Main Agenda RUU Polri PDIP Cegah Intervensi Politik dan Oligarki
Main Agenda – Isu Main Agenda terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi sorotan utama dalam diskusi reformasi kelembagaan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Mercy Chriesty Barends, menegaskan bahwa RUU Polri harus dirancang dengan prinsip netralitas dan profesionalisme, agar mampu mengatasi ancaman intervensi politik serta kepentingan oligarki yang sering menggerogoti fungsi aparat penegak hukum. Ia menyoroti perlunya perubahan struktur yang menjamin kemandirian Polri dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Dalam Main Agenda ini, Mercy memperkuat argumennya bahwa keterlibatan Polri dalam proses demokrasi, seperti pemilu atau pilkada, harus diawasi secara ketat. Menurutnya, pengalaman pemilu terakhir menunjukkan bahwa lembaga-lembaga seperti Polri bisa menjadi alat pemaksaan kepentingan tertentu, terutama jika tidak terlindungi oleh mekanisme pengawasan yang memadai. Ia menekankan bahwa kebijakan RUU Polri perlu dirancang agar tidak menjadi “alat” bagi kelompok kekuasaan atau individu yang ingin mengontrol alur proses politik.
“Kita perlu memastikan bahwa RUU Polri bukan hanya sekadar penyempurna struktur, tapi juga menjadi pengaman bagi demokrasi. Jika tidak, institusi kepolisian bisa kehilangan marwah dan menjadi bagian dari sistem yang berkepentingan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).
Menurut Mercy, ancaman terhadap independensi Polri tidak hanya berasal dari tingkat nasional, tetapi juga meluas ke daerah-daerah. Hal ini mengingat keterlibatan sejumlah kelompok oligarki dalam berbagai lembaga pemerintahan lokal yang memungkinkan mereka mengatur kebijakan kepolisian untuk kepentingan politik tertentu. Ia menambahkan bahwa jaringan kerja Polri yang luas hingga tingkat kecamatan atau desa membuatnya rentan terhadap tekanan dari pihak-pihak yang memiliki pengaruh ekonomi atau media.
Main Agenda dalam RUU Polri juga mencakup upaya mengoptimalkan pengawasan atas pemanfaatan wewenang oleh para anggota Polri. Mercy mengingatkan bahwa aturan yang ketat tentang transparansi anggaran dan keputusan operasional harus dimasukkan ke dalam RUU tersebut. Selain itu, ia menyarankan adanya sistem pengawasan eksternal yang tidak hanya melibatkan lembaga legislatif, tetapi juga lembaga audit dan masyarakat sipil. “Ini penting untuk mencegah korupsi dan konflik kepentingan dalam kelembagaan Polri,” tambahnya.
Struktur RUU Polri dan Keseimbangan Kekuasaan
Reformasi struktur Polri dalam RUU ini, menurut Mercy, harus mencakup desain kelembagaan yang lebih seimbang. Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum yang profesional membutuhkan kelembagaan yang tidak tergantung pada satu pihak atau kelompok dominan. Dengan memperkuat mekanisme Main Agenda seperti sistem pemeriksaan dan pemeriksaan wewenang, RUU Polri diharapkan bisa menjadi alat untuk memperjelas batasan tugas kepolisian dan menghindari konflik kepentingan.
Lebih lanjut, Mercy menyebutkan bahwa pengaruh oligarki sering kali terasa dalam kebijakan yang mengatur kelembagaan Polri. Ia memberi contoh bagaimana kekuasaan ekonomi bisa memengaruhi keputusan penyelenggaraan pemilu atau pilkada, seperti penggunaan anggaran polisi untuk kampanye politik tertentu. “Jika RUU Polri tidak mampu mengatasi ini, maka institusi akan menjadi alat propaganda,” pungkasnya.
Main Agenda RUU Polri juga diharapkan mampu menciptakan kultur internal yang lebih transparan dan akuntabel. Mercy menyoroti pentingnya pelatihan pegawai polisi yang memperkuat integritas dan kesadaran akan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Ia menilai bahwa selama ini, ada ketidakseimbangan dalam pemberian wewenang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga kebijakan RUU ini menjadi langkah penting untuk memperbaikinya.
Sebagai tambahan, Mercy menyarankan adanya mekanisme pemantauan terhadap aktivitas Polri di luar wilayah tugas utamanya. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dan media dalam pengawasan bisa menjadi aset besar untuk menjaga keterbukaan dan kepercayaan publik. “Polri harus dianggap sebagai pelindung hukum, bukan pemain hukum,” jelasnya dalam Main Agenda ini.
