Main Agenda: Transparansi dan Tata Kelola Jadi Fokus Utama Industri Pembiayaan di Era KUHP Baru
Main Agenda – Dalam era KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, Main Agenda memperlihatkan bahwa transparansi dan tata kelola menjadi isu utama yang mendapat perhatian serius dari sektor pembiayaan. Perusahaan-perusahaan dalam bidang jasa keuangan kini diminta untuk meningkatkan kepatuhan hukum, mengingat adanya pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Ini berdampak pada seluruh aktivitas operasional, termasuk proses penagihan dan manajemen mitra pihak ketiga, sehingga Main Agenda mengharuskan industri pembiayaan untuk merevisi strategi mereka agar selaras dengan peraturan terbaru.
Penguatan Regulasi Mendorong Perubahan Budaya Perusahaan
Implementasi KUHP Baru menjadi momentum bagi industri pembiayaan untuk mengadaptasi sistem tata kelola yang lebih ketat. Regulasi ini tidak hanya mengatur tindak pidana korporasi, tetapi juga memaksa perusahaan melakukan audit internal yang lebih mendalam, memastikan setiap keputusan dan prosedur operasional dapat dipertanggungjawabkan. Main Agenda menyoroti bahwa transparansi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan konsumen dan pihak terkait, sekaligus mencegah praktik yang tidak sehat dalam proses penagihan.
Seminar Nasional bertajuk “Praktik Tata Kelola Perusahaan Pembiayaan dalam Rangka Mewujudkan Kepatuhan pada Kegiatan Penagihan serta Keterkaitannya dengan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi” diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Konstitusi pada Selasa (12/5) di Hotel Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center. Acara ini menampilkan partisipasi dari FIFGROUP, yang merupakan anak usaha Astra dan bagian dari Astra Financial, serta lembaga strategis seperti Kepolisian RI, Kemenkumham, Mahkamah Konstitusi, PT Mitra Jasa Penagihan, dan Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia. Main Agenda menjadi pemandu utama diskusi, menekankan kebutuhan transformasi budaya perusahaan.
Pada kesempatan itu, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan pentingnya kepatuhan dalam setiap aspek kegiatan bisnis. “KUHP Baru menuntut Main Agenda yang lebih jelas, terutama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di semua tahapan operasional,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa transparansi bukan hanya tanggung jawab internal, tetapi juga harus diperkuat melalui keterlibatan pihak eksternal seperti lembaga pengawasan dan mitra kerja.
Pelaku Industri dan Regulator Sepakat Perkuat Kepatuhan
Diskusi dalam seminar menggarisbawahi kebutuhan selarasnya antara aturan hukum dan praktik tata kelola perusahaan yang berintegritas. Narasumber seperti Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI, Brigjen Polisi Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, dan Deputi Direktur Pengawasan OJK Rohmad Kustanto menyoroti bahwa Main Agenda harus diterapkan secara konsisten, baik dalam pengelolaan risiko maupun pengambilan keputusan keuangan.
Acara ini juga menjadi wadah untuk bertukar pikiran antara pelaku industri, regulator, dan akademisi. Bahrul Ilmi Yakup, seorang advokat dan konsultan hukum, memaparkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi bukan hanya tentang kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang keterbukaan dalam menyampaikan data dan proses yang berkaitan dengan kegiatan penagihan. “Main Agenda ini menuntut perusahaan untuk tidak hanya mengikuti regulasi, tetapi juga menjadi contoh tata kelola yang transparan,” tegasnya.
“Partisipasi dalam seminar ini menunjukkan komitmen FIFGROUP untuk menjaga Main Agenda yang sehat dan berintegritas tinggi,” kata Theodorus Indra Surya Putra, Corporate Secretary dan Kepala Divisi Hukum serta Litigasi FIFGROUP. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak bisa lagi mengabaikan keterbukaan, karena KUHP Baru memperkuat mekanisme penuntutan hukum terhadap pelanggaran yang melibatkan korporasi.
Pada bagian diskusi terakhir, peserta bersepakat untuk meningkatkan komunikasi dengan konsumen dan pihak terkait. Selain itu, mereka juga menyoroti perlu adanya pelatihan karyawan untuk memahami Main Agenda secara mendalam. “Kepatuhan bukan hanya tentang dokumen, tetapi juga tentang kesadaran dan kebiasaan kerja yang baik,” tambah Penyuluh Hukum Madya Kombes Beridiansyah. Seminar ini dihadiri lebih dari 190 peserta, termasuk mitra FIFGROUP dan para ahli hukum dari berbagai institusi.
