Sony Sonjaya dan Ironi Jual Beli Titik Dapur SPPG
Latest Program – Korupsi dalam program MBG mengarah pada penetapan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka oleh Kejagung, Rabu (3/6). Salah satu dari mereka, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, sebelumnya aktif menyoroti praktik serupa yang terjadi di lingkungan BGN. Namun, kini ia terlibat dalam kasus tersebut sendiri.
Ketiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya. Tindakan tersebut dilakukan setelah kejaksaan memperoleh bukti permulaan yang cukup mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pemilihan lokasi dapur MBG.
Praktik Penipuan Terungkap
Sebelum dijadikan tersangka, Sony Sonjaya sempat menjadi sorotan publik. Pada Mei 2026, ia mengungkap adanya praktik jual beli titik lokasi dapur SPPG yang melibatkan beberapa kasus dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Ia menyebut BGN bersama Polri telah mengidentifikasi minimal lima insiden penipuan.
“BGN meminta seluruh jajaran aktif melakukan pencegahan serta penelusuran apabila menemukan informasi, dugaan, maupun petunjuk yang mengarah pada praktik penipuan tersebut,” ujar Sony dalam siaran pers resminya pada Minggu, 17 Mei 2026 lalu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pencopotan para pimpinan BGN terkait dengan hasil evaluasi dan audit internal. Pemerintah menegaskan komitmen untuk tidak menoleransi transaksi korupsi dalam program strategis nasional.
“Semua sedang dalam proses audit internal. Itu adalah bagian dari monitoring dan evaluasi terus menerus yang kita lakukan,” tegas Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/6/2026) malam.
