Yusril Minta Pejabat Imigrasi Tidak Kabur Saat Dipanggil KPK
Yusril Minta Semua Pejabat di Imigrasi – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan perintah kepada Wamenimipas Silmy Karim serta seluruh jajaran Imigrasi yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap kooperatif. Ia menegaskan bahwa pemerintah mempercayai KPK sebagai lembaga independen yang mampu menyelidiki kasus secara transparan. “Pemerintah tidak akan menghalangi proses hukum dan siap mendukung penyidik KPK dengan data atau informasi tambahan,” jelas Yusril dalam wawancara di Jakarta, Kamis (4/6).
Kasus Dugaan Permainan Birokrasi di Direktorat Jenderal Imigrasi
Kasus yang tengah ditangani KPK dianggap berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam skandal ini, sejumlah pegawai dituduh memungut dana secara tidak resmi untuk mempercepat pengurusan dokumen. Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan pengambilan biaya sepihak yang tidak dialihkan ke kas negara termasuk dalam kategori pemerasan.
“Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan,” ucap Yusril.
Reformasi Sistem Pelayanan Imigrasi
Menko Yusril menyoroti upaya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang telah melakukan perubahan drastis pada sistem pelayanan sejak Kabinet Merah Putih pertama didirikan. Kementerian Imigrasi kini resmi menghapus seluruh skema percepatan pembayaran di luar prosedur, termasuk praktik jalur kilat yang memakan waktu satu atau dua hari dengan tarif ilegal.
Perubahan tersebut diharapkan mencerminkan komitmen untuk menjadikan layanan keimigrasian lebih baik, bersih, dan berintegritas. Seluruh proses keimigrasian kini diharuskan berjalan sesuai aturan standar, dengan biaya operasional yang transparan dan sepenuhnya masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Apresiasi terhadap Kinerja KPK
Yusril menyampaikan rasa terima kasih atas konsistensi KPK dalam menindak tegas praktik korupsi. Menurutnya, lembaga tersebut memiliki kelembagaan yang mandiri dan tidak terikat secara struktural untuk melaporkan kasus langsung ke Presiden. “Presiden diyakini telah menerima laporan berkala dari Kejaksaan Agung, sehingga KPK bebas memulai penyidikan tanpa hambatan,” tambahnya.
