Kementan Soroti Tantangan Pembatasan Nikotin dan Tar dalam Tembakau
Posisi Kementerian Pertanian dalam Rancangan Aturan
Beritabaru1.com – Kementerian Pertanian menyampaikan bahwa usulan pembatasan kadar nikotin serta tar pada produk tembakau nasional bukan hanya masalah regulasi semata. Langkah ini menghadirkan tantangan multidimensi yang mencakup aspek ilmiah, agronomis, dan ekonomi. Diperlukan masa transisi mencapai tiga dekade agar sektor hulu serta jutaan petani tidak mengalami guncangan signifikan.
Sebagai lembaga yang mengurusi varietas komoditas strategis tersebut, Kementan mengakui keterlibatannya belum maksimal dalam proses pembahasan rancangan ini. Alasannya terletak pada dasar hukum yang menjadi landasan aturan tersebut.
“Kementerian Pertanian tidak dilibatkan secara menyeluruh dalam pembahasan ini karena rancangan aturan ini berlandaskan pada mandat Undang-Undang Kesehatan (aspek hilir/konsumsi), bukan pada Undang-Undang Pertanian (aspek hulu/produksi). Walaupun demikian, Kementan tetap memberikan dukungan berupa data-data terkait komoditas tembakau yang diperlukan,” ujar Yudi Wahyudi, Ketua Kelompok Tanaman Semusim, Direktorat Tanaman Semusim, Kementan RI, Senin (27/7).
Tantangan Ilmiah dan Agronomis
Dari perspektif produksi, peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Kementan membutuhkan waktu minimal tiga puluh tahun untuk mengembangkan varietas rendah nikotin yang tangguh di lahan tropis sekaligus ekonomis bagi petani tradisional. Tanpa periode transisi yang memadai, industri lokal berisiko kolaps sebelum benih ideal berhasil diteliti.
Proses penurunan kadar nikotin melalui persilangan tradisional atau non-GMO memerlukan seleksi genetik yang sangat panjang. Setiap generasi tanaman membutuhkan satu musim tanam penuh untuk mencapai hasil yang diinginkan.
Kadar nikotin tembakau lokal Indonesia secara alami berkisar antara tiga hingga delapan persen. Varietas seperti Kemloko di Temanggung dan Mole di Jawa Barat memiliki karakteristik ini akibat pengaruh tanah vulkanik dan paparan sinar matahari tropis. Mengubah kadar tersebut secara drastis dianggap sama dengan mengubah identitas geografis komoditas tersebut.
Dampak Ekonomi dan Kesiapan Industri
Dari sisi ekonomi, jika pembatasan ini memaksa pengurangan lahan tembakau, negara memerlukan waktu satu generasi atau sekitar dua puluh lima hingga tiga puluh tahun untuk mengedukasi dan mengalihkan jutaan petani ke komoditas substitusi dengan nilai ekonomi setara.
Suara serupa datang dari Direktur Minuman, Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Pungungan Pintaria. Ia menilai batas maksimal nikotin di level satu miligram akan memaksa industri rokok dalam negeri mengandalkan bahan baku impor.
“Target kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram mungkin baru dapat dicapai dalam jangka waktu sekitar 30 tahun. Kebijakan harus mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, serta keberlangsungan tenaga kerja di sektor hulu maupun industri,” tegas Merrijantij.
Merrijantij juga menyoroti pembatasan kandungan tar maksimal sepuluh miligram. Saat ini, Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk tar berada di level lima puluh lima miligram. Menurutnya, jika tar dibatasi sepuluh miligram saat ini, semua rokok kretek akan tutup dan tidak bisa operasional.
Konsep Terroir dan Identitas Tembakau Indonesia
Hingga saat ini, belum ada varietas lokal murni Indonesia yang memiliki kadar nikotin di bawah satu persen. Kementan menekankan pentingnya mempertimbangkan konsep Terroir, yaitu kesesuaian tanah dan iklim setempat, yang membuat sifat bawaan tembakau Indonesia sangat spesifik dan sulit diubah dalam waktu singkat.
(E-3)

