New Policy: Kritik terhadap Pilkada Asimetris dan Dominasi Elite Politik
New Policy – Dalam konteks reformasi sistem pemilu di Indonesia, kebijakan baru terkait pelaksanaan Pilkada asimetris mendapat sorotan kritis dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Kritik ini muncul karena wacana kembali ke sistem pemilihan kepala daerah yang tidak serentak dinilai dapat mengurangi transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi. Nurlia Dian Paramita, ketua dewan pengarah JPPR, menilai kebijakan baru ini justru bisa memperkuat dominasi elite politik, mengingat sistem asimetris dianggap lebih mudah dimanipulasi oleh kelompok kuat.
Mengapa JPPR Mengkritik Pilkada Asimetris?
“Wacana Pilkada Asimetris yang muncul setelah penyelenggaraan Pilkada Serentak dinilai paradoks karena Indonesia pernah menerapkan pola tersebut sebelum beralih ke sistem serentak,” ujar Nurlia kepada Media Indonesia, Sabtu (6/6). Menurutnya, alasan utama yang digunakan untuk mendorong perubahan ke sistem asimetris, seperti tingginya biaya politik, tidak relevan dengan tujuan utama Pilkada serentak. Kebijakan baru ini, kata Nurlia, lebih mengutamakan kepentingan elit daripada keadilan pemilih.
JPPR mengkritik kebijakan baru ini karena bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan keselarasan program pembangunan yang sebelumnya diharapkan dari Pilkada serentak. Nurlia menegaskan bahwa alasan biaya politik tinggi justru tidak selaras dengan semangat sistem serentak, yang bertujuan menyederhanakan proses dan meminimalkan risiko korupsi. “New Policy ini bisa menjadi alat untuk memperkuat dominasi kelompok elite yang sudah lama menguasai sistem pemilu,” tambahnya.
Dampak Pilkada Asimetris pada Reformasi Pemilu
Menurut Nurlia, sistem Pilkada asimetris yang kembali dipertimbangkan memiliki potensi merusak progres reformasi pemilu. Ia menilai bahwa dengan memisahkan penyelenggaraan antar daerah, peran partai politik dalam pendidikan pemilih akan berkurang. “Jika New Policy ini diterapkan, partai kemungkinan lebih fokus pada pemenangan daerah tertentu, sementara fungsi pendidikan politik berpotensi diabaikan,” jelasnya. Selain itu, sistem ini dikhawatirkan akan menguatkan ketergantungan pada konflik elektoral dan politik uang.
JPPR juga mengingatkan bahwa wacana kembali ke sistem asimetris tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan mendesak. Sebagai contoh, pada masa lalu, Pilkada asimetris justru menyebabkan ketimpangan antar wilayah, di mana daerah besar lebih mudah mengakses sumber daya pemilihan. “Dengan New Policy yang baru, kita berisiko kembali ke situasi yang sama, hanya dengan alasan yang berbeda,” tambah Nurlia.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi dasar untuk mempertahankan Pilkada serentak, meskipun sistem nasional dan lokal tetap dijalankan secara bersamaan. JPPR menilai wacana kembali ke Pilkada asimetris bisa bertabrakan dengan putusan ini, yang menetapkan bahwa semua pemilihan harus dilaksanakan dalam waktu yang sama. “New Policy ini berpotensi menggoyahkan keputusan MK, yang sebelumnya dianggap sebagai langkah progresif untuk demokrasi,” kata Nurlia.
Dalam konteks ini, JPPR menyoroti bahwa kebijakan baru tidak hanya memperkuat dominasi elite politik, tetapi juga mengabaikan kebutuhan masyarakat. “New Policy yang diusung saat ini mungkin terdengar sederhana, tapi ia mengandung dampak jangka panjang yang bisa memperparah ketimpangan dalam proses pemilu,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan bagaimana sistem pemilu baru akan mengakar dalam masyarakat, bukan hanya menguntungkan kalangan tertentu.
Selain kritik terhadap dominasi elite, JPPR juga menyoroti potensi risiko korupsi yang bisa meningkat akibat New Policy ini. Karena penyelenggaraan Pilkada asimetris dianggap lebih fleksibel, daerah yang memiliki sumber daya lebih besar akan lebih mudah memanfaatkan dana untuk kampanye. “Ini bisa membuat perbedaan antara daerah berkembang dan daerah maju semakin melebar dalam pemilu,” jelas Nurlia. Ia berharap pemerintah dan penyelenggara pemilu bisa mengevaluasi ulang kebijakan ini sebelum diimplementasikan.
