Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Politik Dan Hukum
  3. KPPOD: Tambahan TKD untuk 79 Daerah Belum Selesaikan Krisis Fiskal, Perlu Revisi APBN 2026
Politik Dan Hukum

KPPOD: Tambahan TKD untuk 79 Daerah Belum Selesaikan Krisis Fiskal, Perlu Revisi APBN 2026

Richard Moore - beritabaru1.com Reporter Rabu, 05 Agustus 2026 pukul 21:22 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
1785937762_5620df821ca3c72498a0
Foto : Richard Moore - beritabaru1.com

KPPOD: Revisi APBN 2026 Diperlukan Setelah Tambahan TKD

Beritabaru1.com – KPPOD – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah menyatakan bahwa langkah pemerintah memberikan tambahan Transfer ke Daerah kepada 79 wilayah belum cukup untuk mengatasi masalah keuangan yang sedang dihadapi. Arman Suparman, Direktur Eksekutif lembaga tersebut, menilai angka 490 daerah yang sebelumnya disebutkan sebagai penerima bantuan fiskal lebih sesuai dengan realitas saat ini. Menurut KPPOD, kebijakan ini perlu ditinjau ulang agar lebih adil bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Menurut catatan Kementerian Dalam Negeri, dari total 546 pemerintah daerah, sekitar sembilan puluh persen memiliki kapasitas keuangan yang rendah. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan perbaikan distribusi dana tidak terbatas pada kelompok tertentu saja. KPPOD mencatat bahwa banyak daerah yang tidak termasuk dalam 79 wilayah penerima tambahan TKD juga mengalami kesulitan fiskal yang signifikan.

Kalau melihat kondisi yang sebenarnya, angka yang disebut Purbaya, yakni sekitar 490 daerah, justru lebih mendekati kenyataan. Daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah inilah yang sesungguhnya membutuhkan perbaikan alokasi transfer ke daerah,

Arman menjelaskan saat dihubungi Media Indonesia pada Rabu (5/8). Ia menambahkan bahwa mekanisme transfer bukan bentuk bantuan dari pusat, melainkan hak konstitusional yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. KPPOD menekankan bahwa hak ini harus ditegakkan secara konsisten.

Hak Seluruh Daerah, Bukan Hanya 79 Wilayah

Menurut Arman, pemberian tambahan TKD seharusnya tidak dianggap sebagai kebijakan eksklusif untuk sebagian wilayah. Seluruh pemerintah daerah, terlepas dari tingkat kapasitas fiskalnya, memiliki hak yang sama atas transfer tersebut. Formula yang mengatur DAU, DBH, dan DAK sudah ditetapkan dalam undang-undang yang sama. KPPOD menilai bahwa pembatasan hanya pada 79 daerah menciptakan ketidakadilan fiskal.

Ia juga mengkritik penggunaan istilah “bantuan keuangan” dalam konteks ini. Untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan, Arman mengusulkan agar pemerintah bersama DPR melakukan revisi APBN 2026 melalui APBN Perubahan. Perbaikan alokasi dana-dana transfer menjadi prioritas utama. KPPOD siap memberikan masukan teknis dalam proses revisi tersebut.

Yang lebih memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi daerah adalah melakukan revisi Undang-Undang APBN 2026 melalui APBN Perubahan dengan memperbaiki alokasi Transfer ke Daerah, baik DAU, DBH, maupun DAK. Kalaupun ada alokasi yang harus dikembalikan sepenuhnya kepada daerah, menurut kami yang paling tepat adalah Dana Bagi Hasil (DBH),

Tanggung Jawab Pusat, Bukan Hanya Daerah

Merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyarankan efisiensi belanja rapat dan perjalanan dinas bagi daerah di luar 79 penerima tambahan TKD, Arman menegaskan bahwa beban tidak boleh jatuh sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa Kementerian Keuangan dan DPR memiliki peran penting karena keduanya menyetujui besaran alokasi TKD dalam APBN 2026. KPPOD juga mencatat bahwa banyak daerah yang sudah melakukan efisiensi namun tetap mengalami defisit.

