Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Politik Dan Hukum
  3. Visit Agenda: Kementerian HAM Kecam Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul
Politik Dan Hukum

Visit Agenda: Kementerian HAM Kecam Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

Karen Smith Reporter Kamis, 28 Mei 2026 pukul 02:50 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
1779900210_4bb0056a9a57e43a3ac0

Table of Contents

Toggle
  • Visit Agenda: Kementerian HAM Kecam Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul
    • Wakil Menteri HAM: Negara Harus Menjaga Hak Konstitusional
    • Koordinasi Lintas Instansi untuk Mencegah Konflik
    • Revisi UU HAM untuk Perlindungan Lebih Kuat

Visit Agenda: Kementerian HAM Kecam Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

Visit Agenda – Pada 24 Mei 2026, Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, mengalami pembubaran yang memicu kecaman dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Peristiwa ini terjadi setelah masyarakat setempat dan sejumlah organisasi masyarakat menolak izin operasional tempat ibadah tersebut. Menurut Kementerian HAM, tindakan ini dianggap melanggar hukum serta merugikan hak asasi manusia. Peristiwa tersebut memperlihatkan ketegangan antara kelompok agama dan warga sipil, yang dianggap oleh pihak HAM sebagai bentuk diskriminasi terhadap kebebasan beribadah.

Wakil Menteri HAM: Negara Harus Menjaga Hak Konstitusional

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi tindakan intoleransi yang dilakukan oleh kelompok tertentu secara sepihak. Ia menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional yang harus dijamin. “Kementerian HAM sangat kecewa karena tindakan ilegal yang bertentangan dengan UUD masih terus berlangsung,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (27/5). Ia meminta aparat hukum bertindak tegas terhadap kelompok yang memprovokasi masyarakat untuk melakukan pelanggaran hukum.

“Pembubaran ibadah secara paksa adalah pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia. Hak atas kebebasan beragama dijamin oleh Konstitusi dan instrumen internasional lain, sehingga segala bentuk penindasan terhadap kegiatan ibadah harus dihentikan,” tambah Mugiyanto.

Kementerian HAM mengingatkan bahwa proses penghapusan tempat ibadah harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan secara arbitrer. Ia juga menekankan bahwa kebebasan beragama harus tetap menjadi prioritas dalam kebijakan pemerintah, terutama dalam konteks Visit Agenda yang dianggap sebagai bentuk konsolidasi nilai-nilai demokratis.

Koordinasi Lintas Instansi untuk Mencegah Konflik

Dalam upaya mencegah kejadian serupa, Kementerian HAM telah mengirimkan tim ke Yogyakarta untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. Tim tersebut telah berdiskusi dengan jemaat yang terdampak, Pemerintah Kabupaten Bantul, Kantor Kementerian Agama, hingga Polres Bantul. Dalam waktu dekat, kementerian juga akan memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Kesbangpol, FKUB, dan unsur masyarakat sipil. “Koordinasi ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah secara bersama, agar tidak terjadi penegakan hukum yang tidak proporsional,” tambah Mugiyanto dalam wawancara terpisah.

Menurut aturan yang berlaku, pendirian rumah ibadah di Indonesia diatur melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Di Bantul, aturan ini diperketat dengan Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2016. Mugiyanto menyoroti bahwa meski ada prosedur administratif, aturan harus tetap menjaga ketertiban umum dan hak masyarakat lainnya. Ia juga mengingatkan bahwa penghapusan izin operasional ibadah tidak boleh menjadi alasan untuk mengganggu kebebasan beragama, terutama dalam konteks Visit Agenda yang menjadi sarana penting dalam memperkuat kesadaran masyarakat tentang hak-hak dasar.

Kementerian HAM mengimbau kepada aparat pemerintah setempat agar lebih peka terhadap keluhan masyarakat. “Kami mengharapkan pihak terkait tidak mengabaikan laporan dari jemaat GMS dan kelompok masyarakat lainnya,” jelas Mugiyanto. Dalam konteks Visit Agenda, tindakan pembubaran ibadah dianggap sebagai indikasi ketidakpuasan terhadap pengakuan hak-hak konstitusional, yang harus segera direspon secara proporsional. Peristiwa ini juga menjadi momentum untuk meninjau kembali kebijakan pemerintah dalam menegakkan hukum dalam kehidupan beragama.

