Sinergi Notaris dan BHP: Kunci Kepastian Hukum Harta Peninggalan
Key Discussion dalam isu harta peninggalan terus menjadi fokus utama dalam pembahasan hukum di Indonesia. Di tengah kompleksnya proses peneruskan hak waris, kepastian hukum menjadi aset penting yang harus dijaga. Peran Balai Harta Peninggalan (BHP) dan notaris sering kali menjadi bahan pertimbangan karena keterlibatan mereka dalam menyelesaikan sengketa harta. Keterpaduan antara kedua institusi ini diperlukan untuk memastikan pengelolaan harta peninggalan berjalan efektif dan transparan, terutama bagi keluarga yang belum memiliki kapasitas hukum.
Pertemuan Strategis untuk Memperkuat Koordinasi
Dalam seminar nasional bertajuk “Memperkuat Hubungan Kerja Notaris dengan BHP guna Menjamin Kepastian Hukum Status Harta Peninggalan,” yang diadakan oleh Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI), keberhasilan sinergi antara notaris dan BHP dianggap sebagai elemen utama dalam penyelesaian masalah hak waris. Acara ini diselenggarakan di Kampus UPH Lippo Village, Tangerang, pada 12 Mei 2026, sebagai bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-30 FH UPH.
“Pengelolaan harta peninggalan bukan hanya urusan administratif. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga, hak para ahli waris, perlindungan pihak yang belum atau tidak cakap hukum, hingga tuntutan agar negara memberikan kepastian hukum. Key Discussion ini menegaskan bahwa notaris harus berperan aktif dalam mendukung sistem BHP untuk menciptakan proses yang adil dan terukur,” ujar Dr. Widodo, S.H., M.H., Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dekan FH UPH, Assoc. Prof. Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H., menekankan bahwa Key Discussion ini juga mendorong integrasi antara teori akademik dan praktik lapangan. Ia menyebutkan bahwa kerja sama yang terjalin antara notaris dan BHP tidak hanya menjamin efisiensi administratif, tetapi juga meminimalkan risiko penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan harta peninggalan. “Kemitraan ini adalah langkah penting untuk membangun etika profesi dan keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.
Peran Notaris dan BHP dalam Sistem Hukum
Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP), Amien Fajar Ocham, S.H., M.M., menjelaskan bahwa BHP berperan sebagai pengelola resmi harta yang ditinggalkan seseorang. Di sisi lain, notaris bertugas memberikan pengesahan hukum terhadap dokumen yang terkait hak waris. Meskipun fungsi mereka berbeda, sinergi antara kedua institusi menjadi kunci untuk mengurangi ketidakpastian dalam peneruskan hak. “BHP tidak bisa beroperasi tanpa koordinasi dengan notaris dan lembaga lain seperti pengadilan serta Disdukcapil,” kata Amien.
“Sinergi Notaris dan BHP adalah Key Discussion yang perlu ditingkatkan. Tidak hanya sekadar pengelolaan administratif, tetapi juga penguatan mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap pihak yang rentan,” tegas Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Guru Besar Universitas Dr. Soetomo.
Di samping itu, notaris dari PP INI, Dewy Nelly Yanthy, S.H., Sp.1., juga menyoroti pentingnya penegakan hukum secara konsisten. Ia menyebutkan bahwa Key Discussion tentang kepastian hukum harta peninggalan harus diintegrasikan dalam pelatihan dan sertifikasi notaris. “Notaris yang terlatih akan lebih mampu memastikan pengelolaan harta peninggalan sesuai aturan, termasuk melibatkan BHP dalam prosesnya,” tambah Dewy.
Sebagai penutup, FH UPH menegaskan komitmen untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya Key Discussion ini. Institusi kampus tersebut bersama PP INI berharap agar sinergi antara notaris dan BHP dapat menjadi dasar pengembangan sistem hukum yang lebih inklusif. “Kemitraan ini akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan hukum, khususnya bagi kelompok yang belum cakap secara hukum,” tutur Amriyati Amin, Sekretaris Umum PP INI.
