Eks Pimpinan KPK Yakin Kejagung Bongkar Tuntas Kasus Korupsi Tambang Ilegal
Key Strategy dalam Penanganan Korupsi Tambang
Key Strategy menjadi pilar utama dalam upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus korupsi tambang ilegal yang melibatkan pengusaha Sudianto, atau akrab disapa Aseng. Sebagai eks Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menegaskan bahwa investigasi tidak akan berhenti hanya pada tersangka utama, terutama jika berkaitan dengan pengurusan perizinan. Menurutnya, keberhasilan penuntutan kasus ini bergantung pada strategi yang terpadu, yang mencakup penyelidikan hulu hingga hilir.
“Dalam Key Strategy, jaksa harus menelusuri semua pihak yang terlibat, baik pemberi izin maupun pelaku di lapangan. Jika izin diperoleh melalui suap, maka semua komponen sistem harus diperiksa,” jelas Saut saat diwawancara pada Jumat, 29 Mei 2023.
Strategi ini melibatkan pendekatan terstruktur, di mana Kejagung diharapkan menggabungkan bukti dari berbagai sumber, termasuk data administratif dan pengakuan saksi. Saut menyoroti pentingnya memperkuat kerja sama dengan lembaga pengawasan lainnya, seperti KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memastikan transparansi dalam proses perizinan tambang.
Kasus PT QSS dan Perizinan Tambang Ilegal
PT Quality Succes Sejahtera (QSS) terlibat dalam dugaan korupsi yang terkait dengan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP). Menurut Saut, masalah perbedaan lokasi tambang dengan area izin bukanlah fenomena baru, tetapi sering kali menjadi titik lemah dalam sistem administrasi pertambangan. Hal ini memicu tindakan ilegal, seperti eksploitasi tanpa persetujuan resmi.
Sudianto, sebagai pengusaha tambang, dianggap mendapatkan IUP eksplorasi dan operasi produksi melalui data yang tidak akurat. Penyidik Kejagung telah menetapkan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 UU No 1/2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Key Strategy dalam penanganan kasus ini mencakup analisis ketidaksesuaian izin dengan operasional tambang, serta pengungkapan sumber suap.
“Perizinan tambang yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya adalah indikasi jelas dari korupsi. Dengan Key Strategy yang tepat, Kejagung bisa membongkar seluruh jaringan yang terlibat,” tambah Saut.
Transisi Wewenang Perizinan dan Tantangan Penyidik
Dalam konteks perizinan tambang, Saut menyoroti peran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemerintah daerah. Pada 2016, kewenangan perizinan berada dalam masa transisi antara pemerintah pusat dan daerah, yang mungkin menjadi celah untuk penyalahgunaan kewenangan. Key Strategy penyidik Kejagung harus mencakup pemeriksaan dokumen terkait dan kebijakan yang berlaku saat izin diterbitkan.
Saut juga mengingatkan bahwa penyidik perlu melibatkan lembaga eksternal, seperti auditor dan pengacara, untuk memastikan akurasi data dan kejelasan hubungan antar pihak. Hal ini membantu mempercepat proses pemeriksaan serta meminimalkan kesalahan dalam identifikasi pelaku. Dengan pendekatan Key Strategy yang komprehensif, Kejagung diharapkan dapat mengungkap seluruh elemen korupsi dalam waktu yang lebih efisien.
Peran Komisi Kejaksaan dalam Proses Penuntutan
Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya Kejagung untuk menuntaskan kasus korupsi tambang ilegal. Ia memastikan bahwa proses investigasi akan berjalan sesuai standar hukum, termasuk penerapan Key Strategy dalam mengumpulkan bukti kuat. Nurokhman menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga untuk memperkuat tuntutan hukum.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Sudianto mengakuisisi PT QSS pada 2017 dengan IUP eksplorasi melalui SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016. Pada 2018, perusahaan tersebut memperoleh IUP operasi produksi serta RKAB seluas 4.084 hektar melalui SK Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat. Dokumen-dokumen ini menjadi fokus dalam penyidikan, terutama untuk menelusuri adanya penyimpangan dalam pengelolaan perizinan.
Strategi Kejagung untuk Menyelidiki Hukum Tambang
Kejaksaan Agung sedang menggarisbawahi Key Strategy yang berfokus pada pengungkapan sumber dana korupsi dan mekanisme pengambilan keputusan. Saut menegaskan bahwa penyidik harus mencakup seluruh rantai keterlibatan, dari pemilik usaha hingga pejabat yang memberikan izin. Dengan demikian, proses penuntutan bisa mencakup pihak-pihak yang terkesan bersifat pasif atau tidak terlibat secara langsung.
“Dalam Key Strategy, keberhasilan penyelidikan tidak hanya tergantung pada tersangka utama, tetapi juga pada orang-orang yang mungkin tersembunyi di belakang prosesnya. Kejagung harus memastikan semua data dikumpulkan secara lengkap,” kata Saut.
Menurutnya, penyelidikan tambang ilegal juga perlu melibatkan audit terhadap pengelolaan dana konsesi. Selain itu, KPK diharapkan melengkapi penuntutan dengan bukti-bukti yang memperkuat dugaan adanya kesepakatan suap antara pengusaha dan pejabat pemerintah. Dengan pendekatan Key Strategy ini, kasus korupsi tambang bisa menjadi contoh yang baik dalam penerapan hukum pidana korupsi secara efektif.
