Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febri Ardiansyah ke Luar Negeri Selama 20 Hari
Kasus Korupsi dan Langkah Penyidikan yang Mengharuskan Penghalangan Perjalanan
Beritabaru1.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan untuk memberlakukan penghalangan perjalanan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah selama 20 hari. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diteliti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Penghalangan perjalanan ini menjadi salah satu langkah administratif yang diterapkan untuk memastikan Febri Ardiansyah tidak bisa melarikan diri sebelum kasusnya dituntaskan.
Penghalangan perjalanan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada 11 Juli 2026, menurut pernyataan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, saat dihubungi pada Senin (13/7).
Surat tersebut merupakan dasar hukum untuk menerapkan tindakan pencegahan terhadap Febri Ardiansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus di Kejaksaan Agung. Tindakan ini juga mencakup individu lain yang terlibat dalam kasus yang sama, seperti DR atau Don Ritto, yang merupakan anggota dari sektor swasta. Kedua pihak tersebut dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan korupsi yang sedang diteliti oleh lembaga penegak hukum.
Langkah penghalangan perjalanan ini memperkuat koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti perkembangan kasus. Dengan adanya batasan waktu selama 20 hari, pihak penyidik diharapkan dapat mengumpulkan bukti-bukti yang lebih lengkap untuk memperjelas keterlibatan Febri Ardiansyah dalam kasus tersebut. Tindakan ini juga menunjukkan komitmen lembaga pemerintah dalam mendukung proses penyelidikan dan pemberantasan korupsi di tingkat nasional.
Dalam rangka menjaga kelancaran proses penyidikan, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen perjalanan Febri Ardiansyah. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penghalangan perjalanan bukan hanya untuk menghentikan kemungkinan keberangkatan Febri Ardiansyah, tetapi juga sebagai bentuk tekanan hukum agar ia lebih aktif dalam memberikan keterangan dan bukti terkait kasus yang sedang diteliti.
Febri Ardiansyah diketahui terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan dana desa dan berbagai proyek pembangunan. Kasus ini menyangkut penggunaan dana secara tidak transparan yang diduga menguntungkan pihak tertentu. Penyidikan yang sedang berlangsung berupaya memastikan ada bukti-bukti kuat yang dapat menunjukkan kontribusi Febri Ardiansyah dalam penyimpangan tersebut. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk menjaga integritas proses hukum agar tidak terganggu oleh keberangkatan terduga pelaku korupsi.
Langkah yang diambil oleh Imigrasi menunjukkan sikap kooperatif dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu instansi pendukung penegakan hukum. Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa tim Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan pihak-pihak terkait tidak bisa melarikan diri. Dengan batas waktu 20 hari, pihak Imigrasi juga memberikan waktu tertentu bagi penyidik untuk menyelesaikan proses investigasi sebelum penghalangan perjalanan dianggap selesai.
