KPPOD: Revisi APBN 2026 Diperlukan Setelah Tambahan TKD
Beritabaru1.com – KPPOD – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah menyatakan bahwa langkah pemerintah memberikan tambahan Transfer ke Daerah kepada 79 wilayah belum cukup untuk mengatasi masalah keuangan yang sedang dihadapi. Arman Suparman, Direktur Eksekutif lembaga tersebut, menilai angka 490 daerah yang sebelumnya disebutkan sebagai penerima bantuan fiskal lebih sesuai dengan realitas saat ini. Menurut KPPOD, kebijakan ini perlu ditinjau ulang agar lebih adil bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Menurut catatan Kementerian Dalam Negeri, dari total 546 pemerintah daerah, sekitar sembilan puluh persen memiliki kapasitas keuangan yang rendah. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan perbaikan distribusi dana tidak terbatas pada kelompok tertentu saja. KPPOD mencatat bahwa banyak daerah yang tidak termasuk dalam 79 wilayah penerima tambahan TKD juga mengalami kesulitan fiskal yang signifikan.
Kalau melihat kondisi yang sebenarnya, angka yang disebut Purbaya, yakni sekitar 490 daerah, justru lebih mendekati kenyataan. Daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah inilah yang sesungguhnya membutuhkan perbaikan alokasi transfer ke daerah,
Arman menjelaskan saat dihubungi Media Indonesia pada Rabu (5/8). Ia menambahkan bahwa mekanisme transfer bukan bentuk bantuan dari pusat, melainkan hak konstitusional yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. KPPOD menekankan bahwa hak ini harus ditegakkan secara konsisten.
Hak Seluruh Daerah, Bukan Hanya 79 Wilayah
Menurut Arman, pemberian tambahan TKD seharusnya tidak dianggap sebagai kebijakan eksklusif untuk sebagian wilayah. Seluruh pemerintah daerah, terlepas dari tingkat kapasitas fiskalnya, memiliki hak yang sama atas transfer tersebut. Formula yang mengatur DAU, DBH, dan DAK sudah ditetapkan dalam undang-undang yang sama. KPPOD menilai bahwa pembatasan hanya pada 79 daerah menciptakan ketidakadilan fiskal.
Ia juga mengkritik penggunaan istilah “bantuan keuangan” dalam konteks ini. Untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan, Arman mengusulkan agar pemerintah bersama DPR melakukan revisi APBN 2026 melalui APBN Perubahan. Perbaikan alokasi dana-dana transfer menjadi prioritas utama. KPPOD siap memberikan masukan teknis dalam proses revisi tersebut.
Yang lebih memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi daerah adalah melakukan revisi Undang-Undang APBN 2026 melalui APBN Perubahan dengan memperbaiki alokasi Transfer ke Daerah, baik DAU, DBH, maupun DAK. Kalaupun ada alokasi yang harus dikembalikan sepenuhnya kepada daerah, menurut kami yang paling tepat adalah Dana Bagi Hasil (DBH),
Tanggung Jawab Pusat, Bukan Hanya Daerah
Merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyarankan efisiensi belanja rapat dan perjalanan dinas bagi daerah di luar 79 penerima tambahan TKD, Arman menegaskan bahwa beban tidak boleh jatuh sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa Kementerian Keuangan dan DPR memiliki peran penting karena keduanya menyetujui besaran alokasi TKD dalam APBN 2026. KPPOD juga mencatat bahwa banyak daerah yang sudah melakukan efisiensi namun tetap mengalami defisit.
Menurut Arman, turbulensi keuangan yang terjadi saat ini merupakan dampak dari kebijakan pemangkasan transfer yang tidak proporsional. Ia mendorong agar revisi undang-undang dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan fiskal masing-masing wilayah secara lebih adil. KPPOD akan terus memantau perkembangan revisi APBN 2026 dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah.
Kami mendorong agar Undang-Undang APBN direvisi melalui APBN Perubahan dengan memperbaiki alokasi TKD. Sebab, turbulensi fiskal yang saat ini dialami banyak pemerintah daerah salah satunya disebabkan oleh pemangkasan transfer ke daerah, tanpa mempertimbangkan secara memadai kebutuhan fiskal masing-masing daerah,
FAQ: KPPOD dan Revisi APBN 2026
Apa itu KPPOD? KPPOD adalah Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah yang bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Mengapa KPPOD mengusulkan revisi APBN 2026? KPPOD mengusulkan revisi karena tambahan TKD untuk 79 daerah belum menyelesaikan krisis fiskal yang dialami banyak pemerintah daerah di Indonesia.
Berapa jumlah daerah yang sebenarnya membutuhkan bantuan fiskal? Menurut KPPOD, sekitar 490 dari 546 pemerintah daerah memiliki kapasitas keuangan rendah dan membutuhkan perbaikan alokasi transfer.
Apa yang KPPOD usulkan terkait Dana Bagi Hasil? KPPOD mengusulkan agar Dana Bagi Hasil (DBH) dikembalikan sepenuhnya kepada daerah sebagai bagian dari revisi APBN 2026.
