Kasus Penyiraman Air Keras TNI: Empat Prajurit Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Pelaku dan Tuntutan Hukum
New Policy – Empat prajurit TNI yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer, yang menegaskan bahwa keempat terdakwa—Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka—telah terbukti melakukan tindakan penganiayaan terencana. New Policy dalam kasus ini mencerminkan upaya penguatan pengawasan hukum terhadap anggota militer yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap sipil.
Konteks Kriminalisasi dan Proses Penuntutan
Penyiraman air keras Andrie Yunus terjadi di Jalan Salemba, Jakarta Pusat, pada pukul 23.30 WIB. Saat berpapasan dengan dua terdakwa yang membuntuti korban, mereka sengaja berubah arah dan menyiramkan cairan asam sulfat ke tubuh korban. Dua terdakwa lainnya mengawasi situasi dari belakang untuk memastikan aksi berjalan lancar. New Policy berperan dalam memperketat prosedur penuntutan, memastikan bahwa tindakan kekerasan yang terencana dihukum secara proporsional. Dalam kasus ini, tuntutan 2,5 tahun penjara menunjukkan komitmen terhadap penerapan aturan yang lebih ketat bagi militer.
“Tuntutan ini diberikan karena keempat terdakwa terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan dengan niat jahat,” kata Oditur Militer saat membacakan tuntutan.
Kasus penyiraman air keras ini menjadi contoh nyata penerapan New Policy dalam menangani pelanggaran hukum oleh anggota militer. Undang-Undang KUHP 2023 memberikan dasar hukum yang lebih jelas untuk tindakan serupa, dengan Pasal 467 dan 20 huruf c sebagai penuntut utama. Selain itu, korban mengalami trauma mata kanan dan luka bakar berat di wajah, leher, dada, serta kedua lengannya. Area kerusakan mencapai 24 persen permukaan tubuh, menunjukkan dampak serius dari tindakan ini.
“Cedera yang dialami korban dianggap tidak bisa pulih secara sempurna, sehingga tuntutan hukum ini dianggap lebih tepat,” jelas Oditur.
Proses penuntutan berlangsung di bawah New Policy yang mengharuskan pelaku kekerasan militer diperiksa secara terbuka dan transparan. Majelis Hakim mengadakan pendengaran lanjutan untuk membaca nota pembelaan, yang akan dijadwalkan pada Kamis, 4 Juni 2026. Dalam New Policy, penasihat hukum memiliki wewenang lebih besar untuk mengajukan argumentasi, menjadikan kasus ini menjadi salah satu contoh terapan kebijakan tersebut. Selain itu, kasus ini juga menjadi bahan pembelajaran bagi para prajurit untuk lebih waspada terhadap tindakan yang bisa menimbulkan konflik dengan warga sipil.
Kasus Andrie Yunus tidak hanya menarik perhatian publik tentang keadilan hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong penerapan New Policy secara konsisten. Sebagai bagian dari upaya reformasi, kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum oleh militer dianalisis berdasarkan bukti yang lengkap. Penyiraman air keras dianggap sebagai bentuk kekerasan yang sengaja dan terencana, sehingga keempat terdakwa dianggap bersalah dalam menghukumnya. Dengan New Policy, proses hukum diharapkan lebih akurat dan memberikan perlindungan kepada korban.
Dalam proses persidangan, Oditur Militer juga menyebutkan bahwa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa menjadi dasar untuk mengurangi durasi hukuman. Meski demikian, tuntutan 2,5 tahun penjara tetap dianggap wajar mengingat dampak serius pada korban. New Policy memberikan ruang bagi penuntutan hukum yang lebih fleksibel, tetapi tetap berpegang pada prinsip keadilan dan keseriusan tindakan kriminal. Persidangan ini menunjukkan bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan dalam praktik sehari-hari.
