Apindo Minta Presiden Tinjau Ulang Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok
Beritabaru1.com – Apindo Minta Presiden Tinjau Ulang aturan yang mengatur industri tembakau nasional. Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, secara resmi menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar meninjau kembali pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan serta seluruh peraturan turunannya. Permohonan ini disampaikan langsung di Kantor Apindo, Jakarta, pada Kamis (23/7). Sutrisno menjelaskan bahwa aturan-aturan tersebut mencakup penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk tembakau, batasan kadar maksimal nikotin dan tar, serta larangan penggunaan bahan tambahan dalam produk tembakau dan rokok elektronik.
Tiga Permintaan Utama Apindo
Sehubungan dengan hal tersebut, Apindo bersama dengan berbagai asosiasi serta pelaku industri yang bergerak di sektor tembakau mengajukan tiga permintaan utama kepada Presiden. Pertama, Apindo memohon agar Presiden tidak menyetujui ketentuan standarisasi berupa penyeragaman warna dan bentuk kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. “Hal ini berpotensi mendorong makin maraknya produk ilegal yang merugikan semua pihak dan menggerus penerimaan negara,” terang Sutrisno dengan tegas.
Kedua, Apindo meminta agar tidak memberlakukan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang dinilai bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk tembakau dan rokok elektronik. Usulan ini berasal dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Ketiga, Apindo juga mengusulkan agar tidak memberlakukan larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang Dilarang pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Sutrisno menilai bahwa ketiga rancangan kebijakan tersebut berpotensi menekan industri padat karya, mengurangi penerimaan negara, memperluas peredaran produk ilegal, serta akan menghilangkan jutaan lapangan pekerjaan di berbagai sektor yang bergantung pada mata rantai pertembakauan nasional. Oleh karena itu, Apindo memohon kepada Bapak Presiden untuk memberlakukan moratorium terhadap penyusunan dan pengesahan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait penyeragaman warna dan bentuk kemasan, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.
Keseimbangan Antara Kesehatan dan Ekonomi
“Kami setuju melarang anak membeli atau menggunakan produk tembakau dengan peningkatan batas usia menjadi 21 tahun, serta penerapan Peringatan Kesehatan Gambar dan Tulisan sebesar 50%. Namun, kami memohon agar Pemerintah mengedepankan kebijakan yang menjaga keseimbangan antara tujuan kesehatan, keberlangsungan usaha, perlindungan tenaga kerja, dan petani serta target pertumbuhan ekonomi nasional 8% sesuai Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” pungkas Sutrisno.
Ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut, sambung Sutrisno, berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional, penerimaan negara, serta keberlangsungan mata rantai pertembakauan nasional. Industri tembakau tidak hanya menyumbang kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang sangat besar mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga distributor di seluruh Indonesia. Dengan demikian, Apindo berharap Presiden dapat mempertimbangkan secara matang dampak ekonomi dari setiap kebijakan yang akan diterapkan agar tidak merugikan berbagai pihak yang telah lama bergantung pada industri ini.

