Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Diaspora Bertalenta
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Diaspora Bertalenta
Inisiatif Baru di Tengah Pembahasan RUU APBN 2027
Beritabaru1.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan skema kewarganegaraan ganda terbatas bagi para profesional Indonesia yang menetap di luar negeri. Usulan ini disampaikan secara langsung di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027. Langkah strategis ini bertujuan membuka peluang lebih luas bagi talenta-talenta Indonesia berprestasi untuk berkontribusi tanpa harus melepaskan ikatan kewarganegaraan mereka.
Pengumuman penting ini terjadi saat Presiden memberikan keterangan resmi terkait RUU APBN 2027 serta Nota Keuangan di kawasan Parlemen Jakarta pada hari Jumat. Dalam sambutannya, Prabowo menekankan bahwa Indonesia membutuhkan kontribusi aktif dari para profesional yang telah berhasil membangun karier di kancah internasional. Skema baru ini diharapkan dapat menarik kembali keahlian-keahlian strategis yang selama ini terserap oleh negara-negara lain.
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia,” kata Prabowo saat menyampaikan pengantar atau keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
Memanfaatkan Potensi Diaspora Indonesia di Mancanegara
Indonesia memiliki jutaan warga yang kini menetap dan mengembangkan karier di berbagai penjuru dunia. Menurut Presiden Prabowo, di antara mereka terdapat individu-individu dengan keahlian strategis yang sangat diperlukan untuk memperkuat proses pembangunan di tanah air. Kelompok talenta yang menjadi sasaran mencakup ilmuwan, dokter, insinyur, pakar kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet profesional.
Banyak warga diaspora yang telah memperoleh kewarganegaraan negara lain karena berbagai pertimbangan. Faktor-faktor tersebut meliputi perkembangan karier internasional, kebutuhan keluarga, serta kegiatan pengabdian yang dilakukan di luar negeri. Pemerintah menilai bahwa para talenta Indonesia tidak seharusnya harus memilih antara membangun karier di kancah global atau mempertahankan ikatan kewarganegaraan dengan Indonesia.
“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ujarnya.
Mekanisme Selektif dan Terukur
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan skema kewarganegaraan ganda terbatas ini tidak akan bersifat umum. Pemerintah akan merancang mekanisme yang selektif, terukur, dan mempertimbangkan berbagai aspek kepentingan nasional. Calon penerima nantinya akan melalui beberapa tahapan penilaian, termasuk uji integritas. Selain itu, hak dan kewajiban yang melekat pada status kewarganegaraan baru tersebut akan ditetapkan secara tegas.
Aspek keamanan nasional serta perlindungan kepentingan Indonesia juga menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan ini. Prabowo menyatakan bahwa langkah ini akan menarik kembali kemampuan terbaik dari diaspora dan talenta-talenta unggul untuk memperkuat bangsa Indonesia. Mekanisme seleksi akan memastikan hanya mereka yang benar-benar berkontribusi signifikan yang mendapatkan manfaat dari skema ini.
“Kebijakan kewarganegaraan secara terbatas akan memanggil pulang kemampuan terbaik dari diaspora kita dan juga talenta-talenta terbaik untuk memperkuat bangsa Indonesia,” kata Prabowo.
Konteks dan Langkah Sebelumnya
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menarik kembali talenta diaspora dengan keahlian strategis. Sebelumnya, Indonesia telah memberikan kewarganegaraan melalui proses naturalisasi kepada sejumlah atlet, termasuk pemain yang kemudian memperkuat Tim Nasional Sepak Bola Indonesia. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membuka pintu lebih lebar bagi kontribusi diaspora.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah menyampaikan rencana serupa. Pada 23 Juli 2026, ia menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan konsep kewarganegaraan ganda terbatas melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Konsep tersebut disiapkan untuk menjawab kebutuhan Indonesia terhadap diaspora yang memiliki kompetensi strategis dan berpotensi memberikan kontribusi bagi kemajuan nasional.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Apa itu kewarganegaraan ganda terbatas? Kewarganegaraan ganda terbatas adalah skema yang memungkinkan warga Indonesia memiliki dua kewarganegaraan tanpa kehilangan hak-hak dasar sebagai warga negara Indonesia, khususnya bagi mereka yang memiliki keahlian strategis.
Siapa saja yang memenuhi syarat? Talenta-talenta seperti ilmuwan, dokter, insinyur, peneliti, pengusaha, seniman, dan atlet profesional yang telah menetap di luar negeri dan memiliki kewarganegaraan negara lain.
Berapa lama proses pengajuannya? Proses seleksi akan melibatkan beberapa tahapan penilaian termasuk uji integritas dan verifikasi keahlian. Waktu penyelesaian tergantung pada kelengkapan dokumen dan verifikasi yang diperlukan.
Apakah ada batasan hak politik? Ya, hak-hak tertentu seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum mungkin memiliki ketentuan khusus sesuai dengan mekanisme yang akan ditetapkan dalam revisi undang-undang.