Perkara Korupsi MBG: LMI Jadi Tersangka Baru dalam Special Plan
Beritabaru1.com – Kepala Kejaksaan Agung RI, Muhammad Prasetyo, secara resmi mengumumkan bahwa Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Ini merupakan bagian dari investigasi yang sedang berlangsung di bawah penanganan Special Plan, yaitu strategi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. LMI, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025, kini menempati posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di BGN. Penetapan LMI sebagai tersangka menunjukkan bahwa Special Plan menjadi alat untuk mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam MBG.
Detail Keterlibatan LMI dalam Kasus MBG
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, LMI terlibat dalam korupsi MBG sejak awal pelaksanaan program tersebut. Ia diketahui meminta dua saksi, YCS dan RD, untuk mendirikan perusahaan dengan tujuan menawarkan alat makan berupa food tray atau ompreng kepada mitra potensial dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Syarief menjelaskan bahwa dalam transaksi ini, harga yang ditetapkan memasukkan bagian khusus yang bertujuan memastikan persetujuan penjualan ompreng. “Dalam harga tersebut, termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ujarnya, menambahkan bahwa ini menjadi salah satu bukti keterlibatan LMI dalam skema korupsi MBG.
Keterlibatan LMI dalam Special Plan ini mengungkapkan adanya kebijakan yang mungkin tidak transparan dalam distribusi dana MBG. Dalam investigasi, penyidik menemukan bahwa beberapa mitra yang ditunjuk melalui proses ini diduga memberikan kompensasi berupa uang atau barang kepada pihak-pihak tertentu untuk memastikan keberhasilan kontrak. Syarief juga menyebutkan bahwa pelaksanaan MBG di bawah naungan BGN telah menjadi fokus pemeriksaan, termasuk aspek regulasi, prosedur pengadaan, dan kebijakan internal yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip anti-korupsi.
Sejarah dan Susunan Tersangka Sebelumnya
Sebelum LMI, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus MBG yang sama. Mereka meliputi Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN; Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan; Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; Asep Yusuf Soemantri, yang merupakan pihak swasta terlibat dalam proses pendanaan; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; serta Glory Harimas Sihombing, seorang pihak swasta yang diduga terkait dalam pemberian keuntungan finansial. Semua tersangka ini termasuk dalam rangkaian investigasi Special Plan, yang dirancang untuk menggali akar masalah korupsi MBG.
Program MBG sendiri merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang kurang terjangkau. Namun, dalam penyelidikan terbaru, diketahui bahwa beberapa keputusan dalam penyusunan anggaran dan seleksi mitra dilakukan secara tidak transparan. Penetapan LMI sebagai tersangka menambah kompleksitas kasus ini, karena ia memiliki peran strategis dalam pengambilan kebijakan terkait penyaluran dana MBG. Syarief juga menekankan bahwa Special Plan menjadi alat untuk mengungkap bagaimana korupsi MBG berkembang, termasuk kebijakan yang mungkin dianggap menyalahgunakan fungsi publik.
Langkah-Langkah dalam Investigasi Special Plan
Dalam rangka memperkuat kasus korupsi MBG, penyidik Kejagung telah melakukan berbagai langkah investigasi yang terstruktur. Proses ini dimulai dengan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait pelaksanaan program, termasuk kontrak kerja sama antara BGN dengan perusahaan-perusahaan tertentu. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti dari saksi, termasuk transaksi keuangan, surat perintah, dan komunikasi internal yang mencurigakan. Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa Special Plan memastikan bahwa seluruh aspek program MBG diperiksa secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, untuk mengungkap korupsi yang mungkin terjadi.
Penyidikan juga mencakup pemantauan penggunaan dana yang dialokasikan untuk MBG. Menurut Syarief, beberapa dana digunakan untuk kegiatan yang tidak selaras dengan tujuan program, seperti membiayai biaya operasional perusahaan mitra atau pemberian hadiah kepada pejabat tertentu. Keterlibatan LMI dalam proses ini memperlihatkan bahwa ia menjadi salah satu titik kritis dalam skema korupsi yang terungkap melalui Special Plan. Dengan adanya penyidikan ini, diharapkan muncul keterangan yang lebih jelas mengenai mekanisme penyimpangan dana MBG serta dampaknya terhadap masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program tersebut.
Sebagai bagian dari Special Plan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan penahanan terhadap LMI di Rutan Salemba Cabang. Penetapan ini menunjukkan bahwa pemerintah menempuh langkah hukum yang tegas untuk menegakkan keadilan dalam pengelolaan dana publik. Syarief menjelaskan bahwa selain LMI, ada kemungkinan tersangka lain akan ditambahkan dalam waktu dekat jika ditemukan bukti-bukti yang lebih kuat. Dengan terus mengungkap kasus korupsi MBG melalui Special Plan, diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih bersih dan efektif dalam pemberdayaan masyarakat melalui program pemberdayaan sosial.
