melibatkan proyek-proyek pengairan dan infrastruktur. Dapot Dariarma berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi pejabat lain untuk lebih transparan dalam mengelola dana publik. Penetapan tersangka ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan Kementerian PU.
