Berlaku 1 Agustus Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter, Pertamina Luncurkan Penyesuaian BBM Nonsubsidi untuk Konsumen
Beritabaru1.com – PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan penurunan harga untuk produk Pertamax yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Penurunan ini merupakan bagian dari kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak nonsubsidi yang telah lama dinantikan oleh masyarakat. Dengan harga baru sebesar Rp15.950 per liter, Pertamax kini menjadi lebih terjangkau bagi para pengguna kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Perubahan tarif ini telah dikonfirmasi melalui pengumuman resmi yang diterbitkan pada hari Jumat, 31 Juli 2026.
Kebijakan penurunan harga ini tidak hanya berlaku untuk wilayah Jabodetabek, tetapi juga mencakup berbagai kawasan strategis lainnya di Indonesia. Selain Pertamax, varian Pertamax Green 95 juga mengalami penurunan harga dari Rp17.000 menjadi Rp16.600 per liter. Penurunan ini diharapkan dapat memberikan relief bagi konsumen yang selama ini merasakan dampak kenaikan harga bahan bakar akibat kondisi geopolitik global.
Penurunan Signifikan untuk Pertamax Turbo
Dari sisi kuantitas, Pertamax Turbo mengalami koreksi harga yang cukup signifikan. Harga yang sebelumnya tercatat sebesar Rp19.300 per liter kini turun menjadi Rp18.300 per liter. Ini merupakan penurunan pertama setelah kedua jenis Pertamax sempat melonjak pada 10 Juni 2026 silam. Lonjakan harga sebelumnya terjadi karena pemerintah menunda penyesuaian harga akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran yang mempengaruhi pasar minyak dunia.
Sementara itu, kategori BBM nonsubsidi berbasis diesel atau Dex Series menunjukkan kondisi yang stabil. Dexlite dengan CN 51 tetap dipatok di Rp19.700 per liter, dan Pertamina Dex (CN 53) berada pada level Rp21.150 per liter. Stabilitas harga pada produk diesel ini memberikan kepastian bagi pelaku industri transportasi dan logistik yang mengandalkan bahan bakar jenis ini.
BBM Bersubsidi Tetap Tidak Berubah
Pemerintah secara tegas menegaskan bahwa tidak ada perubahan untuk produk bersubsidi maupun penugasan. Pertalite masih dijual dengan harga Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar dipatok Rp6.800 per liter. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari kenaikan harga bahan bakar yang dapat mempengaruhi daya beli mereka.
Penyesuaian harga berkala ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Aturan tersebut mengatur Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Implementasi Berlaku 1 Agustus Harga Pertamax ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Dengan harga yang lebih kompetitif, diharapkan konsumsi bahan bakar tidak akan terganggu dan aktivitas ekonomi dapat berjalan lebih lancar. Pertamina juga berkomitmen untuk terus memantau kondisi pasar minyak dunia agar penyesuaian harga dapat dilakukan secara tepat waktu dan proporsional.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga bahan bakar di tengah ketidakpastian ekonomi global. Para ahli ekonomi menilai bahwa penurunan harga Pertamax dapat memberikan multiplier effect positif terhadap sektor-sektor lain yang bergantung pada transportasi dan logistik. Konsumen diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengoptimalkan penggunaan kendaraan mereka.

