Solution For: Kemendagri Setuju RT dan RW Data PRT untuk Perlindungan
Permintaan Perkuatan Perlindungan Sosial
Solution For – Koalisi Sipil dan berbagai organisasi sipil lainnya secara resmi mengajukan usulan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap pekerja rumah tangga (PRT) setelah Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi diundangkan. Usulan ini ditujukan sebagai salah satu solution for meningkatkan keadilan dan kesejahteraan bagi sekitar 4,5 juta PRT yang bekerja di berbagai sektor rumah tangga di Indonesia. Eva K Sundari, anggota Institut Sarinah, menjelaskan bahwa hingga kini, pekerja rumah tangga belum diakui secara sistematis dalam struktur pemerintahan. “Tanpa solution for pendataan yang akurat, perlindungan sosial bagi PRT akan sulit diwujudkan,” katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (13/5).
“Solution for pendataan menjadi kunci untuk memastikan kebijakan UU PPRT bisa berjalan efektif. PRT selama ini belum terlihat dalam sistem negara, sehingga perlindungan yang diberikan sering kali bersifat ad-hoc,” ujar Eva K Sundari dari Institut Sarinah. Ia menegaskan bahwa solution for pendekatan ini diperlukan karena UU PPRT tidak hanya berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan, tetapi juga berdampak signifikan pada sistem ekonomi domestik. “Dengan data yang lengkap, kita bisa mengidentifikasi kebutuhan spesifik PRT dan merancang solution for yang lebih berkelanjutan,” tambahnya.
Lita Anggraini dari JALA PRT menambahkan bahwa solution for pendataan di tingkat desa sangat penting untuk mengakui kontribusi PRT dalam ekonomi rumah tangga. Menurutnya, RT/RW menjadi lembaga yang paling dekat dengan masyarakat dan bisa menjadi sarana efektif untuk menjangkau PRT yang bekerja di berbagai permukiman, seperti apartemen, kondominium, atau kawasan elit. “Kebijakan ini tidak hanya membantu PRT, tetapi juga memperkuat peran desa dalam pengelolaan sumber daya manusia,” jelasnya. Ia menekankan bahwa solution for pendataan harus diintegrasikan ke dalam kebijakan daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan nyata.
Integrasi Perspektif Ekonomi Perawatan
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Veronika Tan mengusulkan pendekatan ekonomi perawatan (care economy) dalam seluruh peraturan perundang-undangan turunan UU PPRT. “Solution for ini menitikberatkan pada pemahaman bahwa perempuan, sebagai pelaku utama perawatan, berperan besar dalam pembangunan ekonomi bangsa,” jelasnya. Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyambut baik usulan tersebut dan menyarankan pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan implementasi yang harmonis. “Solution for pendekatan ekonomi perawatan akan membantu memperkuat posisi PRT dalam sistem perekonomian nasional,” tambah Restuardy.
Menurut Veronika Tan, solution for pendataan melalui RT/RW juga menjadi wadah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. “Dengan data yang diperoleh dari tingkat desa, kita bisa menyesuaikan kebijakan dengan kondisi lokal dan memastikan solution for yang diterapkan relevan,” katanya. Ia menyoroti bahwa pendekatan ini tidak hanya memperkuat perlindungan sosial, tetapi juga membuka peluang bagi PRT untuk berpartisipasi dalam program pengembangan ekonomi yang lebih inklusif.
Langkah Strategis dalam Implementasi
Menurut Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, solution for pendataan PRT di tingkat lokal harus dilakukan secara sistematis melalui surat edaran khusus. “Kebijakan ini membutuhkan kerja sama yang solid antara pemerintah pusat dan daerah, agar data yang diperoleh bisa digunakan sebagai dasar untuk kebijakan lebih lanjut,” kata Restuardy. Ia menjelaskan bahwa pendataan melalui RT/RW tidak hanya sekadar menghitung jumlah PRT, tetapi juga memastikan bahwa data tersebut mencakup aspek seperti tingkat pendapatan, jenis pekerjaan, dan kondisi kerja mereka.
Veronika Tan menegaskan bahwa solution for pendekatan ekonomi perawatan harus diintegrasikan ke dalam berbagai kebijakan, termasuk pembangunan daerah dan kebijakan sosial. “Kita perlu memastikan bahwa PRT tidak hanya dilihat sebagai pengisi kebutuhan rumah tangga, tetapi juga sebagai bagian dari tenaga kerja yang produktif dan layak diperlakukan secara adil,” jelasnya. Ia menyoroti bahwa UU PPRT seharusnya menjadi solution for yang mendorong pengakuan atas kontribusi PRT dalam perekonomian nasional.
Dalam kesimpulannya, solution for pendataan PRT melalui RT/RW dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat sistem perlindungan sosial. “Dengan data yang akurat, kita bisa membangun basis kebijakan yang lebih tepat sasaran, terutama bagi kelompok yang sering terabaikan,” kata Eva K Sundari. Ia berharap solution for ini tidak hanya menjadi dasar untuk UU PPRT, tetapi juga menjadi wacana nasional tentang keadilan dan peran pekerja rumah tangga dalam pembangunan.
