KPK Panggil Manajer Butik Jam Mewah sebagai Saksi Dugaan Korupsi Fadia Arafiq
KPK Panggil Manajer Butik Jam Mewah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan panggilan kepada manajer butik jam tangan premium sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya lembaga antirasuah menegakkan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan keluarga Fadia Arafiq dalam beberapa proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun 2023 hingga 2026.
Proses Pemeriksaan dan Bukti yang Dikumpulkan
Pemeriksaan terhadap manajer butik jam mewah ini bertujuan untuk mengungkap lebih jauh alur transaksi dan konflik kepentingan dalam dugaan korupsi Fadia Arafiq. KPK sebelumnya telah menginvestigasi beberapa pihak terkait, termasuk manajer butik di The Time Place Plaza Senayan dan seorang warga berinisial IBA, yang dikenal terlibat dalam pembelian jam tangan merek Rolex. Dalam tahap ini, dua saksi baru, IKA dan HOA, juga dihadirkan untuk memberikan informasi terkait pengadaan barang dan pengelolaan dana yang diduga digunakan dalam kegiatan korupsi.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan secara intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dipanggil memiliki peran penting dalam memperjelas keseluruhan pola korupsi yang disebutkan dalam laporan penyelidikan. “Manajer butik yang diperiksa memiliki akses langsung ke pengelolaan dana proyek dan penjualan barang yang menjadi pusat perhatian,” katanya. Proses ini juga mencakup pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen keuangan serta pengakuan saksi yang dianggap relevan dengan kasus tersebut.
Kasus ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk pembelian jam tangan mewah yang diduga disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi. KPK memastikan bahwa semua pihak terkait, baik dari kalangan publik maupun swasta, akan diperiksa secara menyeluruh untuk menemukan bukti-bukti yang cukup. Pengambilan saksi seperti manajer butik jam mewah menjadi langkah penting dalam memperkuat kasus korupsi yang masih dalam penyelidikan.
Latar Belakang dan Penangkapan Fadia Arafiq
Penangkapan Fadia Arafiq dan ajudannya pada 3 April 2026 terjadi setelah KPK menetapkan dia sebagai tersangka pada 4 Maret 2026. Operasi penangkapan ini dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, dan juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan. Fadia Arafiq dituduh terlibat dalam korupsi skala besar yang menyeret keluarga dan rekan-rekan bisnisnya dalam pengadaan proyek pemerintah. Pengambilan saksi seperti manajer butik jam mewah dianggap strategis untuk menelusuri jaringan korupsi yang terbentuk.
KPK menekankan bahwa investigasi terus berjalan dengan tekun untuk memastikan semua pelaku terungkap. Pemanggilan manajer butik jam mewah menjadi salah satu langkah dalam menyelidiki transaksi keuangan yang mencurigakan. Dalam beberapa hari terakhir, lembaga antirasuah tersebut juga melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang dianggap memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan kasus ini, termasuk penjual dan pembeli jam mewah.
Analisis dari KPK menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tidak hanya melibatkan keluarga Fadia Arafiq, tetapi juga menunjukkan adanya pengaruh dari pihak eksternal. Dengan menggali saksi seperti manajer butik jam mewah, KPK berharap dapat mengungkap praktek-praktek yang mungkin terjadi dalam pemilihan pemenang tender atau pengalihan dana ke rekening pribadi.
