Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Politik Dan Hukum
  3. Key Discussion: Bahas Revisi UU Polri, Komisi III DPR Minta Polri dan Komnas HAM Saling Koreksi
Politik Dan Hukum

Key Discussion: Bahas Revisi UU Polri, Komisi III DPR Minta Polri dan Komnas HAM Saling Koreksi

Matthew Martin Reporter Selasa, 02 Juni 2026 pukul 15:20 WIB 4 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
c93f39b2-d013-4389-9ba5-0572ff6e0fd2-0

Table of Contents

Toggle
  • Pembahasan Revisi UU Polri, Komisi III DPR Minta Polri dan Komnas HAM Saling Koreksi
    • Proses Kolaborasi dan Transparansi yang Diinginkan
    • Struktur RUU Polri dan Peran Komnas HAM
    • Konsistensi Pendidikan HAM dalam Profesionalisasi Polri
    • Tantangan dan Harapan di Masa Depan
    • Analisis Ekspert
    • Kesiapan Masyarakat dan Peran Media
    • Keseimbangan dalam Revisi UU Polri

Pembahasan Revisi UU Polri, Komisi III DPR Minta Polri dan Komnas HAM Saling Koreksi

Proses Kolaborasi dan Transparansi yang Diinginkan

Key Discussion mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian (UU Polri) menjadi topik utama dalam pertemuan Komisi III DPR RI yang diadakan di Jakarta, Selasa (2/6). Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi III, Ahmad Sahroni, menekankan perlunya sinergi dan keakuratan antara Polri dan Komnas HAM. Ia menyatakan bahwa keterlibatan kedua lembaga ini sangat vital untuk memastikan narasi publik tetap jernih dan tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Menurut Sahroni, RUU Polri yang sedang dibahas harus mencerminkan kepentingan bersama dalam menjaga kualitas pelayanan kepolisian serta keadilan dalam penerapan hukum.

“Key Discussion ini mengharapkan Polri dan Komnas HAM tidak hanya menjadi pihak yang mengevaluasi, tetapi juga saling memberikan masukan. Kita ingin polisi bisa memperbaiki nilai HAM, dan Komnas HAM pun harus terbuka terhadap kritik dari institusi kepolisian,” jelas Sahroni.

Komisi III DPR RI menganggap bahwa keberhasilan revisi UU Polri bergantung pada transparansi dalam proses penyusunan. Ia menyoroti bahwa polisi harus tetap menjadi bagian aktif dari Key Discussion, bukan hanya sebagai objek koreksi. “HAM adalah tanggung jawab bersama. Jadi, kredibilitas Polri dan Komnas HAM harus dipertahankan secara seimbang agar masyarakat tidak merasa dibuat-buat,” tambahnya.

Struktur RUU Polri dan Peran Komnas HAM

Key Discussion dalam pembahasan RUU Polri juga menitikberatkan pada penguatan mekanisme pengawasan internal. Sahroni menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat kewenangan Polri dalam menjaga keamanan sekaligus mengurangi risiko pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). “Kita perlu menyeimbangkan kekuasaan Polri dan pengawasan eksternal agar institusi tetap profesional dan bisa dipercaya oleh publik,” ujarnya.

Dalam konteks itu, Komnas HAM dianggap sebagai mitra penting dalam menjamin keadilan. Sahroni mengkritik adanya narasi yang menyebut Polri sebagai lembaga yang sering melanggar HAM tanpa ada basis data yang kuat. “Key Discussion harus didasari fakta dan bukti konkret, bukan hanya asumsi. Komnas HAM pun perlu menjadi bagian dari proses ini untuk memastikan keberlanjutan reformasi,” imbuhnya.

Komisi III DPR RI juga mengusulkan bahwa revisi UU Polri sebaiknya mencakup aturan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab Polri dalam menangani kasus pelanggaran HAM. “Dengan adanya Key Discussion yang intensif, kebijakan kepolisian bisa lebih terarah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata legislator dari Partai Nasional Demokrat tersebut.

Konsistensi Pendidikan HAM dalam Profesionalisasi Polri

Komisioner Komnas HAM, Fritz Edward Siregar, memberikan perspektif bahwa pendidikan HAM harus menjadi komponen utama dalam sistem pelatihan kepolisian. Ia menegaskan bahwa Key Discussion mengenai revisi UU Polri tidak cukup hanya pada aspek hukum formal, tetapi juga pada bagaimana nilai-nilai HAM diintegrasikan dalam praktek kerja polisi sehari-hari.

“Pendidikan HAM adalah bagian tak terpisahkan dari profesionalisasi kepolisian. Karena wewenang Polri langsung berhubungan dengan kebebasan tubuh, pergerakan, dan martabat manusia, maka pelatihan ini harus menjadi fondasi utama,” jelas Fritz.

Menurutnya, pendidikan HAM harus diaplikasikan sejak tingkat akademi hingga pelatihan lapangan. “Dengan Key Discussion yang terus-menerus, Polri bisa mengubah sikap dan tindakan mereka menjadi lebih manusiawi. HAM bukan hanya mengurangi kekuasaan, tapi justru memperkuat sahnya tindakan kepolisian,” tegasnya.

