Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Politik Dan Hukum
  3. Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Digelar di PN Jaksel, Hari Ini
Politik Dan Hukum

Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Digelar di PN Jaksel, Hari Ini

Mark Brown - beritabaru1.com Reporter Senin, 20 Juli 2026 pukul 11:21 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
Hakim tunggal I Ketut Darpawan mempin jalannya sidang perdana permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Sidang praperadilan ke dua Roy Suryo menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Foto : Mark Brown - beritabaru1.com

PN Jakarta Selatan Siap Membacakan Putusan Praperadilan Roy Suryo

Beritabaru1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal untuk membacakan keputusan dalam sidang praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo. Acara penting ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2026, tepatnya pada siang hari. Gugatan hukum yang diajukan oleh Roy Suryo ini berkaitan erat dengan statusnya sebagai tersangka dalam suatu perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana fitnah serta pencemaran nama baik. Kasus tersebut bermula dari perdebatan mengenai keaslian dokumen ijazah yang dimiliki oleh Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.

Konfirmasi mengenai jadwal pembacaan putusan tersebut telah disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini. Ia menjelaskan secara rinci bahwa seluruh proses pembacaan putusan akan dimulai pada pukul 13.00 waktu Indonesia Barat. Pernyataan resmi dari pihak pengadilan memberikan kepastian bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait mengenai waktu yang tepat untuk mengikuti perkembangan kasus ini.

“Sidang praperadilan kedua Roy Suryo akan dilaksanakan Senin pukul 13.00 WIB,” ujar Halida saat dikonfirmasi di Jakarta.

Perkara hukum ini telah terdaftar dengan nomor registrasi 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Proses persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan, yang bertanggung jawab untuk memberikan keputusan akhir atas permohonan yang diajukan. Dalam permohonannya, Roy Suryo secara tegas meminta kepada hakim untuk membatalkan penetapan tersangka yang telah dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Langkah hukum ini diambil dengan pertimbangan bahwa proses penetapan tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Roy Suryo menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan tindakan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Ia menyampaikan argumen kuat bahwa seluruh proses penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh aparat penegak hukum telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa proses tersebut bertentangan dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dasar Hukum dan Argumen Roy Suryo

Beberapa poin utama telah diajukan oleh Roy Suryo dalam permohonan praperadilannya. Pertama, ia meminta pembatalan status tersangka yang telah ditetapkan. Kedua, ia menegaskan bahwa dirinya tidak dapat dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagaimana telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan undang-undang ini memberikan kerangka hukum baru yang menjadi dasar pertimbangan dalam kasus ini.

Proses praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk mengajukan keberatan terhadap penetapan tersebut. Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi tersangka untuk membuktikan bahwa proses penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam konteks kasus Roy Suryo, hal ini menjadi sangat krusial mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara ini.

Prospek Keputusan Hakim

Kini, seluruh keputusan berada di tangan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Beliau akan menentukan apakah seluruh proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku atau belum. Keputusan yang akan diambil oleh hakim memiliki implikasi signifikan terhadap jalannya proses hukum selanjutnya. Jika permohonan Roy Suryo dikabulkan, maka status tersangka akan dibatalkan dan proses hukum akan berjalan dengan cara yang berbeda.

Perkembangan kasus ini terus menarik perhatian berbagai pihak, termasuk masyarakat umum, media massa, dan para pengamat hukum. Setiap langkah dalam proses persidangan menjadi bahan kajian yang mendalam bagi mereka yang ingin memahami dinamika hukum Indonesia. Kasus ini juga menjadi contoh nyata bagaimana mekanisme praperadilan dapat digunakan untuk memastikan keadilan bagi setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan dijadwalkannya pembacaan putusan pada hari Senin mendatang, masyarakat dapat menunggu hasil akhir dari proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa waktu. Keputusan hakim akan menjadi penentu bagi arah selanjutnya dari perkara ini, baik bagi Roy Suryo maupun bagi proses penegakan hukum secara keseluruhan. (Ant/Z-1)

Bagikan:

Berita Terkait

1785938462_6caae4c57b53891c198e

Pengamat Minta Masyarakat Jangan Terpancing Konten Demo Agustus

5 Agu 2026
882a4b6d-cfd3-4917-9e5b-91da6dc025f2-0

MPR Sampaikan Undangan Sidang Tahunan ke Prabowo

3 Agu 2026
2731abd6-1a59-45f3-8a69-bdfac4c521a0-0

Polisi Usut Sindikat Narkoba yang Libatkan Pilot Maskapai Malaysia

1 Agu 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

1785938626_1c04a77b0955634707fc

Rehat 48 Jam Piala Presiden 2026, Panitia: Kami Paham Kondisi Fisik Para Pemain!

16 thetic yang lalu
1785938462_6caae4c57b53891c198e

Pengamat Minta Masyarakat Jangan Terpancing Konten Demo Agustus

54 thetic yang lalu
1785938750_1f6d0ac7f79022978937

Industri Taman Rekreasi Gerakkan Pertumbuhan Pariwisata

1 menit yang lalu
1785938661_e83bd536096d6601b7d1

Perluas Ekosistem dan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat

2 menit yang lalu
1785938670_46a5b6db42413440ef6f

Korsel Dilanda Gelombang Panas, Liga Bisbol Profesional Korea Dibatalkan

2 menit yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (470)
  • Fashion (5)
  • Forum Mahasiswa (2)
  • Haji (28)
  • Hiburan (272)
  • Humaniora (832)
  • Internasional (434)
  • Jabar (82)
  • Jelita (19)
  • Kesehatan (7)
  • Kolom Pakar (5)
  • Kuliner (20)
  • Megapolitan (169)
  • Nusantara (582)
  • Olahraga (195)
  • Opini (73)
  • Otomotif (31)
  • Piala Dunia 2026 (264)
  • Politik Dan Hukum (254)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (490)
  • Teknologi (241)
  • Travelista (41)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Rehat 48 Jam Piala Presiden 2026, Panitia: Kami Paham Kondisi Fisik Para Pemain!
  • Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Misi Psyche NASA Abadikan Foto Langka Mars Berbentuk Bulan Sabit
  • Preview Ligue 1 PSG vs Brest, Misi Wajib Menang untuk Les Parisiens

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.