Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Politik Dan Hukum
  3. Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan, Persoalkan Penetapan Tersangka
Politik Dan Hukum

Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan, Persoalkan Penetapan Tersangka

Mark Jones - beritabaru1.com Reporter Rabu, 05 Agustus 2026 pukul 21:24 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Foto : Mark Jones - beritabaru1.com

Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan

Beritabaru1.com – Rabu, 5 Agustus 2026, tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan praperadilan secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum strategis ini diambil untuk menguji keabsahan berbagai tindakan paksa, kejelasan tuduhan, serta dugaan penetapan tersangka ganda yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung maupun Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri. Kedua gugatan ini mencerminkan upaya komprehensif dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Pemisahan Dua Gugatan Praperadilan

Menurut anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, pemisahan pendaftaran praperadilan menjadi dua berkas gugatan dilakukan dengan pertimbangan mendasar. Ia menjelaskan bahwa objek serta tindakan hukum yang diuji memiliki landasan berbeda dalam setiap kasus. Setiap gugatan akan memiliki batu uji yang berbeda pula, sehingga memungkinkan analisis hukum yang lebih mendalam dan terfokus.

“Gugatan ini diajukan karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” ujar Firman di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Gugatan pertama berfokus pada pengujian keabsahan penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Sementara itu, gugatan kedua ditujukan atas penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sekaligus menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum dalam Kasus Ini

Anggota tim hukum lainnya, Muhammad Farizi, membeberkan bahwa upaya paksa yang dilakukan penyidik Kejaksaan diduga melanggar ketentuan Pasal 100 Ayat 5 KUHAP. Selain itu, upaya paksa tersebut juga dinilai gagal menjelaskan secara konkret tindak pidana asal (predicate crime) yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.

Di sisi lain, anggota tim advokasi Hermawanto menyoroti munculnya dugaan penetapan tersangka ganda atas substansi perkara yang sama. Ia juga mempertanyakan legalitas pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka. Hal ini menjadi poin penting dalam kedua gugatan praperadilan yang diajukan.

Prinsip Due Process of Law dalam Gugatan

Anggota tim kuasa hukum, Febri Diansyah, mengatakan bahwa praperadilan dilakukan untuk menjaga prinsip penegakan hukum berjalan akuntabel dan bebas dari tindakan sewenang-wenang. Ia menekankan pentingnya menjaga proses hukum agar tidak keliru atau melanggar aturan.

“Ini penting sekali, jangan sampai proses penegakan hukumnya keliru atau melanggar aturan hukum sehingga hak-hak orang terabaikan. Prinsip due process of law adalah hal yang penting yang tentu perlu menjadi concern kita bersama,” tegas Febri Diansyah.

Prospek Hukum dari Gugatan Praperadilan

Kedua gugatan praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi Febrie Adriansyah terkait status tersangka. Proses pemeriksaan praperadilan akan melibatkan hakim yang akan menilai apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Jika hakim menemukan adanya pelanggaran prosedur, maka penetapan tersangka dapat dibatalkan atau dikoreksi.

Tim hukum juga menyiapkan argumen hukum yang komprehensif untuk mendukung kedua gugatan. Setiap aspek tindakan paksa akan diuji secara terpisah sesuai dengan objek gugatan masing-masing. Hal ini memungkinkan analisis yang lebih akurat terhadap keabsahan setiap tindakan penyidik.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Gugatan Praperadilan

Apa itu gugatan praperadilan? Gugatan praperadilan adalah upaya hukum yang diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik atau penuntut umum, termasuk penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Mengapa Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan? Dua gugatan diajukan karena objek dan tindakan hukum yang diuji memiliki landasan berbeda. Gugatan pertama terkait Kejaksaan Agung, sedangkan gugatan kedua terkait Polda Metro Jaya.

Berapa lama proses pemeriksaan praperadilan? Proses pemeriksaan praperadilan umumnya berlangsung dalam waktu 14 hari sejak pendaftaran, tergantung pada kompleksitas kasus dan jadwal sidang pengadilan.

Apa dampak jika hakim membatalkan penetapan tersangka? Jika hakim membatalkan penetapan tersangka, maka status tersangka menjadi tidak sah dan tersangka berhak atas pembebasan serta pemulihan hak-hak hukumnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi halaman berita politik dan hukum di Media Indonesia.

Related Reading

  • Latest articles and updates: Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan
Bagikan:

Berita Terkait

1785935320_c915bcbf983b73d887b8

Banding Kasus Chromebook, Kubu Nadiem Soroti Uang Pengganti Rp 809 Miliar

5 Agu 2026
1785936465_ef386dc68c219e8529a9

Hendri Satrio Hadiri Panggilan Ditjen Pajak Soal Podcast Ferry Latuhihin

5 Agu 2026
1785938657_e388d2788f73d5eea429

Putusan MK Jadi Pintu Masuk Terdakwa Korupsi Berbasis Audit BPKP Upayakan Keadilan

5 Agu 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

ITALY-DROUGHT-SICILY

Tiga Orang Meninggal Akibat Panas Ekstrem di Italia, 27 Kota Siaga

32 menit yang lalu
1785933953_e4c236d61c71bbf2b1fc

Iran Siap Lanjutkan Perang Lawan AS jika Negosiasi Gagal

33 menit yang lalu
1785933828_1e0f45b9e22a6356d9f5

Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu, 10 Paket Narkoba Disembunyikan dalam Potongan Bambu

33 menit yang lalu
1785934035_ccd338e43b83bcd5b437

Siaga Darurat, BPBD Tasikmalaya Pasok Air ke 86 Desa di 19 Kecamatan

34 menit yang lalu
1785934558_bd0e5a392c13fb705a38

Sebelum Ditemukan Termutilasi di Depok, Kunaefi Dilaporkan Hilang oleh Istri

34 menit yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (475)
  • Fashion (5)
  • Forum Mahasiswa (2)
  • Haji (28)
  • Hiburan (273)
  • Humaniora (836)
  • Internasional (441)
  • Jabar (86)
  • Jelita (19)
  • Kesehatan (7)
  • Kolom Pakar (5)
  • Kuliner (21)
  • Megapolitan (172)
  • Nusantara (586)
  • Olahraga (195)
  • Opini (73)
  • Otomotif (31)
  • Piala Dunia 2026 (264)
  • Politik Dan Hukum (261)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (492)
  • Teknologi (243)
  • Travelista (41)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Tiga Orang Meninggal Akibat Panas Ekstrem di Italia, 27 Kota Siaga
  • Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Misi Psyche NASA Abadikan Foto Langka Mars Berbentuk Bulan Sabit
  • Preview Ligue 1 PSG vs Brest, Misi Wajib Menang untuk Les Parisiens

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.