New Policy: Harta Nadiem Naik Rp4,8 Triliun, Kejagung Duga Korupsi Chromebook
New Policy – Dalam konteks New Policy, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyoroti kenaikan harta kekayaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, yang mencapai Rp4,87 triliun pada 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa peningkatan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek. Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengindikasikan bahwa kenaikan harta Nadiem tidak sejalan dengan penghasilan yang tercatat selama masa jabatannya.
New Policy dan Dugaan Korupsi Harta Nadiem
Kejagung menegaskan bahwa New Policy menjadi salah satu faktor penting dalam menyoroti keuntungan ekonomi Nadiem sebesar Rp809,59 miliar. JPU menyebut skema ini terkait dengan kebijakan pemilihan sistem operasi ChromeOS milik Google, yang digunakan dalam program digitalisasi pendidikan. “New Policy ini dianggap sebagai alat untuk memperkuat dugaan bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan Chromebook,” jelas Roy Riady dalam sidang. Dugaan konflik kepentingan muncul setelah Nadiem, selaku pejabat negara, juga menjadi pemegang saham perusahaan terkait.
Kenaikan Harta dan Penjelasan Transaksi
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) awal menjabat, Nadiem melaporkan kekayaan sebesar Rp1,23 triliun pada Oktober 2019. Namun, selama periode 2022, kekayaannya tercatat naik hingga Rp4,87 triliun, yang dinilai tidak dapat dijelaskan secara memadai oleh jaksa. Penjelasan dari Nadiem tentang transaksi Rp809,59 miliar sebagai utang-piutang disebut tidak logis, karena dana tersebut diperkirakan masuk kembali dalam waktu singkat setelah pengadaan Chromebook.
Proses Pengadaan Chromebook dan Konteks New Policy
Proses pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, yang menjadi fokus New Policy, dianggap memiliki potensi korupsi. JPU menyatakan bahwa pengadaan ini diikuti dengan pembelian Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,18 triliun. Dalam New Policy, kebijakan pemilihan ChromeOS milik Google dipertanyakan karena dianggap menguntungkan pihak tertentu. Jaksa menyebut transaksi ini berpotensi mencucui uang, yang menjadi alat untuk menutupi kekayaan yang meningkat secara signifikan.
Pelaku dan Dugaan Pidana
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan Nadiem serta tiga terdakwa lain, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, Jurist Tan, yang menjadi buron, juga diduga terlibat dalam skema New Policy. Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menekankan bahwa New Policy tidak hanya terkait dengan kebijakan digitalisasi pendidikan, tetapi juga menjadi simbol dari korupsi yang terstruktur dalam pengelolaan dana negara.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa kebijakan New Policy berdampak langsung pada pengadaan Chromebook dan penggunaan dana untuk proyek digitalisasi. Jaksa menyebut adanya kesempatan untuk memanfaatkan posisi Nadiem sebagai pemegang saham perusahaan tertentu, sehingga keuntungan bisa dialihkan ke kekayaan pribadi. Dengan demikian, New Policy dianggap sebagai faktor penggerak dalam pengadaan Chromebook yang menimbulkan dugaan korupsi.
Persidangan dan Langkah Selanjutnya
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjadi momen penting untuk menguji kredibilitas New Policy. JPU meminta pengadilan menilai apakah kenaikan harta Nadiem memang disebabkan oleh korupsi dalam pengadaan Chromebook. Karena New Policy mencakup perubahan dalam sistem pengadaan, jaksa berharap persidangan bisa mengungkap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut. Selain itu, dugaan kebijakan yang berpotensi mencucui uang juga menjadi bagian dari pengembangan tuntutan dalam kasus ini.
