Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Politik Dan Hukum
  3. Meeting Results: MK Gelar Sidang Uji Materiil KUHP Baru: Dari Pasal Penghinaan Presiden hingga Perzinaan
Politik Dan Hukum

Meeting Results: MK Gelar Sidang Uji Materiil KUHP Baru: Dari Pasal Penghinaan Presiden hingga Perzinaan

Mark Brown Reporter Senin, 18 Mei 2026 pukul 08:14 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
a7d2f7a5-e2f8-4c3e-b453-45cff5d10050-0

Table of Contents

Toggle
  • Sidang Uji Materiil KUHP Baru: MK Evaluasi Pasal Kontroversial
    • Permohonan tentang Pasal Penghinaan Presiden
    • Permohonan tentang Pasal Perzinaan

Sidang Uji Materiil KUHP Baru: MK Evaluasi Pasal Kontroversial

Meeting Results – Sidang uji materiil terhadap KUHP Baru menjadi fokus utama dalam Meeting Results Mahkamah Konstitusi (MK) yang diadakan pada Senin (18/5). Sidang ini memperlihatkan komitmen MK dalam mengevaluasi keabsahan norma hukum yang diusulkan oleh Pemerintah, terutama terkait Pasal-pasal yang menuai kontroversi. Dalam pertemuan ini, MK menghadirkan sejumlah ahli hukum untuk memberikan penjelasan mengenai enam permohonan yang diajukan oleh berbagai elemen masyarakat. Permohonan ini mencakup pengujian Pasal 218, 237, 264, 411, dan lainnya, yang secara beragam mengundang perdebatan mengenai kesesuaian dengan prinsip konstitusi.

Permohonan tentang Pasal Penghinaan Presiden

Salah satu topik utama dalam Meeting Results adalah pembahasan pasal penghinaan presiden yang terdapat dalam KUHP Baru. Permohonan Nomor 29/PUU-XXIV/2026, yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyoroti Pasal 218 dan Pasal 264. Pemohon berargumen bahwa pasal-pasal ini memberikan perlindungan khusus (privilese) kepada kepala negara, sehingga berpotensi mengurangi prinsip persamaan di hadapan hukum. Argumen ini didukung oleh pemohon lain yang menilai bahwa adanya klausul privilese dalam pasal penghinaan presiden bisa memicu diskriminasi terhadap warga negara biasa.

Perluasan Meeting Results ini juga membahas kebijakan pemerintah dalam mengatur penegakan hukum terhadap tindakan penghinaan. Dalam sidang, MK mendengarkan pandangan ahli tentang keterbukaan konstitusi dalam memperbolehkan pemberian sanksi yang lebih berat kepada pelaku penghinaan terhadap presiden. Sementara itu, pemohon menekankan bahwa perlindungan khusus ini harus memiliki dasar yang jelas, bukan hanya kepentingan politik.

Permohonan tentang Pasal Perzinaan

Di sisi lain, sidang Meeting Results memperhatikan Pasal 411 ayat (2) yang berisi ancaman pidana bagi perzinaan. Permohonan Nomor 280/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 282/PUU-XXIII/2026 yang diajukan oleh Susi Lestari serta Tania Iskandar mengungkapkan bahwa pasal ini dapat menimbulkan kontradiksi. Pemohon menilai bahwa norma ini menimbulkan paradoks: di satu sisi, negara menghalangi pernikahan beda agama, namun di sisi lain, melalui pasal perzinaan, individu yang menikah secara tidak sah bisa dikenai hukuman.

Pemohon juga menyoroti mekanisme pengaduan dalam Pasal 411 ayat (2). Mereka menyatakan bahwa sistem ini berpotensi diskriminatif, karena orang yang belum menikah dapat diadukan oleh orang tua atau anak, sementara orang yang menikah hanya bisa diadukan oleh pasangan sendiri. Argumen ini menekankan bahwa KUHP Baru harus memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara, terutama dalam konteks kriminalisasi ekspresi.

