Fakta Penagkapan Aseng, Bos Tambang di Kalbar Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modusnya
Fakta Penagkapan Aseng Bos Tambang di Kalbar – Badan Penyidik Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) telah mengumumkan penetapan Sudianto, yang akrab disapa Aseng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat. Tindakan ini diambil setelah penyidik menemukan aduan kuat tentang penambangan yang dilakukan secara ilegal di luar batas wilayah yang ditetapkan dalam dokumen perizinan.
Korupsi dalam Praktik Penambangan
PT Quality Success Sejahtera (QSS) secara resmi memiliki IUP yang sah, namun dalam praktiknya, perusahaan itu diduga melakukan penambangan bauksit di lokasi tidak tercantum dalam surat izin. Hasil tambang dari area ilegal tersebut lalu diekspor menggunakan dokumen resmi perusahaan. Kegiatan ini diperkirakan berlangsung selama delapan tahun, mulai 2017 hingga 2025.
“Sudianto merupakan pemilik manfaat langsung dari PT QSS yang diduga mengendalikan tata kelola IUP secara tidak benar,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Penyidikan menyebut Aseng bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara untuk memudahkan proses administrasi dan operasional tambangan. Penetapan tersangka dilakukan melalui surat penyidikan yang dikeluarkan pada 12 Mei 2026. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Aseng ditahan oleh kejaksaan.
Proses Penyidikan dan Langkah Selanjutnya
Kelompok penyidik Jampidsus masih mengejar investigasi lebih lanjut, termasuk melakukan penggeledahan di kantor dan rumah tinggal di dua kota utama. Tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang menganalisis kerugian keuangan negara akibat tindakan tak berizin ini. Namun, angka pasti kerugian belum diumumkan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan belum selesai. Tersangka baru, khususnya dari kalangan pemerintahan, masih bisa ditambahkan dalam proses hukum ini. Dugaan adanya kolusi antara pengusaha dan oknum pemerintah terus menjadi fokus utama penyelidikan.
