KPK: Silmy Karim Pernah Komunikasi dengan Bos Kampung Rusia di Bali
KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap temuan penting dalam penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyidik menemukan indikasi bahwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (SK), pernah berkomunikasi dengan Andrej Frey, seorang warga negara Jerman. Frey tercatat sebagai direktur PT Parq Ubud Partners, perusahaan yang mengelola kawasan khusus di Ubud, Bali, yang dikenal sebagai “Kampung Rusia”.
Peran Andrej Frey dalam Kasus Korupsi
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi adanya informasi terkait komunikasi tersebut. “Andrej Frey, orang Jerman, ya? Mungkin saya tidak bisa jelaskan secara rinci karena ini sudah masuk substansi penyelidikan, tetapi informasi itu benar ada,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam. Ia menjelaskan bahwa komunikasi antara SK dan Frey sedang diteliti lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan praktik pemerasan.
“Ini sedang dikembangkan oleh penyidik. Apakah itu juga nanti masuk di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK? Itu nanti dikembangkan di penyidikan kami,” tegas Taufik.
Operasi Tangkap Tangan dan Status Tersangka
Kasus ini muncul setelah KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026, terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam operasi ke-11 tahun ini, lembaga antirasuah mengamankan 17 orang, termasuk delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta. Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026, lalu ditetapkan sebagai tersangka empat hari berikutnya.
Sebelumnya, Andrej Frey telah menjadi tersangka di Polda Bali sejak 24 Januari 2025. Ia terlibat dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan serta sawah dilindungi di Ubud melalui jabatannya di PT Tomorrow Land Development Bali dan PT Alfa Management Bali. Kasus ini diduga berkembang sejak para tersangka bertugas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga pindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Total kerugian yang diduga terjadi dalam skema pemerasan mencapai 145,5 miliar Rupiah. Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat tinggi dari kementerian tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.
