Panja Komisi III DPR RI Buka Posko Aduan Masyarakat Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Beritabaru1.com – Penegakan hukum terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menjadi main agenda utama Komisi III DPR RI saat ini. Sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas, Panja Pengawasan Penegakan Hukum Komisi III DPR telah resmi membuka posko aduan masyarakat untuk mengumpulkan informasi terkait berbagai dugaan pemerasan dan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat investigasi dan memberikan ruang bagi publik untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses penyelidikan.
Posko Aduan: Sarana Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
Posko aduan yang dibuka oleh Panja Komisi III DPR ini akan berfungsi sebagai titik pengumpul informasi dari berbagai pihak, termasuk warga masyarakat, lembaga swadiri, dan pihak terkait lainnya. Abdullah, salah satu anggota Panja, menjelaskan bahwa main agenda dari pembukaan posko adalah untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan tindak lanjut investigasi terhadap Febrie Adriansyah. “Posko ini bukan hanya sebagai tempat pengaduan, tetapi juga sebagai wahana partisipasi publik dalam memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan,” ujarnya dalam wawancara di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Abdullah, dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie Adriansyah mencakup berbagai kasus besar, seperti dugaan pencucian uang terhadap PT PLN, keterlibatan dalam penanganan kasus PT ASABRI (Persero), serta utang yang mengendap antara PT CBS-KNI. “Selain tiga kasus utama, kami juga menerima pengaduan terkait dugaan pemerasan dalam kasus Zarof Ricar,” tambahnya. Dengan adanya posko aduan, Komisi III DPR berharap masyarakat tidak hanya menjadi saksi, tetapi juga bisa menjadi bagian aktif dari proses penegakan hukum.
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk Memperkuat Investigasi
Sebagai bagian dari main agenda penyelidikan, Panja Komisi III DPR juga telah merencanakan serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak yang terlibat. RDP ini akan diadakan dalam bentuk terbuka maupun tertutup, tergantung pada sensitivitas materi dan perlindungan saksi atau pelapor. “Kita akan lakukan RDP agar penyelidikan ini berjalan optimal dan semua fakta bisa terungkap secara menyeluruh,” kata Abdullah.
Dalam RDP, Komisi III DPR akan mendengarkan laporan dari berbagai elemen, termasuk pihak yang mengetahui informasi terkait Febrie Adriansyah. Langkah ini bertujuan memastikan semua pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan data atau sumber daya yang relevan. “Kita juga akan memastikan bahwa setiap informasi yang masuk ke posko aduan akan diproses secara sistematis dan diintegrasikan ke dalam penyelidikan,” imbuhnya.
Adanya posko aduan dan RDP ini juga diperkuat oleh penekanan DPR RI terhadap akuntabilitas dan transparansi. Main agenda dalam menangani kasus Febrie Adriansyah tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup penguatan mekanisme pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Dengan melibatkan masyarakat, Komisi III DPR berharap dapat membangun kepercayaan publik terhadap proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Posko aduan yang dibuka ini juga dirancang untuk mempercepat pengungkapan fakta. Sejumlah masyarakat yang memiliki informasi tentang korupsi atau pemerasan yang dilakukan Febrie Adriansyah dapat menghubungi Panja melalui jalur resmi. “Kita ingin mempercepat proses ini karena main agenda kami adalah memberikan keadilan kepada publik,” pungkas Abdullah. Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah dan lembaga legislatif dalam memastikan keterbukaan informasi dan akuntabilitas keuangan.
Dalam beberapa tahun terakhir, nama Febrie Adriansyah sering muncul dalam berbagai kasus korupsi besar. Sebagai mantan pejabat pemerintah, dia dikaitkan dengan sejumlah skandal yang menyeret pihak-pihak besar. Dengan adanya posko aduan, Komisi III DPR ingin memastikan bahwa semua aspek dari kasus-kasus tersebut dapat diinvestigasi secara menyeluruh. “Setiap pengaduan akan kita evaluasi dan kaji, baik itu dari masyarakat umum maupun lembaga swadiri,” jelas Abdullah.
