New Policy: Imigrasi Perketat Pengawasan WNA Setelah Kasus Sindikat Judi Online Internasional
New Policy – Sebagai bagian dari New Policy, Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) setelah penangkapan sindikat judi online internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Langkah ini diambil untuk mengatasi kejahatan lintas negara yang melibatkan WNA, khususnya dalam kasus perdagangan judi daring yang merugikan miliaran rupiah. Pemeriksaan terhadap 320 WNA yang ditahan dilakukan secara intensif guna mengungkap keterlibatan mereka dalam tindak pidana keimigrasian dan kejahatan transnasional.
Kasus Judi Online Internasional dan Penyebab Perketatan Pengawasan
Menurut Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi, selama beberapa bulan terakhir, lima kasus sindikat internasional yang melibatkan WNA berhasil diungkap di berbagai daerah. Mayoritas pelaku berasal dari Vietnam dan Kamboja, dua negara yang memiliki fasilitas bebas visa. New Policy ini bertujuan memperkuat mekanisme pengawasan dan mengurangi risiko kejahatan yang terjadi karena keterlibatan WNA dalam aktivitas ilegal di Indonesia.
Dalam New Policy, Imigrasi tidak hanya fokus pada penahanan WNA, tetapi juga menerapkan sistem integrasi teknologi untuk mendeteksi pelanggaran seperti overstay atau penggunaan visa secara tidak sah. Fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa on Arrival (VoA) dinilai perlu lebih dipantau karena banyak digunakan oleh pelaku kejahatan lintas negara. Hendarsam menegaskan bahwa penyidik Imigrasi, yaitu Petugas Penyidik Pemasyarakatan (PPNS), memiliki wewenang penuh untuk memproses hukum pelaku tindak pidana keimigrasian.
Dalam periode 1 Januari hingga 5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi mencatat total 6.779 tindakan administratif, termasuk pembatalan izin tinggal, deportasi, dan pendetensian. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, seiring penerapan New Policy yang lebih ketat. Selain itu, para WNA yang ditahan juga diberikan kesempatan untuk mengungkap jaringan kejahatan yang terlibat, baik dari dalam maupun luar negeri.
Langkah-Langkah Penegakan Hukum dan Keterlibatan Kepolisian
Pengawasan terhadap WNA menjadi lebih beragam dengan adanya kolaborasi antara Imigrasi dan Kepolisian Republik Indonesia. Hendarsam menjelaskan bahwa penyelidikan kasus judi online internasional dilakukan secara sinergis, dengan PPNS Imigrasi berperan aktif dalam mengumpulkan bukti dan memastikan pelaku tidak bisa melarikan diri. New Policy ini juga mencakup pelatihan khusus bagi petugas di lapangan untuk mengenali pola kejahatan yang dilakukan oleh WNA, termasuk penggunaan media digital.
Menurut data yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, dari 320 WNA yang ditahan, sekitar 224 orang berjenis kelamin laki-laki dan 96 perempuan. Mereka sebagian besar menggunakan visa kunjungan atau fasilitas bebas visa, yang biasanya tidak memberikan batasan waktu tinggal. New Policy ini diharapkan dapat meminimalkan kejahatan yang terjadi karena adanya pengawasan lebih ketat dan penerapan hukum yang lebih tepat.
Hendarsam menambahkan bahwa New Policy juga mencakup evaluasi terhadap kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), mengingat peningkatan kasus kejahatan yang melibatkan WNA. “Kami akan merevisi aturan untuk memastikan WNA yang masuk ke Indonesia tidak menjadi ancaman terhadap keamanan nasional,” jelasnya. Langkah ini diambil setelah beberapa WNA terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal yang menguntungkan sindikat internasional.
