Harta Naik Rp4,8 Triliun, Nadiem: Itu dari IPO GOTO
Denial atas Tuduhan Korupsi
Latest Program – Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, membantah tuduhan yang dibuat jaksa terkait kenaikan harta pribadinya sebesar Rp4,87 triliun. Ia menegaskan bahwa nilai tersebut berasal dari penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) GoTo Gojek Tokopedia pada 2022, yang tercatat dalam laporan pajak, bukan uang yang langsung diterimanya.
“Ini hanya nilai saham IPO. Jadi, dari situ diambil, lalu harus dikembalikan. Apa logikanya?”
Penjelasan tentang IPO
Dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, Nadiem menjelaskan bahwa kenaikan harta terkait dengan IPO GOTO, bukan hasil korupsi. Ia menekankan bahwa nilai tersebut merupakan konsekuensi dari transaksi saham, bukan pendapatan langsung yang diperolehnya.
Transaksi Antar Perusahaan
Nadiem juga menepis dugaan jaksa bahwa aliran dana Rp809,59 miliar berhubungan dengan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Menurutnya, dana tersebut berasal dari transaksi antarperusahaan antara PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, sehingga tidak terkait dengan dirinya secara pribadi.
“Dana tersebut tidak terkait dengan Google maupun Chromebook,” tambahnya.
Reaksi Nadiem terhadap Tuntutan
Nadiem merasa kecewa karena menilai fakta-fakta yang diungkapkan selama persidangan tidak dipertimbangkan dalam tuntutan jaksa. Ia berargumen bahwa proses pembuktian di persidangan menjadi tidak bermakna jika tuntutan hanya didasarkan pada dakwaan awal.
“Mengapa kami harus bersidang? Justru lebih baik langsung dihukum,” kata Nadiem.
Kasus Korupsi dan Kerugian Negara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menyatakan kenaikan harta Nadiem dianggap tidak wajar karena terjadi selama periode dugaan korupsi Chromebook 2019–2022. Jaksa menilai dana tersebut berkaitan dengan konflik kepentingan dalam kebijakan pemilihan ChromeOS oleh Google dalam program digitalisasi pendidikan nasional.
Dalam kasus ini, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.