Revisi UU HAM untuk Perlindungan Lebih Kuat

Dalam langkah jangka panjang, Kementerian HAM sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih mampu mengatasi kasus serupa di masa depan. “Kementerian HAM meminta organisasi atau kelompok yang menemukan pelanggaran hukum melaporkan ke aparat penegak hukum,” jelas Mugiyanto. Ia menegaskan bahwa kebebasan beragama harus dilindungi secara maksimal agar tidak lagi menjadi sumber konflik.

Kementerian HAM juga menyoroti peran media dalam menyebarkan informasi tentang kasus pembubaran ibadah tersebut. “Media harus menjadi mitra dalam memperkuat kesadaran publik tentang hak asasi manusia,” imbuh Mugiyanto. Dalam konteks Visit Agenda, ia berharap masyarakat lebih aktif dalam mengevaluasi tindakan-tindakan yang mengganggu hak beribadah. Selain itu, Kementerian HAM menekankan bahwa kebijakan penegakan hukum harus berimbang antara keamanan dan kebebasan, serta sesuai dengan prinsip negara hukum yang diharapkan.

Peristiwa pembubaran jemaat GMS di Bantul menjadi contoh nyata bagaimana isu keagamaan bisa memicu konflik. Pihak HAM mengingatkan bahwa kebebasan beragama bukan hanya hak individu, tetapi juga refleksi dari komitmen bangsa Indonesia terhadap kerukunan dan toleransi. “Visit Agenda harus menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai yang kita pegang, bukan alasan untuk menindas hak-hak masyarakat,” pungkas Mugiyanto. Kementerian HAM terus memantau situasi di Bantul dan siap memberikan dukungan hukum kepada pihak yang dirugikan, baik secara langsung maupun melalui komunikasi dengan lembaga lain.

Bagikan:

Berita Terkait

0b2edacb-c104-424a-8fb3-dc9eda9a848c-0

New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM

27 Jun 2026
1782511855_c89e55d703da44da063a

Sindikat Judi Daring Hayam Wuruk Gunakan Kedok Perusahaan Teknologi

27 Jun 2026
8790e95f-7e53-46c0-881d-1af6c6d62be6-0

Rp13,9 Triliun dari Kasus Judol Hayam Wuruk Tengah Ditelusuri

26 Jun 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

1782510039_d402f84363d336b912cf

Special Plan: Harga Biosolar B50 Harus Kompetitif untuk Tarik Minat Masyarakat

6 jam yang lalu
0b2edacb-c104-424a-8fb3-dc9eda9a848c-0

New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM

6 jam yang lalu
1782510706_6702119ca7efdf53ac61

Key Issue: Klasemen Grup I Piala Dunia 2026: Prancis Sempurna, Senegal Pesta Gol

6 jam yang lalu
1782511360_747e74ee74aeda024e85

Topics Covered: Korban Jiwa Gempa Venezuela Bertambah Jadi 589 Orang, Ribuan Terluka

6 jam yang lalu
1782511855_c89e55d703da44da063a

Sindikat Judi Daring Hayam Wuruk Gunakan Kedok Perusahaan Teknologi

6 jam yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (346)
  • Fashion (3)
  • Forum Mahasiswa (1)
  • Haji (28)
  • Hiburan (208)
  • Humaniora (655)
  • Internasional (333)
  • Jabar (58)
  • Jelita (19)
  • Kesehatan (5)
  • Kolom Pakar (3)
  • Kuliner (16)
  • Megapolitan (118)
  • Nusantara (434)
  • Olahraga (135)
  • Opini (52)
  • Otomotif (20)
  • Piala Dunia 2026 (181)
  • Politik Dan Hukum (169)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (427)
  • Teknologi (185)
  • Travelista (31)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM
  • Key Discussion: Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Bawa Kabur Motor Teman – Perempuan di Kukar Ditangkap Polisi
  • Main Agenda: Pengamat Soroti Peran Strategis Indonesia di Tengah Dinamika ASEAN

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.