Andrie Yunus Tolak Hadir di Persidangan Militer, Pakar: Idealnya Sejak Awal Diperiksa di Peradilan Umum
Penjelasan tentang Kewenangan Peradilan Militer
Historic Moment – Fickar Abdul Hadjar, seorang pakar hukum pidana, menilai kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, aktivis HAM dan Wakil Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), seharusnya dijalani di peradilan umum dari awal. Ia menjelaskan bahwa UU TNI telah membagi jelas wewenang antara peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani perkara pidana.
“Menurut UU TNI, tindak pidana yang berkaitan dengan urusan kemiliteran diadili di peradilan militer. Tapi, kasus yang tidak terkait kemiliteran harus diadili di peradilan umum,” ujarnya saat diwawancara Senin (11/5).
Fickar menambahkan, meski belum ada peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan pelaksana, ketentuan dalam UU TNI cukup jelas untuk menentukan jalur pengadilan yang tepat. Ia berpendapat bahwa mekanisme peradilan umum tetap berlaku meskipun pelaku kasus adalah anggota militer.
Kritik terhadap Pemanggilan Paksa
Lebih lanjut, ia menyoroti kontroversi seputar pemanggilan paksa terhadap korban yang sedang menjalani pemulihan medis. Fickar menyatakan langkah tersebut tidak sah secara hukum jika korban tidak mampu hadir karena kondisi kesehatannya.
“Pemanggilan paksa hanya diperbolehkan jika seseorang mampu hadir, namun memilih tidak datang. Jika korban tidak bisa hadir karena alasan kesehatan, majelis hakim harus datang ke tempat perawatan dan memperoleh izin dari dokter atau pihak yang menangani kondisi pasien,” jelas Fickar.
Meski kasus tersebut melibatkan anggota militer, Fickar menegaskan bahwa peradilan umum tetap menjadi pilihan yang tepat. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas proses hukum lebih terjamin di forum yang terbuka bagi publik.
Peringatan tentang Konsistensi Hukum
Fickar mengingatkan bahwa jika perkara pidana umum tetap diadili di peradilan militer, hasil persidangan bisa dinyatakan tidak sah. Menurutnya, UU TNI sudah tegas menyatakan bahwa tindak pidana yang tidak berkaitan dengan kemiliteran harus diadili di peradilan umum.
“Apabila tidak ada peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana, perkara ini tetap seharusnya diadili di peradilan umum sesuai ketentuan KUHAP. Jika tidak, hal itu akan menjadi ironi dalam negara hukum,” tutur Fickar.
Ia menegaskan bahwa peradilan umum adalah jalur wajib untuk kasus pidana, tanpa memandang latar belakang pelaku. “KUHAP sudah jelas menyatakan bahwa semua tindak pidana harus diperiksa dan diadili di peradilan umum, termasuk jika melibatkan anggota militer,” pungkasnya.