Tantangan dan Harapan di Masa Depan

Key Discussion mengenai revisi UU Polri juga menghadapi tantangan dalam menyatukan visi antara lembaga penyelenggara kepolisian dan lembaga pengawas seperti Komnas HAM. Dalam pertemuan, beberapa anggota Komisi III menyebut bahwa ada perbedaan pandangan mengenai skala pengawasan yang diperlukan. “Ada yang ingin polisi lebih mandiri, ada pula yang menginginkan pengawasan lebih ketat. Key Discussion ini harus membantu mencari titik temu,” ungkap Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni menyoroti pentingnya komunikasi terbuka antara Polri dan masyarakat. “Key Discussion bukan hanya untuk pejabat, tetapi juga menjadi sarana dialog dengan publik. Dengan demikian, masyarakat bisa memahami langkah-langkah yang diambil Polri dalam menciptakan keadilan,” jelasnya. Ia juga meminta bahwa lembaga kepolisian harus siap menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, agar kredibilitasnya tidak terkikis.

Analisis Ekspert

Para ekspert menyatakan bahwa Key Discussion dalam revisi UU Polri memiliki dampak besar terhadap reformasi institusi kepolisian. Salah satu kritikus, profesor hukum tata negara dari Universitas Indonesia, menyebut bahwa revisi ini harus mencakup aturan tentang kebebasan kepolisian dalam mengambil keputusan, sekaligus mekanisme penegakan hukum yang lebih adil. “Key Discussion ini adalah titik awal untuk memastikan UU Polri tidak hanya formal, tetapi juga mampu merespons kebutuhan sosial dan hak-hak masyarakat,” kata profesor tersebut.

Dalam konteks itu, Komnas HAM dianggap perlu berperan lebih aktif dalam Key Discussion, terutama dalam meninjau tindakan-tindakan kepolisian yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip HAM. “Dengan adanya koreksi timbal balik, kita bisa membangun institusi kepolisian yang lebih transparan dan bertanggung jawab,” lanjutnya. Ia juga menambahkan bahwa revisi UU Polri harus diikuti oleh peningkatan kapasitas kepolisian dalam menangani kasus pelanggaran HAM.

Kesiapan Masyarakat dan Peran Media

Key Discussion mengenai UU Polri tidak hanya melibatkan lembaga kepolisian dan Komnas HAM, tetapi juga masyarakat dan media. Sejumlah warga yang hadir dalam pertemuan menyampaikan bahwa mereka ingin revisi ini mencakup aturan yang lebih memperhatikan hak-hak korban pelanggaran HAM. “Key Discussion harus melibatkan masyarakat, agar kebijakan kepolisian bisa lebih sesuai dengan kebutuhan nyata,” ujar salah satu peserta diskusi.

Media juga diminta untuk memainkan peran penting dalam menyebarkan informasi mengenai Key Discussion. “Jika media tidak netral, maka masyarakat bisa salah paham tentang peran Polri dan Komnas HAM,” kata seorang jurnalis. Ia menyarankan agar liputan media lebih berimbang, dengan menghadirkan berbagai perspektif, termasuk kritik terhadap Polri dan dukungan terhadap reformasi.

Keseimbangan dalam Revisi UU Polri

Pembahasan Key Discussion RUU Polri menekankan pentingnya keseimbangan antara kekuasaan polisi dan tanggung jawab HAM. Sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan apakah revisi ini akan memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada Polri, atau justru

Bagikan:

Berita Terkait

0b2edacb-c104-424a-8fb3-dc9eda9a848c-0

New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM

27 Jun 2026
1782511855_c89e55d703da44da063a

Sindikat Judi Daring Hayam Wuruk Gunakan Kedok Perusahaan Teknologi

27 Jun 2026
8790e95f-7e53-46c0-881d-1af6c6d62be6-0

Rp13,9 Triliun dari Kasus Judol Hayam Wuruk Tengah Ditelusuri

26 Jun 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

1782510039_d402f84363d336b912cf

Special Plan: Harga Biosolar B50 Harus Kompetitif untuk Tarik Minat Masyarakat

5 jam yang lalu
0b2edacb-c104-424a-8fb3-dc9eda9a848c-0

New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM

5 jam yang lalu
1782510706_6702119ca7efdf53ac61

Key Issue: Klasemen Grup I Piala Dunia 2026: Prancis Sempurna, Senegal Pesta Gol

5 jam yang lalu
1782511360_747e74ee74aeda024e85

Topics Covered: Korban Jiwa Gempa Venezuela Bertambah Jadi 589 Orang, Ribuan Terluka

5 jam yang lalu
1782511855_c89e55d703da44da063a

Sindikat Judi Daring Hayam Wuruk Gunakan Kedok Perusahaan Teknologi

5 jam yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (346)
  • Fashion (3)
  • Forum Mahasiswa (1)
  • Haji (28)
  • Hiburan (208)
  • Humaniora (655)
  • Internasional (333)
  • Jabar (58)
  • Jelita (19)
  • Kesehatan (5)
  • Kolom Pakar (3)
  • Kuliner (16)
  • Megapolitan (118)
  • Nusantara (434)
  • Olahraga (135)
  • Opini (52)
  • Otomotif (20)
  • Piala Dunia 2026 (181)
  • Politik Dan Hukum (169)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (427)
  • Teknologi (185)
  • Travelista (31)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM
  • Key Discussion: Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Bawa Kabur Motor Teman – Perempuan di Kukar Ditangkap Polisi
  • Main Agenda: Pengamat Soroti Peran Strategis Indonesia di Tengah Dinamika ASEAN

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.