Politik Dan Hukum

Kuasa Hukum: Dakwaan Kasus Kuota Haji tak Ungkap Jelas Gus Alex dan Yaqut Minta Fee

1786549870_088a12416d21f47bc06f
Foto : Emily Davis - beritabaru1.com
Daftar Isi
  1. Kuasa Hukum: Dakwaan Kuota Haji Tidak Jelas, Gus Alex dan Yaqut Minta
  2. Related Reading

Kuasa Hukum: Dakwaan Kuota Haji Tidak Jelas, Gus Alex dan Yaqut Minta

Beritabaru1.com – Kuasa Hukum yang mewakili terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan periode 2023–2024 menyatakan bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih bersifat asumsi dan kurang jelas. Pernyataan ini diungkapkan setelah pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa (11/8). Tim pengacara menilai bahwa dakwaan yang dibacakan belum mampu menjelaskan secara komprehensif mekanisme pemberian dan penerimaan fee oleh Gus Alex serta mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) untuk percepatan keberangkatan haji khusus.

Kritik Terhadap Isi Dakwaan

Ali Yusuf, anggota tim pengacara Ishfah Abidal Aziz atau yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, menyoroti ketidakjelasan dakwaan. Menurutnya, dokumen tersebut gagal menjelaskan mekanisme pemberian dan penerimaan fee oleh Gus Alex serta mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) untuk percepatan keberangkatan haji khusus. Kuasa Hukum ini juga menekankan bahwa posisi kliennya dalam kasus ini bersifat pasif. Pihak swasta justru yang aktif memberikan fee percepatan. Selain itu, dakwaan tidak menunjukkan adanya perintah dari Gus Yaqut kepada Gus Alex untuk mengumpulkan fee percepatan.

Tidak ada satupun rangkain cerita di dalam dakawaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex maupun Gus Yaqut meminta, memaksa apalagi mendesain keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan.

Menurut pengacara tersebut, dakwaan seolah-olah menciptakan narasi keterkaitan antara keduanya dengan memunculkan angka-angka yang diterima dari hasil penyerapan kuota haji. Hal ini menjadi poin penting yang harus dipertimbangkan oleh pengadilan dalam menjatuhkan putusan. Kuasa Hukum juga menyebutkan bahwa dakwaan belum mampu menjelaskan secara komprehensif mekanisme pemberian dan penerimaan fee oleh Gus Alex serta mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) untuk percepatan keberangkatan haji khusus.

Fakta yang Hilang dalam Dakwaan

Ali mengkritik dakwaan yang memasukkan dan menghilangkan beberapa hal yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya. Salah satunya adalah penambahan angka US$5.233.800 sebagaimana dijelaskan di halaman 77 paragraf ketiga. Ia menegaskan bahwa dakwaan di halaman 77 terkait memperkaya diri sendiri dengan menerima jutaan dollar dari PIHK itu tidak pernah ditanya di BAP Gus Alex maupun terdakwa Asrul Azis Taba dan Ismail Adam. Kuasa Hukum ini juga memastikan bahwa pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan formasi 50:50 tidak melanggar hukum.

Kebijakan tersebut sudah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan haji dan umrah serta prinsip maqasid syariah. Selain itu, pembagian kuota haji tambahan 50:50 juga telah direkomendasikan otoritas Arab Saudi. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil oleh Gus Alex dan Gus Yaqut memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sembarangan. Kuasa Hukum juga menekankan bahwa dakwaan yang dibacakan belum mampu menjelaskan secara komprehensif mekanisme pemberian dan penerimaan fee oleh Gus Alex serta mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) untuk percepatan keberangkatan haji khusus.

Perspektif Pengacara Gus Yaqut

Kuasa Hukum Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir, juga menilai dakwaan yang dibacakan JPU tidak menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa dalam penyelenggaraan haji. Terdapat sejumlah fakta yang dihilangkan, sehingga dakwaan terkesan dipaksakan untuk mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana. Dodi juga mempersoalkan dakwaan jaksa yang menyebut Gus Yaqut menerima uang sebesar US$271.000. Sebab tidak ada penjelasan rinci mengenai asal-usul uang tersebut, cara penyerahannya, maupun waktu dan tempat penerimaan.

Penyebutan penerimaan US$271 ribu itu kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut memiliki keterkaitan dengan praktik percepatan keberangkatan haji.

Ia menekankan bahwa untuk penyelenggaraan haji tahun 2024, jaksa tidak bisa menguraikan bukti material adanya aliran dana yang masuk ke rekening atau diterima oleh Gus Yaqut. Kuasa Hukum ini juga menyebutkan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU tidak menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa dalam penyelenggaraan haji. Terdapat sejumlah fakta yang dihilangkan, sehingga dakwaan terkesan dipaksakan untuk mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana.

Di 2024 jelas tidak ada satu sen pun dana kepada Gus Yaqut.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Kuota Haji

Apa itu kasus kuota haji tambahan 2023-2024? Kasus ini melibatkan dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan yang diberikan kepada pihak swasta dengan formasi 50:50. Gus Alex dan Gus Yaqut disebut menerima fee percepatan keberangkatan haji khusus.

Berapa jumlah fee yang diterima Gus Alex dan Gus Yaqut? Gus Alex menerima US$5.233.800 sedangkan Gus Yaqut disebut menerima US$271.000. Namun, Kuasa Hukum menyatakan bahwa angka-angka ini belum sepenuhnya dijelaskan dalam dakwaan.

Apakah pembagian kuota 50:50 melanggar hukum? Tidak. Pembagian kuota haji tambahan 50:50 sudah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan haji dan umrah serta prinsip maqasid syariah. Kebijakan ini juga telah direkomendasikan otoritas Arab Saudi.

Kapan pembacaan dakwaan dilakukan? Pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa dilakukan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa (11/8).

Siapa saja terdakwa dalam kasus ini? Terdakwa dalam kasus ini adalah Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), serta dua terdakwa lainnya yaitu Asrul Azis Taba dan Ismail Adam.

Leave a Comment