Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan
Beritabaru1.com – Rabu, 5 Agustus 2026, tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan praperadilan secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum strategis ini diambil untuk menguji keabsahan berbagai tindakan paksa, kejelasan tuduhan, serta dugaan penetapan tersangka ganda yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung maupun Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri. Kedua gugatan ini mencerminkan upaya komprehensif dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Pemisahan Dua Gugatan Praperadilan
Menurut anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, pemisahan pendaftaran praperadilan menjadi dua berkas gugatan dilakukan dengan pertimbangan mendasar. Ia menjelaskan bahwa objek serta tindakan hukum yang diuji memiliki landasan berbeda dalam setiap kasus. Setiap gugatan akan memiliki batu uji yang berbeda pula, sehingga memungkinkan analisis hukum yang lebih mendalam dan terfokus.
“Gugatan ini diajukan karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” ujar Firman di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Gugatan pertama berfokus pada pengujian keabsahan penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Sementara itu, gugatan kedua ditujukan atas penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sekaligus menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum dalam Kasus Ini
Anggota tim hukum lainnya, Muhammad Farizi, membeberkan bahwa upaya paksa yang dilakukan penyidik Kejaksaan diduga melanggar ketentuan Pasal 100 Ayat 5 KUHAP. Selain itu, upaya paksa tersebut juga dinilai gagal menjelaskan secara konkret tindak pidana asal (predicate crime) yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.
Di sisi lain, anggota tim advokasi Hermawanto menyoroti munculnya dugaan penetapan tersangka ganda atas substansi perkara yang sama. Ia juga mempertanyakan legalitas pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka. Hal ini menjadi poin penting dalam kedua gugatan praperadilan yang diajukan.
Prinsip Due Process of Law dalam Gugatan
Anggota tim kuasa hukum, Febri Diansyah, mengatakan bahwa praperadilan dilakukan untuk menjaga prinsip penegakan hukum berjalan akuntabel dan bebas dari tindakan sewenang-wenang. Ia menekankan pentingnya menjaga proses hukum agar tidak keliru atau melanggar aturan.
“Ini penting sekali, jangan sampai proses penegakan hukumnya keliru atau melanggar aturan hukum sehingga hak-hak orang terabaikan. Prinsip due process of law adalah hal yang penting yang tentu perlu menjadi concern kita bersama,” tegas Febri Diansyah.
Prospek Hukum dari Gugatan Praperadilan
Kedua gugatan praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi Febrie Adriansyah terkait status tersangka. Proses pemeriksaan praperadilan akan melibatkan hakim yang akan menilai apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Jika hakim menemukan adanya pelanggaran prosedur, maka penetapan tersangka dapat dibatalkan atau dikoreksi.
Tim hukum juga menyiapkan argumen hukum yang komprehensif untuk mendukung kedua gugatan. Setiap aspek tindakan paksa akan diuji secara terpisah sesuai dengan objek gugatan masing-masing. Hal ini memungkinkan analisis yang lebih akurat terhadap keabsahan setiap tindakan penyidik.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Gugatan Praperadilan
Apa itu gugatan praperadilan? Gugatan praperadilan adalah upaya hukum yang diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik atau penuntut umum, termasuk penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Mengapa Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan? Dua gugatan diajukan karena objek dan tindakan hukum yang diuji memiliki landasan berbeda. Gugatan pertama terkait Kejaksaan Agung, sedangkan gugatan kedua terkait Polda Metro Jaya.
Berapa lama proses pemeriksaan praperadilan? Proses pemeriksaan praperadilan umumnya berlangsung dalam waktu 14 hari sejak pendaftaran, tergantung pada kompleksitas kasus dan jadwal sidang pengadilan.
Apa dampak jika hakim membatalkan penetapan tersangka? Jika hakim membatalkan penetapan tersangka, maka status tersangka menjadi tidak sah dan tersangka berhak atas pembebasan serta pemulihan hak-hak hukumnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi halaman berita politik dan hukum di Media Indonesia.
