Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Ekonomi
  3. Mentan Amran: Presiden Minta Tingkatkan Produksi, Semua Pengolahan Gula Wajib Miliki Kebun Tebu
Ekonomi

Mentan Amran: Presiden Minta Tingkatkan Produksi, Semua Pengolahan Gula Wajib Miliki Kebun Tebu

Emily Davis - beritabaru1.com Reporter Rabu, 29 Juli 2026 pukul 16:40 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
c64a059d-ab17-4b4f-9fc1-2d7f04f69eb0-0
Foto : Emily Davis - beritabaru1.com
Foto : Emily Davis - beritabaru1.com

Mentan Amran: Semua Pengolahan Gula Wajib Miliki Kebun Tebu

Beritabaru1.com – Mentan Amran menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan produksi gula nasional sesuai arahan Presiden. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula merupakan penegasan kembali atas norma yang telah ada sejak lama, namun pelaksanaannya selama ini masih longgar.

“Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya,” ujar Amran di Jakarta, Rabu (29/7).

Landasan Hukum yang Sudah Ada

Berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap unit pengolahan hasil perkebunan yang menggunakan bahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa memandang kapan izin usahanya diterbitkan.

Sebenarnya, jauh sebelum undang-undang tersebut terbit, kewajiban serupa telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian tahun 2013. Aturan ini juga mewajibkan pabrik pengolahan gula memiliki kebun tebu sendiri. Amran menjelaskan bahwa ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul.

“Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas,” kata Amran.

Kepatuhan Rendah di Kalangan Perusahaan

Dalam Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, aturan mengenai pabrik gula dan hubungannya dengan pemenuhan bahan baku tebu diatur sangat ketat. Aturan ini diterbitkan untuk mengatasi konflik bahan baku dan memastikan pabrik gula berbasis tebu nasional memiliki pasokan yang berkelanjutan.

Perusahaan pengolahan diwajibkan memiliki kebun sendiri untuk memasok minimal 20% dari total kebutuhan bahan baku tebu pabriknya. Meski aturan sudah lama berlaku, kepatuhan terhadap ketentuan ini selama bertahun-tahun sangat rendah. Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang benar-benar patuh menjalankan kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan tersebut berlaku pada 2014.

“Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan,” kata Mentan Amran.

Dampak Gula Rafinasi Impor terhadap Petani

Mentan Amran mengungkap bahwa gula rafinasi impor yang tidak terkendali telah membanjiri pasar konsumsi dalam negeri, bukan sekadar bocor. Kondisi ini memukul langsung kinerja PT Perkebunan Nusantara, dengan kerugian sekitar Rp600 miliar karena gula produksi PTPN yang seharusnya laku di pasar justru tertekan oleh rembesan gula rafinasi.

Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria turut mencatat bahwa entitas gula BUMN, PT Sinergi Gula Nusantara, merugi Rp680 miliar pada 2025 akibat persoalan serupa. Di tingkat petani, dampaknya terlihat dari anjloknya harga molase atau tetes tebu, dari sekitar Rp1.900 menjadi sekitar Rp1.000 per liter pada Maret 2026, hampir separuh dari harga sebelumnya.

Petani tebu di Jawa Timur bahkan sempat mengancam mogok massal karena puluhan ribu ton gula hasil panen menumpuk di gudang dan tidak terserap pasar. Mereka menunggu pencairan dana Rp1,5 triliun dari Danantara untuk membeli gula petani yang tertunda hingga delapan periode panen.

“Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa,” kata Mentan Amran.

Dukungan DPR untuk Penegakan Aturan

Persoalan penyerapan hasil panen ini memicu sejumlah aksi protes petani tebu belakangan ini. Di Blora, Jawa Tengah, ribuan petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia dua kali turun ke jalan pada April dan Juni 2026. Pada aksi kedua, petani bahkan menumpahkan hasil panen tebu di depan pabrik sebagai bentuk protes.

Menyikapi kondisi ini, dukungan penegakan aturan datang dari DPR. Mentan Amran mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR RI telah menyatakan dukungan kepada Presiden untuk membela petani tebu dengan mewajibkan seluruh pabrik gula memiliki kebun sendiri. Dukungan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Pertanian, Kepala Bapanas, Mendag, Menperin, Dirut ID Food dan PTPN pada 6 April 2026, yang risalahnya menyetujui kewajiban impor.

Amran menyebut total kerugian akibat gula petani yang tidak terserap pasar tersebut ditaksir mencapai 1,6 juta ton, dengan estimasi kerugian ekonomi bagi petani berkisar Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.

Bagikan:

Berita Terkait

c80c8814-0d90-4730-9d00-9d2454df5536-0

Masjid Berpotensi Jadi Penggerak Transisi Energi Bersih melalui Wakaf Hijau

2 Agu 2026
f354def6-1d5a-4548-806b-f41e3413470c-0

Ekonom: Insentif Kendaraan Listrik Perlu Difokuskan untuk Mendorong Produksi EV Nasional

2 Agu 2026
ecb7c018-0e58-475c-a54d-a8a8766130a5-0

Hilirisasi Agro Kerek Ekspor Nasional

2 Agu 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

0bbcbfd2-9ea7-4ce4-8b2e-22d8070be720-0

Kemenhub Pastikan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II Berjalan Aman

1 jam yang lalu
9a7cba22-e69e-4c64-ad89-563ed42c2180-0

Perkuat Kerja Sama Program Strategis dalam Pengelolaan Zakat, Pendidikan, hingga Layanan Sosial Kemanusiaan

1 jam yang lalu
69bf6d6b-c264-43da-98c0-e6d75348cfa8-0

Kapal Evakuasi Dikerahkan untuk Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar

2 jam yang lalu
c80c8814-0d90-4730-9d00-9d2454df5536-0

Masjid Berpotensi Jadi Penggerak Transisi Energi Bersih melalui Wakaf Hijau

2 jam yang lalu
92952c96-d344-4970-961c-4ac81d8d5d78-0

Dinkes Mimika Perluas Skrining HIV-AIDS dan Akses Obat ARV

2 jam yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (466)
  • Fashion (5)
  • Forum Mahasiswa (2)
  • Haji (28)
  • Hiburan (268)
  • Humaniora (824)
  • Internasional (429)
  • Jabar (81)
  • Jelita (19)
  • Kesehatan (7)
  • Kolom Pakar (5)
  • Kuliner (20)
  • Megapolitan (168)
  • Nusantara (568)
  • Olahraga (193)
  • Opini (73)
  • Otomotif (29)
  • Piala Dunia 2026 (264)
  • Politik Dan Hukum (252)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (484)
  • Teknologi (240)
  • Travelista (41)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Kemenhub Pastikan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II Berjalan Aman
  • Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Misi Psyche NASA Abadikan Foto Langka Mars Berbentuk Bulan Sabit
  • Preview Ligue 1 PSG vs Brest, Misi Wajib Menang untuk Les Parisiens

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.