Penyelidikan Sindikat Narkoba Internasional Melibatkan Pilot Malaysia
Beritabaru1.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri saat ini sedang mengungkap jaringan sindikat narkotika berskala internasional. Salah satu tokoh kunci yang teridentifikasi dalam penyelidikan ini adalah seorang pilot maskapai asal Malaysia dengan inisial MS. Pria tersebut menjalankan peran vital sebagai kurir dalam operasi penyelundupan barang haram yang melintasi batas negara.
Operasi Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, menjelaskan bahwa tim penyidik terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lainnya. Operasi ini berkaitan dengan kasus penyelundupan 25 kilogram ekstasi yang terjadi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada hari Rabu tanggal 29 Juli lalu.
“Saat ini masih di wilayah Jakarta. Untuk itu, kami hanya mohon doa dari teman-teman semua biar kami bersama Bea Cukai, dan pemangku kepentingan lainnya bisa segera mengungkap kembali,” kata Awaludin di Jakarta, Jumat (31/7).
Awaludin menegaskan bahwa kepolisian memiliki komitmen kuat untuk memberantas tuntas kejahatan narkotika tersebut. Pengejaran akan dilakukan secara intensif hingga ke berbagai jalur pelarian sindikat, baik menggunakan transportasi udara maupun jalur laut.
“Komitmen kami akan terus mengejar para pelaku. Mau lewat udara hingga laut, itu saja,” ujarnya.
Rekam Jejak Penyelundupan Pilot MS
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan penyidikan mendalam, oknum pilot tersebut terbukti positif mengonsumsi beberapa jenis zat terlarang. Selain itu, MS mengaku telah melakukan tiga kali aksi penyelundupan narkotika sebelumnya.
Pertama, ia membawa sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, ia membawa sabu seberat 7 kilogram dengan tujuan Jakarta. Ketiga, ia membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta hingga akhirnya berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.
“Tersangka mengaku telah tiga kali membawa barang haram tersebut ke Indonesia, dengan rincian dua kali di Jakarta dan satu kali di daerah lain,” ujarnya.
Penjeratan Pasal Berlapis
Atas perbuatan nekatnya tersebut, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang mengancamnya dengan hukuman berat. Tersangka menghadapi berbagai pasal yang diatur dalam undang-undang narkotika.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 609 ayat (2),” kata dia.

