Pakar Usulkan Komisi Hukum Pemilu Cegah Konflik Kepentingan dalam Revisi UU Pemilu
New Policy – Di tengah upaya revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) yang masih menghadapi tantangan, para ahli hukum memberikan saran penting untuk mencegah konflik kepentingan parlemen. New Policy yang diusung oleh pakar hukum pemilu Titi Anggraini dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia menawarkan pembentukan Komisi Hukum Pemilu sebagai lembaga independen. Tujuannya adalah memastikan reformasi hukum pemilu berjalan efektif dan transparan, mengurangi dominasi kepentingan politik dalam proses penyusunan aturan.
Legislative Inaction dan Peran New Policy
Kebijakan New Policy ini muncul sebagai respons terhadap fenomena legislative inaction, yaitu ketidakaktifan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam merevisi UU Pemilu sebelum Pemilu Serentak 2024. Titi menyoroti bahwa DPR dan partai politik sering memonopoli penyusunan regulasi, sehingga memperkuat struktur kekuasaan yang berpotensi menyebabkan diskriminasi dalam penyelenggaraan pemilu. “Legislative inaction adalah pilihan politik yang disengaja, bukan kekosongan. Ini memicu fragmentasi hukum pemilu,” katanya.
Dalam disertasinya yang berjudul “Dampak Legislative Inaction dalam Tata Kelola Pemilu Serentak 2024 dan Urgensinya terhadap Pembentukan Komisi Hukum Pemilu di Indonesia,” Titi menjelaskan bahwa kebijakan New Policy bertujuan mengatasi ketidakseimbangan kekuasaan dan meningkatkan akuntabilitas dalam reformasi hukum pemilu. Dengan adanya Komisi Hukum Pemilu, proses perubahan aturan diharapkan lebih disesuaikan dengan prinsip demokrasi, bukan hanya dipengaruhi oleh kepentingan politik jangka pendek.
Struktur dan Fungsi Komisi Hukum Pemilu
Komisi Hukum Pemilu diusulkan memiliki struktur teknokratis, deliberatif, dan nonpartisan. Lembaga ini akan bertugas menyusun naskah akademik, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, serta mengevaluasi pelaksanaan tahapan pemilu secara berkala. Fungsi utamanya adalah sebagai “mechanism checks and balances” dalam kerangka New Policy, yang akan memastikan kebijakan hukum pemilu tidak terpengaruh oleh konflik kepentingan internal parlemen.
Pakar menilai bahwa Komisi Hukum Pemilu dapat menjadi solusi untuk mengatasi keterlambatan dalam reformasi. Di Indonesia, penyelenggaraan pemilu selama ini banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik partai, sehingga kebijakan hukum pemilu seringkali tidak sepenuhnya mencerminkan keinginan masyarakat. Dengan New Policy ini, lembaga independen diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih objektif dan berkelanjutan.
“Komisi Hukum Pemilu menjadi missing institution yang diperlukan untuk mengatasi fragmentasi hukum pemilu dan legislative inaction, sekaligus sebagai mekanisme checks and balances dalam kerangka New Policy,” ujarnya.
Meski tidak menggantikan DPR sebagai pembentuk undang-undang, Komisi Hukum Pemilu dianggap sebagai pendukung kritis yang dapat memperkuat proses reformasi. Lembaga ini juga akan memastikan bahwa kebijakan hukum pemilu tetap terjangkau oleh masyarakat, mengurangi risiko manipulasi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung. Kebijakan New Policy ini menawarkan model reformasi yang lebih sistematis dan berkeadilan.
Dalam konteks internasional, Titi menyebutkan bahwa beberapa negara demokratis seperti Kanada, Selandia Baru, dan Afrika Selatan telah memiliki lembaga serupa yang berperan aktif dalam perubahan hukum pemilu. Dengan mengadopsi konsep ini, Indonesia dapat mempercepat proses revisi UU Pemilu dan menghindari penundaan kebijakan yang bisa memicu ketidakpuasan publik. New Policy dianggap sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih inklusif dan terukur.
