Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Politik Dan Hukum
  3. Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
Politik Dan Hukum

Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

Mark Brown Reporter Sabtu, 20 Juni 2026 pukul 11:48 WIB 2 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan p
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa tersebut yakni Serda Edi Sudarko selama tiga tahun dan enam bulan penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

Table of Contents

Toggle
  • Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Ajukan Banding
    • Berikut Detail Kasus dan Proses Pengadilan

Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Ajukan Banding

Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras – Dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, empat prajurit TNI terdakwa telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Putusan tersebut memberikan hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara, dan upaya banding dilakukan setelah sidang berakhir pada Rabu (10/6/2026). Tindakan ini menunjukkan komitmen para prajurit untuk menantang keputusan yang dianggap tidak adil atau memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam proses hukum.

Berikut Detail Kasus dan Proses Pengadilan

Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus terjadi pada bulan Mei 2026, saat para prajurit TNI melakukan aksi di kawasan Depok, Jawa Barat. Aktivis yang terkena sasaran mengalami luka-luka dan trauma, dengan pengadilan menyatakan bahwa tindakan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam sidang, majelis hakim menegaskan bahwa para terdakwa melanggar pasal 308 KUHP tentang penganiayaan, dengan tindakan mereka dianggap melanggar hak kebebasan seseorang.

Setelah putusan dijatuhkan, para prajurit TNI langsung menyampaikan permohonan banding melalui pengacara mereka. Dalam konfirmasi, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, menjelaskan bahwa pihak terdakwa telah mengajukan banding terhadap hukuman yang dijatuhkan. Sementara itu, pihak Oditur Militer menyatakan bahwa mereka menerima hasil putusan tersebut, tetapi tidak mengajukan banding karena menganggap keputusan sudah memenuhi syarat hukum.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras sebagaimana dakwaan lebih subsider,” kata hakim dalam persidangan, Rabu (10/6/2026).

Kasus ini memicu perdebatan mengenai kesesuaian tindakan prajurit TNI dalam menangani aktivis. Sejumlah pihak menilai bahwa penyiraman air keras bisa dianggap sebagai bentuk penganiayaan, sementara yang lain berargumen bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam situasi tertentu sebagai bagian dari operasi keamanan. Dalam pembelaan, tim hukum para prajurit berupaya menegaskan bahwa tindakan mereka tidak disengaja dan dilakukan untuk menangkal gangguan yang terjadi saat itu.

Majelis hakim yang menguasai persidangan terdiri dari tiga anggota, di antaranya Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai ketua. Putusan tersebut menetapkan bahwa keempat prajurit TNI bersalah melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, dengan alasan bahwa tindakan mereka memenuhi unsur kesengajaan dan mengakibatkan kerugian. Meski hukuman dianggap relatif ringan, para terdakwa tetap merasa kurang puas dan menuntut revisi dalam banding mereka.

Proses banding ini dipercaya akan memakan waktu beberapa bulan sebelum diterima oleh Pengadilan Tinggi Militer. Dalam tenggang waktu tersebut, para prajurit TNI dan tim hukumnya akan mengajukan argumen-argumen baru, termasuk membantah adanya kesalahan hukum atau memperlihatkan faktor-faktor eksternal yang memengaruhi tindakan mereka. Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menggambarkan hubungan antara aparat keamanan dan aktivis di tengah isu-isu sosial yang sedang hangat diperdebatkan.

Bagikan:

Berita Terkait

0b2edacb-c104-424a-8fb3-dc9eda9a848c-0

New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM

27 Jun 2026
1782511855_c89e55d703da44da063a

Sindikat Judi Daring Hayam Wuruk Gunakan Kedok Perusahaan Teknologi

27 Jun 2026
8790e95f-7e53-46c0-881d-1af6c6d62be6-0

Rp13,9 Triliun dari Kasus Judol Hayam Wuruk Tengah Ditelusuri

26 Jun 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

1782510039_d402f84363d336b912cf

Special Plan: Harga Biosolar B50 Harus Kompetitif untuk Tarik Minat Masyarakat

40 menit yang lalu
0b2edacb-c104-424a-8fb3-dc9eda9a848c-0

New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM

43 menit yang lalu
1782510706_6702119ca7efdf53ac61

Key Issue: Klasemen Grup I Piala Dunia 2026: Prancis Sempurna, Senegal Pesta Gol

45 menit yang lalu
1782511360_747e74ee74aeda024e85

Topics Covered: Korban Jiwa Gempa Venezuela Bertambah Jadi 589 Orang, Ribuan Terluka

47 menit yang lalu
1782511855_c89e55d703da44da063a

Sindikat Judi Daring Hayam Wuruk Gunakan Kedok Perusahaan Teknologi

50 menit yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (346)
  • Fashion (3)
  • Forum Mahasiswa (1)
  • Haji (28)
  • Hiburan (208)
  • Humaniora (655)
  • Internasional (333)
  • Jabar (58)
  • Jelita (19)
  • Kesehatan (5)
  • Kolom Pakar (3)
  • Kuliner (16)
  • Megapolitan (118)
  • Nusantara (434)
  • Olahraga (135)
  • Opini (52)
  • Otomotif (20)
  • Piala Dunia 2026 (181)
  • Politik Dan Hukum (169)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (427)
  • Teknologi (185)
  • Travelista (31)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM
  • Key Discussion: Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Bawa Kabur Motor Teman – Perempuan di Kukar Ditangkap Polisi
  • Main Agenda: Pengamat Soroti Peran Strategis Indonesia di Tengah Dinamika ASEAN

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.