Gugatan UU APBN ke MK Soroti Dugaan PHK Massal Guru PPPK
Latest Program – Gugatan terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik perhatian publik, khususnya dalam menyuarakan isu dugaan penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan guru honorer. Pemohon gugatan menyatakan bahwa program MBG, yang dianggap sebagai bagian dari APBN 2026, berpotensi mengurangi kesejahteraan pendidik dan memicu pemotongan hak-hak mereka. Dengan memperhatikan dampak ini, para pemohon berharap MK dapat menjadi wadah untuk melindungi profesi guru di tengah perubahan kebijakan anggaran nasional.
Dugaan Dampak MBG pada Kesejahteraan Guru
Persidangan gugatan nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung Senin (15/6) menjadi momentum untuk menyoroti perubahan struktur anggaran yang dirasa mengganggu sistem pendidikan. Saksi pemohon, Iman Zanatul Haeri, mengungkapkan bahwa MBG tidak hanya menurunkan anggaran untuk kesejahteraan guru, tetapi juga menyebabkan PHK massal yang mengancam kelangsungan karier banyak pendidik.
“Program MBG yang dirancang dalam APBN 2026 dianggap menggeser prioritas penganggaran, sehingga banyak guru PPPK yang dipecat karena dianggap sudah sejahtera,”
ujarnya.
Iman menjelaskan bahwa fenomena ini terjadi di beberapa wilayah, termasuk Tuban, Cianjur, Lombok Timur, dan daerah lainnya. Ia menyebutkan, sebanyak 39 guru PPPK di Tuban terpaksa mengakhiri kontrak kerjanya, sementara di daerah lain jumlahnya mencapai puluhan. Hal ini berdampak pada kestabilan kepegawaian di sektor pendidikan, terutama bagi guru yang sudah bekerja di bawah skema PPPK.
Kebijakan Anggaran dan Kurangnya Pendanaan Pendidikan
Dalam persidangan, Iman juga memaparkan hasil survei yang melibatkan 239 guru. Survei tersebut menunjukkan bahwa kurangnya pendanaan pendidikan di APBN 2026 menjadi penyebab utama ketidakpuasan para pendidik. Selain itu, pengurangan waktu mengajar, keterlambatan pembayaran gaji, dan kesulitan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu juga menjadi keluhan yang sering muncul.
“Para guru mengeluhkan bahwa MBG mengakibatkan peningkatan beban kerja, tetapi gaji yang diterima justru tidak sebanding,”
tambah Iman.
Menurutnya, konstitusi menjamin alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas profesi guru. Namun, penyesuaian anggaran dalam APBN 2026 dinilai tidak memenuhi standar ini. Iman menekankan bahwa kebijakan ini berpotensi mengganggu peningkatan kualitas pendidikan nasional, terutama di daerah-daerah yang mengandalkan tenaga pendidik honorer dan PPPK.
Pemohon Berharap MK Perhatikan Keberlanjutan Karier Guru
Dalam gugatan ini, para pemohon menyoroti kebijakan penganggaran yang terkesan tidak adil terhadap sektor pendidikan. Iman mengatakan bahwa PHK massal yang dilakukan pemerintah tidak hanya memengaruhi pendapatan guru, tetapi juga menyebabkan ketidakpastian dalam karier mereka.
“Guru PPPK yang dipecat mengalami kesulitan memperoleh penghasilan yang layak, sementara para honorer harus berjuang untuk tetap bertahan di lapangan kerja,”
lanjutnya.
Kebijakan ini dianggap sebagai salah satu dampak dari perubahan anggaran dalam APBN 2026, yang berdampak pada pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan. Para pemohon meminta MK untuk meninjau ulang penggunaan dana pendidikan dan memastikan bahwa program MBG tidak mengambil alih fungsi alokasi anggaran untuk kepentingan guru. Dengan demikian, mereka berharap adanya keadilan dalam sistem kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan pendidik.
Kebijakan PHK Massal dan Dampaknya pada Sektor Pendidikan
Kebijakan PHK massal yang dianggap sebagai akibat dari program MBG memicu kekhawatiran terhadap kelangsungan pendidikan di daerah. Iman menyebutkan bahwa para guru PPPK paruh waktu di beberapa kabupaten bahkan hanya menerima gaji sebesar Rp500.000 hingga Rp50.000 per bulan, tergantung pada tingkat prioritas daerah.
“Kondisi ini mengakibatkan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk pendidikan anak-anak mereka,”
imbuhnya.
Sejumlah wilayah seperti Langkat, Blitar, dan Sumedang menjadi contoh kongkret dari dampak negatif kebijakan tersebut. Iman menegaskan bahwa gugatan ini bukan hanya untuk menyuarakan keluhan, tetapi juga sebagai langkah konstitusional untuk memperjuangkan hak pendidik dalam menghadapi perubahan anggaran. Ia berharap MK dapat menjadi mediator dalam menyeimbangkan kebijakan anggaran dengan kebutuhan sektor pendidikan.
Kesimpulan dan Harapan untuk Keputusan MK
Sebagai bagian dari Latest Program yang sedang dibahas di MK, gugatan terhadap APBN 2026 menjadi refleksi dari aspirasi guru untuk memperoleh perlindungan melalui mekanisme hukum konstitusional. Pemohon menilai bahwa MBG, meskipun berdampak positif pada masyarakat, tidak diimbangi dengan alokasi anggaran yang memadai bagi tenaga pendidik.
“Kami ingin MK memperhatikan bahwa pengurangan anggaran pendidikan berpotensi menyebabkan PHK massal, yang sangat mengganggu proses belajar-mengajar di lapangan,”
tutup Iman.
Perubahan dalam sistem kepegawaian pendidik ini dianggap sebagai isu yang memerlukan penyelesaian cepat, terutama sebelum program MBG benar-benar berdampak luas pada kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan. Dengan hasil sidang yang memperhatikan keluhan guru PPPK dan honorer, diharapkan kebijakan anggaran nasional dapat lebih seimbang antara pengembangan pendidikan dan kebutuhan masyarakat luas.
