ICW Laporkan Kepala dan Wakil Kepala BGN Rangkap Jabatan di BUMN
Beritabaru1.com – Badan Pemeriksa Keamanan (ICW) mengajukan laporan ke Ombudsman RI terkait praktik rangkap jabatan yang dilakukan kepala dan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di sejumlah perusahaan milik negara (BUMN). Laporan ini muncul setelah terungkapnya kasus korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi sorotan karena dinilai tidak memenuhi standar tata kelola yang transparan. ICW menilai adanya kebijakan jabatan ganda dalam BGN memperburuk masalah pengelolaan program tersebut dan menimbulkan potensi konflik kepentingan.
Praktik Rangkap Jabatan BGN Dianggap Mengganggu Integritas Program
Pelaporan ICW kepada Ombudsman RI disampaikan dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan milik negara yang terlibat dalam program MBG. Menurut Wana Alamsyah, peneliti ICW, jabatan ganda ini melanggar prinsip tata kelola yang baik, khususnya dalam penyelenggaraan program pemerintah yang seharusnya menjadi prioritas untuk mensejahterakan masyarakat. “Jabatan ganda dalam BGN menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam memperbaiki MBG, meskipun program ini sudah terlibat kasus korupsi,” ujar Wana, Sabtu (2/7).
Program MBG, yang merupakan bagian dari Latest Program pemerintah, bertujuan menjamin akses makanan bergizi bagi masyarakat miskin. Namun, adanya dua jabatan di satu posisi, baik sebagai kepala BGN maupun dalam BUMN, membuat pengelolaan program ini menjadi rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. ICW menyoroti bahwa hal ini bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap efektivitas pemerintah dalam memberikan manfaat yang optimal.
Pelanggaran Regulasi Pelayanan Publik dan Keputusan Mahkamah Konstitusi
ICW menyoroti pelanggaran Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang pelaksana pelayanan publik mengambil jabatan ganda sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha. BGN, sebagai penyelenggara langsung MBG, dianggap sebagai pelaksana pelayanan publik, sehingga kebijakan jabatan ganda menjadi tindakan yang bertentangan dengan aturan tersebut.
“Kepala BGN tidak hanya memimpin lembaga pemeriksaan keamanan tetapi juga diberi posisi di BUMN. Hal ini menciptakan konflik kepentingan yang bisa memengaruhi keputusan dalam pemberian bantuan makanan,” ujar Wana. ICW juga mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 secara eksplisit melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di perusahaan milik negara atau swasta. “Kepala BGN memiliki kedudukan setara menteri, sehingga kebijakan ini jelas melanggar prinsip kesetaraan,” tambahnya.
Dalam laporannya, ICW mengungkap bahwa Nanik S. Deyang, kepala BGN, juga menjabat sebagai komisaris di PT Pertamina (Persero). Sementara itu, Agustina Arumsari dan Trenggono, sebagai wakil kepala BGN, juga bertugas dalam beberapa BUMN. Kebijakan ini dinilai mengurangi efektivitas pengawasan dan memicu risiko penyalahgunaan kekuasaan. ICW menegaskan bahwa jabatan ganda ini tidak hanya melanggar regulasi tetapi juga memperlemah transparansi dalam sistem pemerintahan.
Respons Pemerintah dan Kebutuhan Perbaikan Tata Kelola
Sebagai respons, ICW meminta Ombudsman RI untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. “Pemerintah perlu menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam memperbaiki tata kelola Program MBG, termasuk menghindari konflik kepentingan,” jelas Wana. ICW juga menekankan bahwa perbaikan ini harus menjadi prioritas untuk memastikan keberlanjutan program yang berdampak langsung pada rakyat.
Kebijakan rangkap jabatan di BGN dinilai sebagai contoh nyata dari sistem pengelolaan yang tidak optimal. ICW berharap Ombudsman RI dapat melakukan investigasi mendalam dan mengeluarkan rekomendasi yang konkret untuk mengakhiri praktik ini. “Jika tidak dihentikan, pelanggaran ini bisa berdampak signifikan pada integritas program pemerintah, termasuk Latest Program yang diharapkan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat,” tambah Wana.
Analisis Konsekuensi dan Tindakan Lanjutan
ICW menegaskan bahwa konsekuensi dari jabatan ganda ini tidak hanya berupa risiko korupsi, tetapi juga menghambat kecepatan pengambilan keputusan dalam Program MBG. Dengan para pemimpin BGN yang terlibat dalam tugas administratif di BUMN, proses pemeriksaan dan evaluasi program bisa terganggu. “Ini bisa menyebabkan terlambatnya respon terhadap masalah yang muncul, sehingga merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat,” ujar Wana.
“Tata kelola yang baik harus menjadi pondasi utama dalam setiap program pemerintah. Jika jabatan ganda tidak dihindari, maka Latest Program bisa menjadi bumerang yang mengganggu kepercayaan publik,” pungkas Wana. ICW menyarankan bahwa pemerintah sebaiknya memberikan kekuasaan yang lebih fokus kepada para pejabat, agar program-program seperti MBG dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel. Dengan tindakan ini, masyarakat akan lebih yakin bahwa Latest Program benar-benar memberikan manfaat yang seharusnya.
Menurut Wana, laporan ke Ombudsman RI adalah langkah awal untuk mengoreksi kebijakan rangkap jabatan BGN. ICW berharap lembaga pengawasan ini dapat menjadi penggerak perubahan dalam tata kelola BUMN. “Kami percaya bahwa Ombudsman memiliki wewenang untuk menyelidiki dan merekomendasikan tindakan pemerintah, termasuk menghentikan praktik yang bisa menimbulkan korupsi,” jelasnya. Dengan memperkuat pengawasan, ICW berharap Latest Program bisa menjadi contoh keberhasilan pemerintah dalam menyelenggarakan kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat.