Dalam Meeting Results terkini, MK menegaskan bahwa evaluasi pasal-pasal tersebut dilakukan secara objektif dan transparan. Pembentuk undang-undang dan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah dan DPR, diberi kesempatan untuk menjelaskan kebijakan mereka. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, hadir dalam sidang untuk menyampaikan pandangan pemerintah, sementara Tim Badan Keahlian DPR diwakili oleh Adjie Jalu dan Wildan.

Bagian penting dalam Meeting Results adalah kesimpulan sementara MK setelah mendengarkan keterangan ahli. MK menilai bahwa ada beberapa potensi konstitusional dalam pasal-pasal yang diuji. Namun, mereka juga menekankan bahwa penilaian lebih lanjut akan dilakukan setelah memperoleh informasi lebih detail. Dengan demikian, Meeting Results ini menjadi pintu masuk untuk memastikan bahwa perubahan hukum yang diusulkan sesuai dengan nilai-nilai konstitusi.

“Orang menikah hanya dapat diadukan oleh pasangan sendiri, sedangkan orang tidak menikah dapat diadukan oleh orang tua atau anak mereka. Ini membuat kelompok yang tidak menikah lebih rentan terhadap kriminalisasi,” tulis pemohon dalam argumentasi mereka. Pernyataan ini menambah kompleksitas dalam Meeting Results kali ini, karena menunjukkan bahwa KUHP Baru bisa berdampak signifikan terhadap keadilan dalam masyarakat.

Dalam Meeting Results ini, MK juga menyoroti peran publik dalam proses pengujian materiil. Pemohon mengajukan pertanyaan mengenai bagaimana KUHP Baru dapat memberikan ruang bagi kebebasan berekspresi, terutama dalam konteks pemberian sanksi terhadap tindakan yang dianggap merendahkan institusi negara. MK berkomitmen untuk memberikan jawaban yang jelas dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Bagikan:

Berita Terkait

0b2edacb-c104-424a-8fb3-dc9eda9a848c-0

New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM

27 Jun 2026
1782511855_c89e55d703da44da063a

Sindikat Judi Daring Hayam Wuruk Gunakan Kedok Perusahaan Teknologi

27 Jun 2026
8790e95f-7e53-46c0-881d-1af6c6d62be6-0

Rp13,9 Triliun dari Kasus Judol Hayam Wuruk Tengah Ditelusuri

26 Jun 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

1782510039_d402f84363d336b912cf

Special Plan: Harga Biosolar B50 Harus Kompetitif untuk Tarik Minat Masyarakat

2 jam yang lalu
0b2edacb-c104-424a-8fb3-dc9eda9a848c-0

New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM

2 jam yang lalu
1782510706_6702119ca7efdf53ac61

Key Issue: Klasemen Grup I Piala Dunia 2026: Prancis Sempurna, Senegal Pesta Gol

2 jam yang lalu
1782511360_747e74ee74aeda024e85

Topics Covered: Korban Jiwa Gempa Venezuela Bertambah Jadi 589 Orang, Ribuan Terluka

3 jam yang lalu
1782511855_c89e55d703da44da063a

Sindikat Judi Daring Hayam Wuruk Gunakan Kedok Perusahaan Teknologi

3 jam yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (346)
  • Fashion (3)
  • Forum Mahasiswa (1)
  • Haji (28)
  • Hiburan (208)
  • Humaniora (655)
  • Internasional (333)
  • Jabar (58)
  • Jelita (19)
  • Kesehatan (5)
  • Kolom Pakar (3)
  • Kuliner (16)
  • Megapolitan (118)
  • Nusantara (434)
  • Olahraga (135)
  • Opini (52)
  • Otomotif (20)
  • Piala Dunia 2026 (181)
  • Politik Dan Hukum (169)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (427)
  • Teknologi (185)
  • Travelista (31)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM
  • Key Discussion: Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Bawa Kabur Motor Teman – Perempuan di Kukar Ditangkap Polisi
  • Main Agenda: Pengamat Soroti Peran Strategis Indonesia di Tengah Dinamika ASEAN

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.