Mediasi Selesaikan Kasus Debt Collector Purworejo, Investigasi Internal Kredivo Berlanjut
Beritabaru1.com – Kasus yang melibatkan petugas penagihan pinjaman digital di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah menemukan titik terang melalui proses mediasi. Kedua belah pihak menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan tanpa perlu menempuh jalur hukum formal. Sementara itu, pihak Kredivo menegaskan bahwa investigasi internal masih terus berlangsung untuk memastikan setiap aspek kasus ditangani secara tuntas.
Kronologi Kejadian di Kecamatan Bayan
Menurut Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, peristiwa ini bermula ketika seorang warga bernama RW (29 tahun) yang merupakan suami dari pengguna layanan pinjaman berinisial UH (25 tahun) datang ke Polsek Bayan. RW merasa curiga istrinya sedang bersama pria lain dan meminta pendampingan dari kepolisian.
Petugas kemudian mendampingi RW menuju sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Bayan. Di sana, mereka menemukan UH bersama LSH (26 tahun) yang merupakan petugas penagihan dari layanan pinjaman online.
“Peristiwa itu bermula dari ada warga masyarakat yang datang ke Polsek Bayan yang minta pelayanan, yang menceritakan bahwa istrinya itu sedang bersama dengan seorang laki-laki. Kemudian Polsek Bayan memberikan pelayanan melakukan pendampingan mendatangi sebuah kos-kosan di daerah Bayan, dan di sana ditemukan istrinya bersama LSH,” ujar Dwiyono, Sabtu (25/7).
Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Mediasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kepolisian menyimpulkan bahwa kejadian tersebut tidak mengarah pada dugaan pelecehan. Insiden ini lebih berkaitan dengan proses penagihan utang dari salah satu layanan pinjaman online. Polisi juga memastikan bahwa petugas penagihan tiba di lokasi hanya beberapa menit setelah UH dan LSH memasuki kamar kos, sehingga tidak ditemukan adanya tindakan lain yang melanggar hukum.
Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian, kedua pihak memilih untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Karena tidak ada laporan polisi yang diajukan, perkara pun ditutup melalui kesepakatan tertulis.
“Si suami korban sendiri tidak membuat laporan. Kemudian kedua belah pihak minta difasilitasi untuk dimediasi. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak membuat laporan, dibuktikan dengan kesepakatan hitam di atas putih. Si oknum penagih utang ini juga sepakat tidak akan melakukan penagihan lagi kepada korban,” kata Dwiyono.
Komitmen Kredivo dan Langkah Lanjutan
Dari sisi perusahaan, Kredivo menyatakan tetap melanjutkan investigasi internal meskipun proses penanganan oleh aparat penegak hukum telah selesai. Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran secara serius dan objektif.
“Kredivo berkomitmen untuk memastikan setiap laporan memperoleh penanganan secara serius, objektif, dan adil terhadap semua pihak. Kami juga berkomitmen untuk mengusut setiap dugaan pelanggaran hingga tuntas,” ujar Indina.
Menurut perusahaan, investigasi internal masih berlangsung untuk memperoleh gambaran menyeluruh sebelum menetapkan langkah lanjutan yang diperlukan. Kredivo juga menjelaskan bahwa meskipun pengguna merupakan pengguna aplikasi Kredivo, fasilitas pinjaman tunai yang digunakan berasal dari produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
Sejalan dengan proses evaluasi, KrediFazz bersama mitra collection agency tengah memperkuat kebijakan, mekanisme pengawasan, serta standar operasional penagihan. Petugas penagihan yang dilaporkan terlibat juga telah dijatuhi sanksi disipliner sesuai ketentuan perusahaan karena dinilai melanggar prosedur operasional.
Selain itu, pada Kamis (23/7), manajemen Kredivo dan KrediFazz memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memaparkan kronologi kejadian, hasil investigasi awal, serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan guna memperkuat tata kelola aktivitas penagihan.

