Kemendagri Berikan Lima Solusi untuk Menyelesaikan Sengketa Lahan TNI AL di Pasuruan
Main Agenda menjadi isu utama dalam pembahasan sengketa lahan yang terjadi antara TNI Angkatan Laut (TNI-AL) dan masyarakat Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, dia menekankan perlunya pendekatan holistik dan partisipatif untuk memperjelas peran serta hak kepemilikan tanah. Sengketa ini telah berlangsung hampir enam dekade, sejak tahun 1960, dan menimbulkan ketegangan antara pemerintah pusat dan warga setempat yang tinggal di kawasan yang dikenal sebagai Main Agenda.
Dalam RDP tersebut, Safrizal ZA menjelaskan bahwa TNI-AL saat ini menguasai 14 sertifikat Hak Pakai di area konflik. Namun, di lapangan, terdapat 10 desa yang secara resmi terdaftar dengan status wilayah dan perangkat desa aktif menerima Dana Desa di atas lahan yang dimaksud. “Beberapa desa memiliki separuh wilayah dalam kawasan hak pakai, sedangkan yang lain sepenuhnya terlibat. Konflik ini memperlihatkan perlu Main Agenda yang lebih terkoordinasi antara pihak TNI dan warga,” katanya dalam
quotasi.
Strategi Penyelesaian Berdasarkan Zona Tata Ruang
Kemendagri menyarankan penerapan zona tata ruang yang lebih spesifik, terutama untuk memisahkan fungsi lahan yang kritis bagi pertahanan nasional, seperti area latihan tempur, dari zona pemukiman warga dan penggunaan lahan ekonomi. Penyusunan peta geospasial yang rinci akan menjadi dasar untuk menghindari tumpang tindih fungsi wilayah di masa depan. Selain itu, Main Agenda ini diharapkan dapat menjadi alat untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan pertahanan dan hak sosial masyarakat.
Dalam konteks Main Agenda, Safrizal ZA menyoroti bahwa tanah tersebut merupakan aset negara yang memiliki nilai strategis. TNI-AL tidak dapat melepas hak atas tanah secara sepihak, karena semua perubahan harus melalui prosedur resmi, termasuk persetujuan Kementerian Keuangan. Proses ini dianggap sebagai bagian dari Main Agenda untuk menjaga keberlanjutan penggunaan lahan secara berkelanjutan dan transparan.
Penggunaan Teknologi dalam Verifikasi Batas Wilayah
Kemendagri menawarkan solusi berupa penggunaan teknologi digital untuk mempercepat verifikasi batas wilayah. Data geospasial yang akurat akan membantu mengidentifikasi titik-titik konflik serta memastikan bahwa semua pihak memiliki kesepahaman tentang hak atas tanah. Main Agenda ini diharapkan bisa menjadi pengingat bahwa teknologi dapat menjadi pendorong efisiensi dalam proses penyelesaian sengketa.
Dalam
quotasi
selanjutnya, Safrizal ZA menyampaikan bahwa verifikasi lapangan menjadi langkah terakhir jika data digital tidak cukup mengungkapkan permasalahan. Dengan cara ini, Main Agenda yang diusulkan bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap keputusan pemerintah. Selain itu, integrasi data dari berbagai sumber akan meminimalkan kesalahan interpretasi dan meningkatkan akurasi penyelesaian.
Kemendagri juga menekankan pentingnya dialog antarpihak sebagai bagian dari Main Agenda. Dengan membangun komunikasi yang terbuka, pemerintah berharap dapat mengurangi konflik yang berpotensi mengganggu keharmonisan sosial dan stabilitas wilayah. Main Agenda ini menunjukkan komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk menjadikan penyelesaian sengketa lahan sebagai prioritas dalam administrasi kewilayahan.
Dalam upaya meningkatkan keterlibatan warga, Kemendagri mendorong adanya penyuluhan teknis terkait status tanah dan hak pakai. Ini akan membantu masyarakat memahami Main Agenda yang diusung pemerintah pusat. Pemetaan zona tata ruang, verifikasi lapangan, dan dialog antarpihak menjadi elemen utama dalam strategi penyelesaian yang diusulkan, serta diharapkan mampu menjadi acuan untuk konflik serupa di daerah lain.
