KPK Temukan Perusahaan Towing Sebagai Sarana Pencucian Uang dalam Kasus Imigrasi
KPK Ungkap Perusahaan Towing jadi Cangkang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan terbaru mengenai dugaan tindak pidana pemerasan yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Lembaga anti-kerusahan tersebut menyatakan bahwa perusahaan derek atau towing didirikan sebagai alat penyamaran dana hasil kejahatan.
“Ini bisa disebut sebagai bentuk kedok, seolah-olah mereka memiliki aktivitas usaha yang sah,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).
Menurut Setyo, perusahaan tersebut disengaja dibuat untuk menyembunyikan uang dari pemerasan terkait proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Selain itu, perusahaan itu juga digunakan untuk mendorong kepentingan pribadi para pelaku. Dalam operasi penyitaan, KPK mengamankan minimal enam sepeda motor jenis trail. “Motor-motor ini mungkin digunakan untuk aktivitas off-road atau jelajah alam,” tambahnya.
Awal Kasus dari Operasi OTT ke-11 di Tahun 2026
Kasus OTT Imigrasi dimulai dari operasi yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026. Ini menjadi OTT ke-11 yang dilaksanakan selama tahun ini. Dalam penyidikan, tim mengamankan 17 individu, terdiri dari delapan penyelenggara negara termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Korupsi terkait dengan pengurusan dokumen keimigrasian, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Para tersangka diduga melakukan pemerasan sejak 2022 hingga 2026 dengan nilai total mencapai Rp145,5 miliar. Saat ini, semua pelaku telah ditahan dan mengenakan rompi oranye KPK.
Kasus ini memperoleh perhatian khusus karena terjadi selama masa transisi organisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK berkomitmen untuk terus menggali aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak, serta memeriksa aset-aset lain yang diselipkan melalui skema perusahaan cangkang serupa. (Ant/H-3)
