Key Issue: Tokoh Adat Papua Yasinta Moiwend Minta Perlindungan ke LPSK
Key Issue – Dalam upaya menegakkan hak atas privasi dan kebebasan menyampaikan pendapat, Yasinta Moiwend, tokoh adat Papua yang juga dikenal sebagai Mama Sinta, mengambil langkah penting dengan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini menjadi Key Issue yang menarik perhatian publik, terutama setelah ia mengklaim menerima ancaman dan tekanan dari pihak tertentu setelah mengajukan laporan terkait dugaan eksploitasi dirinya dalam film dokumenter Pesta Babi. Dengan kunjungan ke kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Yasinta berharap mendapatkan perlindungan lebih kuat guna menjaga keamanan dan kredibilitasnya sebagai perwakilan masyarakat adat.
Latar Belakang Konflik
Laporan Yasinta terkait eksploitasi data pribadinya mencuatkan masalah yang berkaitan dengan penggunaan wajah dan identitas tanpa izin dalam konteks media. Ia menuding bahwa dalam film tersebut, dirinya digambarkan secara tidak tepat, termasuk dalam adegan yang menunjukkan pihaknya diberi nama secara sembarangan. Yasinta menjelaskan bahwa peristiwa ini bukan hanya tentang dirinya, melainkan juga menggambarkan pelanggaran hak-hak masyarakat adat yang sering kali tidak dihormati dalam narasi media. “Saya menangani kasus eksploitasi ini dengan serius, karena hal itu membawa dampak terhadap citra komunitas adat Papua,” ujarnya.
Menurut Yasinta, ancaman yang diterimanya datang setelah ia menjadi sorotan media dan masyarakat. Ia mengaku merasa cemas karena tidak hanya menghadapi tekanan dari pihak-pihak tertentu, tetapi juga terus-menerus diberi label negatif. “Dalam beberapa minggu terakhir, saya merasakan tekanan terhadap kebebasan saya dalam menyampaikan informasi. Ini menjadi Key Issue yang perlu diperhatikan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban,” tambahnya.
Langkah Hukum dan Dukungan Tim
Sebelum memohon perlindungan ke LPSK, Yasinta telah melaporkan kasus ke Direktorat Reserse Kriminal Metro Jaya (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) untuk mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam pemeriksaan di LPSK, ia memberikan keterangan secara terperinci, termasuk mengungkapkan bahwa penggunaan wajahnya dalam film tersebut memicu kontroversi terhadap narasi kemanusiaan yang ia sampaikan. “Saya berharap LPSK bisa menjadi penyelamat bagi saya dan warga adat Papua lainnya,” katanya.
Tim kuasa hukum Yasinta menjelaskan bahwa laporan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan adil. Mereka menekankan bahwa pelanggaran yang dituduhkan tidak hanya berdampak pada Yasinta, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya menjadi penjaga hak-hak saksi dan korban. “Dengan perlindungan dari LPSK, kami berharap dapat mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap dan melindungi klien kami dari tindakan intimidasi lebih lanjut,” imbuh salah satu pengacara.
Konteks Hukum dalam Kasus
Peristiwa ini terjadi di tengah penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang menjamin hak individu atas privasi dan penggunaan data pribadi. Yasinta mengklaim bahwa film dokumenter yang dibuat tanpa persetujuannya melanggar prinsip ini, terutama dalam konteks sosial dan budaya. “Pesta Babi bukan hanya sekadar film, tapi narasi yang memperkuat stigma terhadap masyarakat adat Papua,” ujarnya. Karena itu, Yasinta menilai bahwa Key Issue ini penting untuk membuka ruang dialog antara masyarakat dan media.
Sejumlah anggota masyarakat adat Papua yang diwawancara menyambut positif langkah Yasinta ini. Mereka menilai bahwa kasusnya mencerminkan permasalahan yang lebih luas, yaitu perlindungan data dan identitas warga adat dalam era digital. “Banyak dari kami yang merasa bahwa hak untuk menentukan bagaimana diri kita digambarkan dalam media tidak terjamin. Ini menjadi Key Issue yang bisa menginspirasi langkah serupa di daerah lain,” tambah salah satu warga kampung.
Penegakan Hukum oleh LPSK
Sebagai respons atas permohonan Yasinta, LPSK menyatakan telah menerima draf laporan dan menjanjikan evaluasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran data pribadi. Komisioner LPSK, Sri Suparyati, mengatakan bahwa lembaga tersebut siap mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi Yasinta dari ancaman dan tindakan diskriminasi. “Kami akan memastikan bahwa saksi dan korban seperti Yasinta mendapatkan perlindungan maksimal dalam penyelidikan ini,” jelasnya.
Langkah Yasinta ini juga memicu respons dari berbagai pihak. Di satu sisi, ada yang mendukung keberaniannya mengambil langkah hukum, sementara di sisi lain, pihak tertentu menilai bahwa kasus ini lebih tentang persaingan politik dan media. Meski demikian, Yasinta tetap optimis bahwa Key Issue ini akan menjadi titik awal perubahan dalam cara masyarakat adat Papua diperlakukan dalam konteks narasi publik. “Saya percaya bahwa perlindungan dari LPSK bisa menjadi pengingat bahwa kebebasan berbicara dan hak atas privasi harus selalu dihargai,” pungkasnya.
