Daftar Barang yang Dimark Up Dadan Hindayana, dari 21 Ribu Motor Listrik hingga Sepatu
Latest Program – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap indikasi praktik peningkatan harga atau mark up dalam pengadaan barang oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus ini melibatkan mantan kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.
Temuan Utama dalam Penyelidikan
Dalam laporan penyidikan, ditemukan adanya pengadaan barang yang tidak sesuai standar, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Salah satu temuan yang mencolok adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai mencapai Rp1,035 triliun. Dana tersebut dialokasikan kepada PT YAT, penyedia yang tidak memenuhi kriteria karena tidak memiliki jaringan diler atau bengkel yang operasional.
“Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Rabu (3/6).
Kecurangan lainnya melibatkan pembelian sepatu sebanyak 32.000 pasang, tablet 31.994 unit, serta televisi 5.400 unit, semuanya tidak memenuhi ketentuan. Para tersangka diduga melakukan manipulasi melalui intervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga tidak sejalan dengan kebutuhan aktual di lapangan.
Modus Operandi dan Pembiayaan
Syarief menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka termasuk penunjukan yayasan yang terafiliasi dengan pribadi mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut mendapatkan insentif besar, mulai dari miliaran rupiah per hari hingga triliunan per tahun. Beberapa yayasan yang terlibat diketahui dimiliki oleh Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, atau Sony Sonjaya.
Status Tersangka
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
