Mentan Amran: Semua Pengolahan Gula Wajib Miliki Kebun Tebu
Beritabaru1.com – Mentan Amran menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan produksi gula nasional sesuai arahan Presiden. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula merupakan penegasan kembali atas norma yang telah ada sejak lama, namun pelaksanaannya selama ini masih longgar.
“Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya,” ujar Amran di Jakarta, Rabu (29/7).
Landasan Hukum yang Sudah Ada
Berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap unit pengolahan hasil perkebunan yang menggunakan bahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa memandang kapan izin usahanya diterbitkan.
Sebenarnya, jauh sebelum undang-undang tersebut terbit, kewajiban serupa telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian tahun 2013. Aturan ini juga mewajibkan pabrik pengolahan gula memiliki kebun tebu sendiri. Amran menjelaskan bahwa ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul.
“Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas,” kata Amran.
Kepatuhan Rendah di Kalangan Perusahaan
Dalam Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, aturan mengenai pabrik gula dan hubungannya dengan pemenuhan bahan baku tebu diatur sangat ketat. Aturan ini diterbitkan untuk mengatasi konflik bahan baku dan memastikan pabrik gula berbasis tebu nasional memiliki pasokan yang berkelanjutan.
Perusahaan pengolahan diwajibkan memiliki kebun sendiri untuk memasok minimal 20% dari total kebutuhan bahan baku tebu pabriknya. Meski aturan sudah lama berlaku, kepatuhan terhadap ketentuan ini selama bertahun-tahun sangat rendah. Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang benar-benar patuh menjalankan kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan tersebut berlaku pada 2014.
“Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan,” kata Mentan Amran.
Dampak Gula Rafinasi Impor terhadap Petani
Mentan Amran mengungkap bahwa gula rafinasi impor yang tidak terkendali telah membanjiri pasar konsumsi dalam negeri, bukan sekadar bocor. Kondisi ini memukul langsung kinerja PT Perkebunan Nusantara, dengan kerugian sekitar Rp600 miliar karena gula produksi PTPN yang seharusnya laku di pasar justru tertekan oleh rembesan gula rafinasi.
Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria turut mencatat bahwa entitas gula BUMN, PT Sinergi Gula Nusantara, merugi Rp680 miliar pada 2025 akibat persoalan serupa. Di tingkat petani, dampaknya terlihat dari anjloknya harga molase atau tetes tebu, dari sekitar Rp1.900 menjadi sekitar Rp1.000 per liter pada Maret 2026, hampir separuh dari harga sebelumnya.
Petani tebu di Jawa Timur bahkan sempat mengancam mogok massal karena puluhan ribu ton gula hasil panen menumpuk di gudang dan tidak terserap pasar. Mereka menunggu pencairan dana Rp1,5 triliun dari Danantara untuk membeli gula petani yang tertunda hingga delapan periode panen.
“Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa,” kata Mentan Amran.
Dukungan DPR untuk Penegakan Aturan
Persoalan penyerapan hasil panen ini memicu sejumlah aksi protes petani tebu belakangan ini. Di Blora, Jawa Tengah, ribuan petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia dua kali turun ke jalan pada April dan Juni 2026. Pada aksi kedua, petani bahkan menumpahkan hasil panen tebu di depan pabrik sebagai bentuk protes.
Menyikapi kondisi ini, dukungan penegakan aturan datang dari DPR. Mentan Amran mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR RI telah menyatakan dukungan kepada Presiden untuk membela petani tebu dengan mewajibkan seluruh pabrik gula memiliki kebun sendiri. Dukungan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Pertanian, Kepala Bapanas, Mendag, Menperin, Dirut ID Food dan PTPN pada 6 April 2026, yang risalahnya menyetujui kewajiban impor.
Amran menyebut total kerugian akibat gula petani yang tidak terserap pasar tersebut ditaksir mencapai 1,6 juta ton, dengan estimasi kerugian ekonomi bagi petani berkisar Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.

