Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Politik Dan Hukum
  3. Key Strategy: MK Hari Ini Bacakan 13 Putusan Uji Materi UU, Mulai dari UU ITE hingga KUHP
Politik Dan Hukum

Key Strategy: MK Hari Ini Bacakan 13 Putusan Uji Materi UU, Mulai dari UU ITE hingga KUHP

Nancy Brown Reporter Senin, 25 Mei 2026 pukul 13:13 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kanan) memimpin sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/5/2026)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kanan) memimpin sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/5/2026). MK menggelar sidang pembacaan putusan untuk 22 perkara permohonan uji materi, di antaranya memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye

Table of Contents

Toggle
  • Key Strategy: MK Hari Ini Bacakan 13 Putusan Uji Materi UU, Mulai dari UU ITE hingga KUHP
    • Perkara Uji Materi UU ITE
    • Kasus Lain yang Dinilai Strategis
    • Perkembangan Proses Sidang

Key Strategy: MK Hari Ini Bacakan 13 Putusan Uji Materi UU, Mulai dari UU ITE hingga KUHP

Key Strategy menjadi fokus utama Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/5) ini, ketika lembaga peradilan konstitusi akan membacakan 13 putusan resmi terkait uji materi undang-undang. Putusan ini mencakup berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Proses pengucapan putusan dimulai pukul 14.00 WIB, sebagaimana dijadwalkan dalam situs resmi MK.

Perkara Uji Materi UU ITE

Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam agenda MK hari ini adalah uji materi Pasal 27A UU ITE. Perkara ini diajukan oleh Malik Fahad melalui nomor 163/PUU-XXIV/2026. Pemohon berargumen bahwa pasal tersebut bisa digunakan untuk menjerat individu yang menyampaikan kritik demi kepentingan umum, sehingga memerlukan penafsiran yang lebih jelas. Dalam permohonannya, ia menyatakan bahwa pasal ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Pasal 27A UU ITE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa perbuatan demi kepentingan umum, pembelaan diri, atau kritik terhadap kebijakan publik bukan merupakan tindak pidana pencemaran nama baik,” jelas Malik Fahad dalam dokumen permohonannya.

Kasus Lain yang Dinilai Strategis

Di samping UU ITE, MK juga mengumumkan putusan dalam perkara nomor 161/PUU-XXIV/2026 yang melibatkan Lintang Dwi Ramadhani. Perkara ini berfokus pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dua perkara ini baru mencapai tahap pemeriksaan pendahuluan, menunjukkan bahwa MK sedang memproses pengujian terhadap pasal-pasal krusial dalam regulasi digital.

Perkara lain yang masuk dalam agenda hari ini adalah nomor 144/PUU-XXIV/2026, yang diajukan oleh Deny Syahputra bersama Heru Isdaryadi. Mereka menyoroti konstitusionalitas UU Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, MK juga membacakan putusan tentang UU Pemilu dan UU Penerbangan, yang dipersiapkan oleh Fatati Nailul Munadia dan Tommy Hasanuddin Gurning.

Dalam upaya Key Strategy MK, sejumlah perkara terkait KUHAP dan KUHP juga diproses. Contohnya, perkara nomor 137/PUU-XXIV/2026 dan 154/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Ingrid Tanama serta Tri Wahyu Budi Santoso. Pemohon menekankan pentingnya tafsiran yang tepat terhadap frasa “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” di Pasal 609 ayat (1) KUHP, yang dinilai bisa menimbulkan ambigu.

“Frasa tersebut memiliki cakupan yang sangat luas, sehingga bisa memicu penafsiran yang berbeda. Ini perlu diperjelas agar tidak terjadi multitafsir,” tulis pemohon dalam perkara nomor 135/PUU-XXIV/2026, yang juga menjadi bagian dari strategi MK dalam menguji konstitusionalitas berbagai peraturan hukum.

Perkembangan Proses Sidang

Sebelum sidang pengucapan putusan dimulai, MK menggelar pemeriksaan pihak terkait pada pukul 10.30 WIB. Perkara uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen, yang diajukan oleh Ketut Aswana dan Isman Rahmani Yusron, menjadi fokus sesi tersebut. Proses ini menunjukkan bahwa MK sedang menyiapkan Key Strategy yang lebih terarah dalam mengatasi pertanyaan konstitusional yang muncul dari berbagai pihak.

Key Strategy MK tidak hanya terbatas pada pengucapan putusan, tetapi juga mencakup sidang perbaikan permohonan terkait KUHAP, UU Perkawinan, dan UU Perbendaharaan Negara. Ini menunjukkan komitmen MK untuk mengoptimalkan proses pengujian undang-undang dengan memperhatikan aspek-aspek strategis yang relevan. Dengan demikian, 13 putusan yang akan dibacakan hari ini diharapkan menjadi langkah kunci dalam memastikan keadilan konstitusional di Indonesia.

Bagikan:

Berita Terkait

0b2edacb-c104-424a-8fb3-dc9eda9a848c-0

New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM

27 Jun 2026
1782511855_c89e55d703da44da063a

Sindikat Judi Daring Hayam Wuruk Gunakan Kedok Perusahaan Teknologi

27 Jun 2026
8790e95f-7e53-46c0-881d-1af6c6d62be6-0

Rp13,9 Triliun dari Kasus Judol Hayam Wuruk Tengah Ditelusuri

26 Jun 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

1782510039_d402f84363d336b912cf

Special Plan: Harga Biosolar B50 Harus Kompetitif untuk Tarik Minat Masyarakat

5 jam yang lalu
0b2edacb-c104-424a-8fb3-dc9eda9a848c-0

New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM

5 jam yang lalu
1782510706_6702119ca7efdf53ac61

Key Issue: Klasemen Grup I Piala Dunia 2026: Prancis Sempurna, Senegal Pesta Gol

5 jam yang lalu
1782511360_747e74ee74aeda024e85

Topics Covered: Korban Jiwa Gempa Venezuela Bertambah Jadi 589 Orang, Ribuan Terluka

5 jam yang lalu
1782511855_c89e55d703da44da063a

Sindikat Judi Daring Hayam Wuruk Gunakan Kedok Perusahaan Teknologi

5 jam yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (346)
  • Fashion (3)
  • Forum Mahasiswa (1)
  • Haji (28)
  • Hiburan (208)
  • Humaniora (655)
  • Internasional (333)
  • Jabar (58)
  • Jelita (19)
  • Kesehatan (5)
  • Kolom Pakar (3)
  • Kuliner (16)
  • Megapolitan (118)
  • Nusantara (434)
  • Olahraga (135)
  • Opini (52)
  • Otomotif (20)
  • Piala Dunia 2026 (181)
  • Politik Dan Hukum (169)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (427)
  • Teknologi (185)
  • Travelista (31)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM
  • Key Discussion: Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Bawa Kabur Motor Teman – Perempuan di Kukar Ditangkap Polisi
  • Main Agenda: Pengamat Soroti Peran Strategis Indonesia di Tengah Dinamika ASEAN

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.