Legislator Dorong Pembentukan Kerangka Regulasi AI Nasional
Key Discussion menjadi tema utama dalam diskusi politik terkini, ketika sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pemerintah untuk segera merancang kerangka regulasi kecerdasan buatan (AI) secara nasional. Anggota DPR RI, Marinus Gea, menyampaikan saran tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa (26/5) lalu. Ia menekankan perlunya penyusunan Undang-Undang AI nasional serta pembentukan lembaga khusus sebagai otoritas pengarah, guna mengantisipasi dampak teknologi AI terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Perkembangan AI dan Kebutuhan Regulasi
Kebangkitan teknologi AI di berbagai sektor mengundang perhatian khusus dari para legislatif, terutama karena kecepatan evolusi ini memicu perubahan signifikan dalam struktur sosial, ekonomi, dan hukum. Marinus Gea menyatakan bahwa AI tidak bisa hanya diatur melalui UU Hak Cipta atau perubahan kekayaan intelektual, karena dampaknya mencakup berbagai bidang seperti ekonomi digital, hukum, teknologi, dan isu manusia. Key Discussion ini dianggap penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan menciptakan sistem regulasi yang selaras dengan dinamika teknologi.
Kecemasan akan Dampak AI
“Jika hanya satu aspek yang dikelola, maka seluruh undang-undang akan terdampak. Apakah hasil AI berupa karya merek, desain industri, paten, atau hal-hal lainnya. Bahkan, sekarang ini seluruh aspek kehidupan sudah terpengaruh oleh AI,” ujar Marinus.
Penegasan tersebut menggarisbawahi pentingnya pendekatan menyeluruh dalam menyusun kebijakan AI, agar tidak hanya menjadi solusi parsial di tingkat hilir. Menurutnya, regulasi yang diterapkan harus mampu memprediksi masalah-masalah yang mungkin muncul, termasuk risiko penyalahgunaan teknologi dan perlindungan hak pemilik karya.
Struktur Regulasi yang Komprehensif
Marinus menyarankan bahwa kerangka regulasi AI nasional perlu mengintegrasikan berbagai bidang hukum dan teknologi, sehingga mampu mencakup seluruh aspek yang terlibat. Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang terpisah bisa menciptakan tumpang tindih di masa depan, yang berpotensi membingungkan pengguna teknologi dan penegak hukum. Dalam Key Discussion tersebut, ia juga menyoroti urgensi pembentukan satu lembaga khusus sebagai pengarah utama, agar kebijakan AI tidak hanya mengandalkan intervensi dari berbagai institusi secara mandiri.
Perbandingan dengan Negara Lain
Dalam RDP, Marinus juga membandingkan perkembangan regulasi AI di beberapa negara. Ia menunjukkan bahwa Amerika Serikat, meskipun menjadi pusat pengembangan AI global, masih menghadapi tantangan dalam melindungi hasil karya teknologi. Sementara Eropa cenderung mengarahkan regulasi pada perlindungan alat atau teknologi, bukan hanya hasil AI itu sendiri. “Dengan Key Discussion yang tepat, Indonesia bisa menjadi negara yang lebih adaptif dalam menghadapi era digital,” tambahnya.
Strategi Indonesia untuk Regulasi AI
Menurut Marinus, situasi ini menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk lebih dini menyiapkan tata kelola AI yang komprehensif. Ia menekankan bahwa kebijakan yang kuat dari akar masalah akan menghindari kebingungan di tingkat implementasi. “Jika hanya menyelesaikan di ujungnya, akhirnya bisa jadi benang kusut. Jadi, Key Discussion ini harus diawali dengan merancang sistem yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan nasional,” jelasnya.
Kebutuhan untuk merancang kerangka regulasi AI nasional juga didukung oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha yang khawatir akan persaingan global jika Indonesia tidak segera mengatur kecerdasan buatan secara mandiri. Dengan Key Discussion yang terus digencarkan, harapan muncul bahwa kebijakan AI akan menjadi fondasi pembangunan ekonomi digital yang berkelanjutan.