Menurut Arman, turbulensi keuangan yang terjadi saat ini merupakan dampak dari kebijakan pemangkasan transfer yang tidak proporsional. Ia mendorong agar revisi undang-undang dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan fiskal masing-masing wilayah secara lebih adil. KPPOD akan terus memantau perkembangan revisi APBN 2026 dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah.

Kami mendorong agar Undang-Undang APBN direvisi melalui APBN Perubahan dengan memperbaiki alokasi TKD. Sebab, turbulensi fiskal yang saat ini dialami banyak pemerintah daerah salah satunya disebabkan oleh pemangkasan transfer ke daerah, tanpa mempertimbangkan secara memadai kebutuhan fiskal masing-masing daerah,

FAQ: KPPOD dan Revisi APBN 2026

Apa itu KPPOD? KPPOD adalah Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah yang bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

Mengapa KPPOD mengusulkan revisi APBN 2026? KPPOD mengusulkan revisi karena tambahan TKD untuk 79 daerah belum menyelesaikan krisis fiskal yang dialami banyak pemerintah daerah di Indonesia.

Berapa jumlah daerah yang sebenarnya membutuhkan bantuan fiskal? Menurut KPPOD, sekitar 490 dari 546 pemerintah daerah memiliki kapasitas keuangan rendah dan membutuhkan perbaikan alokasi transfer.

Apa yang KPPOD usulkan terkait Dana Bagi Hasil? KPPOD mengusulkan agar Dana Bagi Hasil (DBH) dikembalikan sepenuhnya kepada daerah sebagai bagian dari revisi APBN 2026.

Related Reading

  • Latest articles and updates: KPPOD
Bagikan:

Berita Terkait

1785935320_c915bcbf983b73d887b8

Banding Kasus Chromebook, Kubu Nadiem Soroti Uang Pengganti Rp 809 Miliar

5 Agu 2026
1785936465_ef386dc68c219e8529a9

Hendri Satrio Hadiri Panggilan Ditjen Pajak Soal Podcast Ferry Latuhihin

5 Agu 2026
1785938657_e388d2788f73d5eea429

Putusan MK Jadi Pintu Masuk Terdakwa Korupsi Berbasis Audit BPKP Upayakan Keadilan

5 Agu 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

ITALY-DROUGHT-SICILY

Tiga Orang Meninggal Akibat Panas Ekstrem di Italia, 27 Kota Siaga

30 menit yang lalu
1785933953_e4c236d61c71bbf2b1fc

Iran Siap Lanjutkan Perang Lawan AS jika Negosiasi Gagal

31 menit yang lalu
1785933828_1e0f45b9e22a6356d9f5

Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu, 10 Paket Narkoba Disembunyikan dalam Potongan Bambu

32 menit yang lalu
1785934035_ccd338e43b83bcd5b437

Siaga Darurat, BPBD Tasikmalaya Pasok Air ke 86 Desa di 19 Kecamatan

32 menit yang lalu
1785934558_bd0e5a392c13fb705a38

Sebelum Ditemukan Termutilasi di Depok, Kunaefi Dilaporkan Hilang oleh Istri

33 menit yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (475)
  • Fashion (5)
  • Forum Mahasiswa (2)
  • Haji (28)
  • Hiburan (273)
  • Humaniora (836)
  • Internasional (441)
  • Jabar (86)
  • Jelita (19)
  • Kesehatan (7)
  • Kolom Pakar (5)
  • Kuliner (21)
  • Megapolitan (172)
  • Nusantara (586)
  • Olahraga (195)
  • Opini (73)
  • Otomotif (31)
  • Piala Dunia 2026 (264)
  • Politik Dan Hukum (261)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (492)
  • Teknologi (243)
  • Travelista (41)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Tiga Orang Meninggal Akibat Panas Ekstrem di Italia, 27 Kota Siaga
  • Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Misi Psyche NASA Abadikan Foto Langka Mars Berbentuk Bulan Sabit
  • Preview Ligue 1 PSG vs Brest, Misi Wajib Menang untuk Les Parisiens

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.