Historic Moment: Pakar HTN Desak Audit Kerugian Negara Melalui Lembaga Konstitusional
Historic Moment – Dalam Historic Moment kini, sidang praperadilan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, melawan Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi fokus perhatian publik. Dalam persidangan bernomor 8/PID.PRA/2026/PN TJK di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, dihadirkan sebagai ahli utama. Ia menjelaskan bahwa audit kerugian negara, terutama dalam kasus korupsi, harus diakui sebagai proses yang sah melalui lembaga konstitusional. Hal ini tidak hanya berdampak pada keadilan dalam kasus Arinal, tetapi juga memberikan contoh bagaimana sistem hukum harus mengakui konsistensi konstitusi dalam setiap langkah penegakan hukum.
Konstitusionalitas dalam Pengambilan Keputusan Hukum
Fahri Bachmid menekankan bahwa hukum acara pidana adalah implementasi langsung konstitusi dalam praktik hukum. Dengan demikian, alat bukti yang digunakan dalam menetapkan status tersangka korupsi harus memenuhi standar objektivitas dan prosedural. “Kekuasaan negara dalam menetapkan dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh diputuskan secara sembarangan, melainkan melalui mekanisme yang disahkan oleh konstitusi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (22/5/2026). Ia menegaskan bahwa setiap keputusan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk dalam mengakui hasil audit kerugian negara sebagai dasar kuat dalam penyelidikan pidana.
“Dalam negara hukum demokratis, setiap tindakan pengambilan bukti harus berlandaskan prinsip konstitusional. Penggunaan lembaga yang tidak memiliki wewenang sah dalam audit kerugian negara akan mengurangi kepastian hukum dan mengancam prinsip keadilan.”
Kontrol Akuntabilitas dalam Sistem Hukum Indonesia
Kasus ini menunjukkan pentingnya Historic Moment dalam menegaskan kontrol akuntabilitas lembaga negara. Fahri Bachmid menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki mandat konstitusional untuk menilai kerugian negara secara mandiri, sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berada dalam ranah eksekutif. “Kontrol akuntabilitas tidak bisa hanya bergantung pada lembaga yang diperintahkan oleh eksekutif, karena kekuasaan tersebut bisa dipengaruhi oleh kepentingan politik,” tambahnya. Dengan memperkuat peran BPK sebagai lembaga konstitusional, proses audit menjadi lebih objektif dan transparan.
“Kehadiran BPK sebagai lembaga audit yang sah dalam kasus korupsi mengubah paradigma penegakan hukum. Ini adalah Historic Moment yang mengukuhkan bahwa keadilan harus dijalankan secara terpisah dari kepentingan politik.”
Kemacetan dalam Penegakan Hukum Korupsi
Menurut Fahri, adanya kejelasan konstitusional tentang peran audit kerugian negara memperbaiki kesenjangan dalam penegakan hukum korupsi. Sebelumnya, banyak kasus korupsi ditetapkan berdasarkan laporan internal yang dinilai kurang andal. Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, frasa “merugikan keuangan negara” dianggap sebagai elemen konstitutif mutlak. “Ini adalah Historic Moment karena menunjukkan kemajuan dalam menjunjung prinsip kepastian hukum,” kata Fahri. Namun, ia menyoroti bahwa implementasi UU tersebut harus diimbangi dengan mekanisme yang jelas, agar tidak terjadi penggunaan audit sebagai alat politik.
Pengaruh Konsistensi Konstitusi pada Proses Pidana
Penegakan hukum korupsi yang konsisten dengan konstitusi akan meningkatkan kredibilitas sistem pengadilan. Fahri Bachmid menyebut bahwa Historic Moment ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan hukum harus dipisahkan dari kekuasaan politik. Ia menambahkan bahwa lembaga konstitusional seperti BPK, yang memiliki mandat langsung dari UUD NRI 1945, harus menjadi penentu utama dalam memvalidasi kerugian negara. “Kehadiran BPK dalam proses audit menjadi penjamin bahwa keputusan penuntutan tidak hanya didasarkan pada asumsi, tetapi pada bukti yang telah diproses secara sah,” jelasnya.
“Konsistensi antara prinsip konstitusi dan praktik hukum harus menjadi pegangan dalam setiap penyelidikan korupsi. Ini adalah Historic Moment yang mengubah cara kita melihat keadilan dalam sistem pidana.”
Kasus Arinal Djunaidi: Tanda Perubahan Paradigma Hukum
Kasus praperadilan Arinal Djunaidi tidak hanya menimbulkan perdebatan hukum, tetapi juga menjadi contoh Historic Moment bagi penggunaan lembaga konstitusional dalam mengendalikan kekuasaan penuntutan. Fahri Bachmid menyebut bahwa alat bukti yang berasal dari BPK akan meningkatkan nilai hukum, karena terlepas dari kepentingan politik. “Dengan memperkuat peran BPK, kita bisa menghindari penegakan hukum yang berat sebelah atau tidak adil,” tegasnya. Ia menyoroti bahwa kasus ini mencerminkan dinamika sistem hukum Indonesia yang berusaha memperbaiki proses audit sebagai bagian dari keadilan konstitusional.
“Kasus ini menunjukkan bahwa Historic Moment dalam hukum tidak hanya terjadi dalam keputusan besar, tetapi juga dalam langkah-langkah kecil yang membawa perubahan konstitusional. Ini menjadi awal dari pengakuan yang lebih luas terhadap kekuasaan audit negara.”
Dengan kejelasan tentang peran lembaga konstitusional dalam audit kerugian negara, sistem hukum pidana diharapkan bisa lebih akuntabel dan transparan. Fahri Bachmid menilai bahwa Historic Moment ini menjadi penting karena menegaskan bahwa setiap langkah dalam menetapkan tersangka korupsi harus memiliki dasar hukum yang sah, serta mekanisme pengawasan yang terpisah dari kekuasaan eksekutif. Ia menambahkan bahwa perubahan ini tidak hanya membawa dampak pada kasus Arinal Djunaidi, tetapi juga menjadi model untuk kasus korupsi di masa depan. Dengan demikian, keadilan dalam sistem hukum Indonesia akan semakin terjamin, karena tidak hanya
