Sidang Uji Materiil KUHP Baru: MK Evaluasi Pasal Kontroversial
Meeting Results – Sidang uji materiil terhadap KUHP Baru menjadi fokus utama dalam Meeting Results Mahkamah Konstitusi (MK) yang diadakan pada Senin (18/5). Sidang ini memperlihatkan komitmen MK dalam mengevaluasi keabsahan norma hukum yang diusulkan oleh Pemerintah, terutama terkait Pasal-pasal yang menuai kontroversi. Dalam pertemuan ini, MK menghadirkan sejumlah ahli hukum untuk memberikan penjelasan mengenai enam permohonan yang diajukan oleh berbagai elemen masyarakat. Permohonan ini mencakup pengujian Pasal 218, 237, 264, 411, dan lainnya, yang secara beragam mengundang perdebatan mengenai kesesuaian dengan prinsip konstitusi.
Permohonan tentang Pasal Penghinaan Presiden
Salah satu topik utama dalam Meeting Results adalah pembahasan pasal penghinaan presiden yang terdapat dalam KUHP Baru. Permohonan Nomor 29/PUU-XXIV/2026, yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyoroti Pasal 218 dan Pasal 264. Pemohon berargumen bahwa pasal-pasal ini memberikan perlindungan khusus (privilese) kepada kepala negara, sehingga berpotensi mengurangi prinsip persamaan di hadapan hukum. Argumen ini didukung oleh pemohon lain yang menilai bahwa adanya klausul privilese dalam pasal penghinaan presiden bisa memicu diskriminasi terhadap warga negara biasa.
Perluasan Meeting Results ini juga membahas kebijakan pemerintah dalam mengatur penegakan hukum terhadap tindakan penghinaan. Dalam sidang, MK mendengarkan pandangan ahli tentang keterbukaan konstitusi dalam memperbolehkan pemberian sanksi yang lebih berat kepada pelaku penghinaan terhadap presiden. Sementara itu, pemohon menekankan bahwa perlindungan khusus ini harus memiliki dasar yang jelas, bukan hanya kepentingan politik.
Permohonan tentang Pasal Perzinaan
Di sisi lain, sidang Meeting Results memperhatikan Pasal 411 ayat (2) yang berisi ancaman pidana bagi perzinaan. Permohonan Nomor 280/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 282/PUU-XXIII/2026 yang diajukan oleh Susi Lestari serta Tania Iskandar mengungkapkan bahwa pasal ini dapat menimbulkan kontradiksi. Pemohon menilai bahwa norma ini menimbulkan paradoks: di satu sisi, negara menghalangi pernikahan beda agama, namun di sisi lain, melalui pasal perzinaan, individu yang menikah secara tidak sah bisa dikenai hukuman.
Pemohon juga menyoroti mekanisme pengaduan dalam Pasal 411 ayat (2). Mereka menyatakan bahwa sistem ini berpotensi diskriminatif, karena orang yang belum menikah dapat diadukan oleh orang tua atau anak, sementara orang yang menikah hanya bisa diadukan oleh pasangan sendiri. Argumen ini menekankan bahwa KUHP Baru harus memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara, terutama dalam konteks kriminalisasi ekspresi.
Dalam Meeting Results terkini, MK menegaskan bahwa evaluasi pasal-pasal tersebut dilakukan secara objektif dan transparan. Pembentuk undang-undang dan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah dan DPR, diberi kesempatan untuk menjelaskan kebijakan mereka. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, hadir dalam sidang untuk menyampaikan pandangan pemerintah, sementara Tim Badan Keahlian DPR diwakili oleh Adjie Jalu dan Wildan.
Bagian penting dalam Meeting Results adalah kesimpulan sementara MK setelah mendengarkan keterangan ahli. MK menilai bahwa ada beberapa potensi konstitusional dalam pasal-pasal yang diuji. Namun, mereka juga menekankan bahwa penilaian lebih lanjut akan dilakukan setelah memperoleh informasi lebih detail. Dengan demikian, Meeting Results ini menjadi pintu masuk untuk memastikan bahwa perubahan hukum yang diusulkan sesuai dengan nilai-nilai konstitusi.
“Orang menikah hanya dapat diadukan oleh pasangan sendiri, sedangkan orang tidak menikah dapat diadukan oleh orang tua atau anak mereka. Ini membuat kelompok yang tidak menikah lebih rentan terhadap kriminalisasi,” tulis pemohon dalam argumentasi mereka. Pernyataan ini menambah kompleksitas dalam Meeting Results kali ini, karena menunjukkan bahwa KUHP Baru bisa berdampak signifikan terhadap keadilan dalam masyarakat.
Dalam Meeting Results ini, MK juga menyoroti peran publik dalam proses pengujian materiil. Pemohon mengajukan pertanyaan mengenai bagaimana KUHP Baru dapat memberikan ruang bagi kebebasan berekspresi, terutama dalam konteks pemberian sanksi terhadap tindakan yang dianggap merendahkan institusi negara. MK berkomitmen untuk memberikan jawaban yang jelas dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
