Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Politik Dan Hukum
  3. Historic Moment: Andrie Yunus Tolak Hadir di Persidangan Militer, Pakar: Idealnya Sejak Awal Diperiksa di Peradilan Umum
Politik Dan Hukum

Historic Moment: Andrie Yunus Tolak Hadir di Persidangan Militer, Pakar: Idealnya Sejak Awal Diperiksa di Peradilan Umum

Richard Moore Reporter Senin, 11 Mei 2026 pukul 21:11 WIB 2 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
97d8da99-7b40-4606-a906-88b3005e9fcb-0

Table of Contents

Toggle
  • Andrie Yunus Tolak Hadir di Persidangan Militer, Pakar: Idealnya Sejak Awal Diperiksa di Peradilan Umum
    • Penjelasan tentang Kewenangan Peradilan Militer
    • Kritik terhadap Pemanggilan Paksa
    • Peringatan tentang Konsistensi Hukum

Andrie Yunus Tolak Hadir di Persidangan Militer, Pakar: Idealnya Sejak Awal Diperiksa di Peradilan Umum

Penjelasan tentang Kewenangan Peradilan Militer

Historic Moment – Fickar Abdul Hadjar, seorang pakar hukum pidana, menilai kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, aktivis HAM dan Wakil Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), seharusnya dijalani di peradilan umum dari awal. Ia menjelaskan bahwa UU TNI telah membagi jelas wewenang antara peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani perkara pidana.

“Menurut UU TNI, tindak pidana yang berkaitan dengan urusan kemiliteran diadili di peradilan militer. Tapi, kasus yang tidak terkait kemiliteran harus diadili di peradilan umum,” ujarnya saat diwawancara Senin (11/5).

Fickar menambahkan, meski belum ada peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan pelaksana, ketentuan dalam UU TNI cukup jelas untuk menentukan jalur pengadilan yang tepat. Ia berpendapat bahwa mekanisme peradilan umum tetap berlaku meskipun pelaku kasus adalah anggota militer.

Kritik terhadap Pemanggilan Paksa

Lebih lanjut, ia menyoroti kontroversi seputar pemanggilan paksa terhadap korban yang sedang menjalani pemulihan medis. Fickar menyatakan langkah tersebut tidak sah secara hukum jika korban tidak mampu hadir karena kondisi kesehatannya.

“Pemanggilan paksa hanya diperbolehkan jika seseorang mampu hadir, namun memilih tidak datang. Jika korban tidak bisa hadir karena alasan kesehatan, majelis hakim harus datang ke tempat perawatan dan memperoleh izin dari dokter atau pihak yang menangani kondisi pasien,” jelas Fickar.

Meski kasus tersebut melibatkan anggota militer, Fickar menegaskan bahwa peradilan umum tetap menjadi pilihan yang tepat. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas proses hukum lebih terjamin di forum yang terbuka bagi publik.

Peringatan tentang Konsistensi Hukum

Fickar mengingatkan bahwa jika perkara pidana umum tetap diadili di peradilan militer, hasil persidangan bisa dinyatakan tidak sah. Menurutnya, UU TNI sudah tegas menyatakan bahwa tindak pidana yang tidak berkaitan dengan kemiliteran harus diadili di peradilan umum.

“Apabila tidak ada peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana, perkara ini tetap seharusnya diadili di peradilan umum sesuai ketentuan KUHAP. Jika tidak, hal itu akan menjadi ironi dalam negara hukum,” tutur Fickar.

Ia menegaskan bahwa peradilan umum adalah jalur wajib untuk kasus pidana, tanpa memandang latar belakang pelaku. “KUHAP sudah jelas menyatakan bahwa semua tindak pidana harus diperiksa dan diadili di peradilan umum, termasuk jika melibatkan anggota militer,” pungkasnya.

Bagikan:

Berita Terkait

0b2edacb-c104-424a-8fb3-dc9eda9a848c-0

New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM

27 Jun 2026
1782511855_c89e55d703da44da063a

Sindikat Judi Daring Hayam Wuruk Gunakan Kedok Perusahaan Teknologi

27 Jun 2026
8790e95f-7e53-46c0-881d-1af6c6d62be6-0

Rp13,9 Triliun dari Kasus Judol Hayam Wuruk Tengah Ditelusuri

26 Jun 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

1782510039_d402f84363d336b912cf

Special Plan: Harga Biosolar B50 Harus Kompetitif untuk Tarik Minat Masyarakat

1 jam yang lalu
0b2edacb-c104-424a-8fb3-dc9eda9a848c-0

New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM

1 jam yang lalu
1782510706_6702119ca7efdf53ac61

Key Issue: Klasemen Grup I Piala Dunia 2026: Prancis Sempurna, Senegal Pesta Gol

1 jam yang lalu
1782511360_747e74ee74aeda024e85

Topics Covered: Korban Jiwa Gempa Venezuela Bertambah Jadi 589 Orang, Ribuan Terluka

1 jam yang lalu
1782511855_c89e55d703da44da063a

Sindikat Judi Daring Hayam Wuruk Gunakan Kedok Perusahaan Teknologi

1 jam yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (346)
  • Fashion (3)
  • Forum Mahasiswa (1)
  • Haji (28)
  • Hiburan (208)
  • Humaniora (655)
  • Internasional (333)
  • Jabar (58)
  • Jelita (19)
  • Kesehatan (5)
  • Kolom Pakar (3)
  • Kuliner (16)
  • Megapolitan (118)
  • Nusantara (434)
  • Olahraga (135)
  • Opini (52)
  • Otomotif (20)
  • Piala Dunia 2026 (181)
  • Politik Dan Hukum (169)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (427)
  • Teknologi (185)
  • Travelista (31)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM
  • Key Discussion: Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Bawa Kabur Motor Teman – Perempuan di Kukar Ditangkap Polisi
  • Main Agenda: Pengamat Soroti Peran Strategis Indonesia di Tengah Dinamika ASEAN

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.