Visit Agenda: Kementerian HAM Kecam Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul
Visit Agenda – Pada 24 Mei 2026, Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, mengalami pembubaran yang memicu kecaman dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Peristiwa ini terjadi setelah masyarakat setempat dan sejumlah organisasi masyarakat menolak izin operasional tempat ibadah tersebut. Menurut Kementerian HAM, tindakan ini dianggap melanggar hukum serta merugikan hak asasi manusia. Peristiwa tersebut memperlihatkan ketegangan antara kelompok agama dan warga sipil, yang dianggap oleh pihak HAM sebagai bentuk diskriminasi terhadap kebebasan beribadah.
Wakil Menteri HAM: Negara Harus Menjaga Hak Konstitusional
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi tindakan intoleransi yang dilakukan oleh kelompok tertentu secara sepihak. Ia menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional yang harus dijamin. “Kementerian HAM sangat kecewa karena tindakan ilegal yang bertentangan dengan UUD masih terus berlangsung,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (27/5). Ia meminta aparat hukum bertindak tegas terhadap kelompok yang memprovokasi masyarakat untuk melakukan pelanggaran hukum.
“Pembubaran ibadah secara paksa adalah pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia. Hak atas kebebasan beragama dijamin oleh Konstitusi dan instrumen internasional lain, sehingga segala bentuk penindasan terhadap kegiatan ibadah harus dihentikan,” tambah Mugiyanto.
Kementerian HAM mengingatkan bahwa proses penghapusan tempat ibadah harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan secara arbitrer. Ia juga menekankan bahwa kebebasan beragama harus tetap menjadi prioritas dalam kebijakan pemerintah, terutama dalam konteks Visit Agenda yang dianggap sebagai bentuk konsolidasi nilai-nilai demokratis.
Koordinasi Lintas Instansi untuk Mencegah Konflik
Dalam upaya mencegah kejadian serupa, Kementerian HAM telah mengirimkan tim ke Yogyakarta untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. Tim tersebut telah berdiskusi dengan jemaat yang terdampak, Pemerintah Kabupaten Bantul, Kantor Kementerian Agama, hingga Polres Bantul. Dalam waktu dekat, kementerian juga akan memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Kesbangpol, FKUB, dan unsur masyarakat sipil. “Koordinasi ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah secara bersama, agar tidak terjadi penegakan hukum yang tidak proporsional,” tambah Mugiyanto dalam wawancara terpisah.
Menurut aturan yang berlaku, pendirian rumah ibadah di Indonesia diatur melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Di Bantul, aturan ini diperketat dengan Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2016. Mugiyanto menyoroti bahwa meski ada prosedur administratif, aturan harus tetap menjaga ketertiban umum dan hak masyarakat lainnya. Ia juga mengingatkan bahwa penghapusan izin operasional ibadah tidak boleh menjadi alasan untuk mengganggu kebebasan beragama, terutama dalam konteks Visit Agenda yang menjadi sarana penting dalam memperkuat kesadaran masyarakat tentang hak-hak dasar.
Kementerian HAM mengimbau kepada aparat pemerintah setempat agar lebih peka terhadap keluhan masyarakat. “Kami mengharapkan pihak terkait tidak mengabaikan laporan dari jemaat GMS dan kelompok masyarakat lainnya,” jelas Mugiyanto. Dalam konteks Visit Agenda, tindakan pembubaran ibadah dianggap sebagai indikasi ketidakpuasan terhadap pengakuan hak-hak konstitusional, yang harus segera direspon secara proporsional. Peristiwa ini juga menjadi momentum untuk meninjau kembali kebijakan pemerintah dalam menegakkan hukum dalam kehidupan beragama.
Revisi UU HAM untuk Perlindungan Lebih Kuat
Dalam langkah jangka panjang, Kementerian HAM sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih mampu mengatasi kasus serupa di masa depan. “Kementerian HAM meminta organisasi atau kelompok yang menemukan pelanggaran hukum melaporkan ke aparat penegak hukum,” jelas Mugiyanto. Ia menegaskan bahwa kebebasan beragama harus dilindungi secara maksimal agar tidak lagi menjadi sumber konflik.
Kementerian HAM juga menyoroti peran media dalam menyebarkan informasi tentang kasus pembubaran ibadah tersebut. “Media harus menjadi mitra dalam memperkuat kesadaran publik tentang hak asasi manusia,” imbuh Mugiyanto. Dalam konteks Visit Agenda, ia berharap masyarakat lebih aktif dalam mengevaluasi tindakan-tindakan yang mengganggu hak beribadah. Selain itu, Kementerian HAM menekankan bahwa kebijakan penegakan hukum harus berimbang antara keamanan dan kebebasan, serta sesuai dengan prinsip negara hukum yang diharapkan.
Peristiwa pembubaran jemaat GMS di Bantul menjadi contoh nyata bagaimana isu keagamaan bisa memicu konflik. Pihak HAM mengingatkan bahwa kebebasan beragama bukan hanya hak individu, tetapi juga refleksi dari komitmen bangsa Indonesia terhadap kerukunan dan toleransi. “Visit Agenda harus menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai yang kita pegang, bukan alasan untuk menindas hak-hak masyarakat,” pungkas Mugiyanto. Kementerian HAM terus memantau situasi di Bantul dan siap memberikan dukungan hukum kepada pihak yang dirugikan, baik secara langsung maupun melalui komunikasi dengan lembaga lain.
