Terdakwa Andrie Yunus Mengaku Tidak Tahu Bahaya Air Keras
Perkembangan Sidang Kasus Penyiraman Kimia
Topics Covered – Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5). Dalam persidangan tersebut, Serda Edi Sudarko, salah satu terdakwa, mengakui tidak menyadari risiko dari campuran cairan pembersih karat dan air aki yang digunakan dalam serangan terhadap Andrie Yunus. Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk mengganti metode kekerasan fisik menjadi penyiraman kimia diambil berdasarkan saran dari Lettu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa lain yang juga terlibat dalam insiden tersebut.
Peran Bahan Kimia dalam Serangan
Dalam persidangan, Oditur Militer Letnan Kolonel Muhammad Iswadi mempertanyakan pemahaman Edi tentang dampak bahan berbahaya yang digunakan. “Apakah saudara tahu efek dari cairan pembersih karat tersebut?” tanya Oditur. “Siap, tidak mengetahui (efeknya),” jawab Edi singkat, menunjukkan ia hanya mengikuti instruksi tanpa mempertimbangkan konsekuensi medis korban. Fakta ini menjadi sorotan dalam Topics Covered karena menyoroti kurangnya kesadaran terdakwa mengenai bahaya campuran air keras.
“Siap, tidak mengetahui (efeknya),” jawab Serda Edi singkat.
Keempat terdakwa, termasuk Edi dan Budhi, dijerat beberapa pasal, seperti Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan utama, serta Pasal 468 ayat (1) dan Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai penunjang, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Topics Covered menekankan bahwa persidangan ini juga mengungkapkan kesalahan pengetahuan terdakwa tentang bahan kimia yang dipakai, yang bisa menjadi bukti dalam memperkuat tuntutan.
Persidangan sebelumnya menyebutkan bahwa rencana awal Serda Edi adalah melakukan pemukulan terhadap Andrie Yunus. Namun, setelah pertemuan di Mes Bais TNI pada 11 Maret, Lettu Budhi menyarankan penggunaan cairan kimia sebagai alternatif. Edi dan Budhi kemudian meminjam sepeda motor milik Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Lettu Sami Lakka untuk mengejar korban. Topics Covered menyoroti bagaimana perubahan metode serangan ini menjadi fokus perdebatan dalam proses hukum.
Korban, Andrie Yunus, kembali berhalangan hadir karena masih menjalani pemulihan intensif pascaoperasi pencangkokan kulit. “LPSK menjawab bahwa saudara Andrie Yunus belum bisa hadir. Kondisinya pascaoperasi sangat rentan, jika ia bergerak atau dikunjungi, risiko gagalnya operasi besar,” jelas Letkol Chk Muhammad Iswadi. Fakta ini menambah ketegangan dalam Topics Covered, karena Andrie Yunus masih dalam masa pemulihan dan tidak bisa memberikan kesaksian secara langsung.
Dalam Topics Covered, terdakwa juga menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki pengetahuan teknis mengenai sifat kimia campuran yang digunakan. Meskipun beberapa terdakwa mengira cairan tersebut hanya berfungsi untuk membersihkan, mereka tidak menyadari bahwa bahan ini bisa menyebabkan luka serius hingga mengancam nyawa. Fakta ini menjadi bukti penting dalam proses peradilan, menunjukkan kurangnya kesadaran tentang dampak penyiraman air keras.
Sidang ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan penggunaan bahan kimia dalam tindakan kekerasan oleh anggota TNI. Topics Covered menyoroti bagaimana kasus ini tidak hanya mengungkap kesalahan individu, tetapi juga menyentuh aspek penegakan hukum dan perlindungan korban. Dengan menggali informasi mengenai bahaya campuran air keras, persidangan berharap memberikan kontribusi dalam memperkuat tuntutan dan menegaskan tanggung jawab terdakwa.
