Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Ajukan Banding
Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras – Dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, empat prajurit TNI terdakwa telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Putusan tersebut memberikan hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara, dan upaya banding dilakukan setelah sidang berakhir pada Rabu (10/6/2026). Tindakan ini menunjukkan komitmen para prajurit untuk menantang keputusan yang dianggap tidak adil atau memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam proses hukum.
Berikut Detail Kasus dan Proses Pengadilan
Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus terjadi pada bulan Mei 2026, saat para prajurit TNI melakukan aksi di kawasan Depok, Jawa Barat. Aktivis yang terkena sasaran mengalami luka-luka dan trauma, dengan pengadilan menyatakan bahwa tindakan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam sidang, majelis hakim menegaskan bahwa para terdakwa melanggar pasal 308 KUHP tentang penganiayaan, dengan tindakan mereka dianggap melanggar hak kebebasan seseorang.
Setelah putusan dijatuhkan, para prajurit TNI langsung menyampaikan permohonan banding melalui pengacara mereka. Dalam konfirmasi, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, menjelaskan bahwa pihak terdakwa telah mengajukan banding terhadap hukuman yang dijatuhkan. Sementara itu, pihak Oditur Militer menyatakan bahwa mereka menerima hasil putusan tersebut, tetapi tidak mengajukan banding karena menganggap keputusan sudah memenuhi syarat hukum.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras sebagaimana dakwaan lebih subsider,” kata hakim dalam persidangan, Rabu (10/6/2026).
Kasus ini memicu perdebatan mengenai kesesuaian tindakan prajurit TNI dalam menangani aktivis. Sejumlah pihak menilai bahwa penyiraman air keras bisa dianggap sebagai bentuk penganiayaan, sementara yang lain berargumen bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam situasi tertentu sebagai bagian dari operasi keamanan. Dalam pembelaan, tim hukum para prajurit berupaya menegaskan bahwa tindakan mereka tidak disengaja dan dilakukan untuk menangkal gangguan yang terjadi saat itu.
Majelis hakim yang menguasai persidangan terdiri dari tiga anggota, di antaranya Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai ketua. Putusan tersebut menetapkan bahwa keempat prajurit TNI bersalah melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, dengan alasan bahwa tindakan mereka memenuhi unsur kesengajaan dan mengakibatkan kerugian. Meski hukuman dianggap relatif ringan, para terdakwa tetap merasa kurang puas dan menuntut revisi dalam banding mereka.
Proses banding ini dipercaya akan memakan waktu beberapa bulan sebelum diterima oleh Pengadilan Tinggi Militer. Dalam tenggang waktu tersebut, para prajurit TNI dan tim hukumnya akan mengajukan argumen-argumen baru, termasuk membantah adanya kesalahan hukum atau memperlihatkan faktor-faktor eksternal yang memengaruhi tindakan mereka. Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menggambarkan hubungan antara aparat keamanan dan aktivis di tengah isu-isu sosial yang sedang hangat diperdebatkan.
