Peneliti BRIN Dukung Mendiktisaintek Bawa Kasus Pemalsuan Riset ke Ranah Hukum
Peneliti BRIN Dukung Mendiktisaintek Bawa Kasus – Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan dukungan terhadap langkah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, untuk menegakkan hukum dalam kasus dugaan pemalsuan riset. Peristiwa ini menarik perhatian publik karena menyangkut integritas akademik dan kredibilitas ilmuwan Indonesia di tingkat internasional. Selain itu, penerapan sanksi hukum diharapkan mampu memberi efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penelitian yang dilakukan oleh lembaga-lembaga riset nasional.
Konteks Kasus Pemalsuan Riset
Kasus dugaan penipuan ilmiah ini melibatkan beberapa peneliti yang dianggap melakukan rekayasa data dan manipulasi identitas akademik. Oki Hidayat, salah satu peneliti BRIN, menyatakan bahwa langkah tegas dari Mendiktisaintek penting untuk memulihkan citra riset Indonesia. Ia menjelaskan bahwa riset tidak hanya melibatkan upaya teknis, tetapi juga kejujuran dalam penyusunan laporan. “Penipuan dalam riset bisa merusak ekosistem akademik dan mengurangi kualitas penelitian nasional,” kata Oki dalam wawancara dengan Media Indonesia, Selasa (2/6).
Berdasarkan temuan dari Kemendiktisaintek, dugaan pemalsuan riset ini telah menimbulkan kekhawatiran terhadap sistem evaluasi ilmiah di Indonesia. Oki Hidayat menekankan bahwa keputusan untuk menyerahkan kasus ke ranah hukum tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap peneliti yang berintegritas. “Mendiktisaintek harus menjadi penjaga utama akademik, termasuk dalam menghadapi praktik buruk yang mengancam integritas riset,” tambahnya.
Respons dari DPR RI
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyetujui rencana Kemendiktisaintek untuk mengungkap kasus ini melalui proses hukum. Ia berpendapat bahwa tindakan ini sangat perlu dilakukan guna menegakkan supremasi hukum dalam dunia akademik. “Dengan adanya tindakan pidana, para peneliti yang tidak jujur akan lebih takut mengulangi kesalahan,” jelas Lalu dalam pernyataannya. Ia juga menyoroti bahwa investigasi internal harus diikuti oleh tindakan hukum yang tegas, termasuk penggunaan bukti-bukti yang otentik untuk memastikan keadilan.
Kasus ini muncul setelah Kemendiktisaintek melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah riset yang diperkirakan telah diubah secara tidak sahih. Oki Hidayat menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku, Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti, sempat bertemu di sebuah acara internasional, yaitu Asian Raptor Research and Conservation Network di Taiwan, April 2025. Dalam pertemuan tersebut, mereka dikenal menggunakan data yang tidak sepenuhnya akurat dan mencantumkan identitas akademik yang dianggap tidak benar.
Menurut Oki, praktik pemalsuan riset tidak hanya merugikan pelaku yang jujur, tetapi juga mengurangi kredibilitas institusi riset nasional. Ia menambahkan bahwa langkah mendiktisaintek untuk memasukkan kasus ke ranah hukum merupakan tindakan yang tepat. “Ini akan menjadi contoh bagus bahwa integritas riset tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” katanya. Ia berharap upaya ini mampu memperkuat sistem pengawasan dalam dunia akademik dan menjamin transparansi dalam proses penelitian.
Kasus dugaan pemalsuan riset ini juga memicu diskusi mengenai peran lembaga-lembaga riset dalam menjaga etika ilmiah. Peneliti BRIN menilai bahwa adanya sanksi hukum dapat menjadi pengingat bagi para peneliti untuk tetap berpegang pada prinsip kejujuran. Dengan demikian, penerapan hukum dalam kasus ini diharapkan mampu menjaga kualitas riset dan menciptakan lingkungan akademik yang sehat.
Dalam proses penyelidikan, Kemendiktisaintek berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang memadai untuk memastikan kebenaran dugaan pemalsuan riset. Langkah-langkah ini dianggap penting sebelum kasus diserahkan kepada penyidik. “Dengan adanya penyelidikan yang lengkap, kita bisa memastikan bahwa tindakan hukum yang diambil adalah berdasarkan fakta, bukan sekadar politik,” ujar Oki. Ia menegaskan bahwa kejujuran ilmiah adalah fondasi dari dunia riset, dan pemalsuan riset bisa merusak reputasi nasional.
