MTI Dorong Audit Keselamatan Independen Pasca Insiden KMP Mutiara Sentosa II
Beritabaru1.com – Kebakaran yang melanda KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada hari Minggu, 2 Agustus 2025, telah memicu respons cepat dari Masyarakat Transportasi Indonesia. Organisasi ini mendorong pelaksanaan audit keselamatan independen sebagai langkah strategis untuk meningkatkan standar keamanan transportasi laut nasional. Insiden tersebut dinilai sebagai momentum penting bagi perbaikan sistemik di sektor transportasi umum Indonesia.
Menurut analisis para ahli, kebakaran kapal penumpang ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi adanya kelemahan struktural dalam pengawasan operasional. MTI melihat peluang untuk mereformasi mekanisme evaluasi keselamatan yang selama ini masih bersifat internal dan kurang transparan. Audit yang dilakukan oleh lembaga independen diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Peran Lembaga Independen dalam Evaluasi Keselamatan
Ketua Umum MTI, Haris Muhammadun, secara tegas menyatakan bahwa evaluasi keselamatan harus dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan langsung dengan operator kapal. Menurutnya, independensi lembaga evaluator menjadi kunci keberhasilan proses audit. Rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan menjadi acuan penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam sektor transportasi laut.
“Perlindungan keselamatan bagi penumpang angkutan umum baik darat, laut, dan udara menjadi prioritas tinggi,” ujar Haris di Jakarta, Rabu (6/8).
Haris menambahkan bahwa peningkatan standar keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kolaborasi antara regulator, operator, dan masyarakat pengguna jasa menjadi fondasi utama dalam membangun sistem transportasi yang aman dan terpercaya.
Kelemahan Sistem Pengawasan Operasional
Salah satu temuan penting dari investigasi awal adalah adanya ketidakdisiplinan awak kapal dalam mematuhi batas kapasitas muatan. Selain itu, konsistensi penggunaan sistem tiket elektronik juga menjadi perhatian khusus. Pelanggaran manifes yang sering kali luput dari pengawasan menjadi salah satu faktor risiko yang perlu segera ditangani.
Meskipun berbagai teknologi dan sistem sudah tersedia, MTI menilai bahwa aspek pengawasan operasional atau WASOPS masih menjadi titik lemah. Haris menjelaskan bahwa meskipun Syahbandar memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) jika semua pihak abai, namun sistem yang telah dirancang akan gagal jika pengawasan di lapangan tidak berjalan optimal.
Usulan Revisi UU dan Alokasi Dana Jasa Raharja
MTI juga mengajukan usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Salah satu poin krusial dalam usulan tersebut adalah mengalokasikan sebagian dana yang dikelola PT Jasa Raharja untuk membiayai pelaksanaan audit keselamatan independen. Langkah ini dinilai sangat logis dari segi ekonomi.
Haris menilai bahwa semakin rendah tingkat kecelakaan, maka semakin kecil pula dana santunan yang harus dikeluarkan. Dampak positifnya akan dirasakan secara langsung terhadap keberlanjutan sistem transportasi yang merupakan urat nadi perekonomian negara. Dari sisi penumpang, masyarakat diminta menjadikan keselamatan sebagai pertimbangan utama dalam setiap perjalanan.
Komitmen Pemerintah untuk Evaluasi Total
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan pelayaran serta prosedur penanganan darurat. Evaluasi ini akan menjadi bahan pertimbangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Yang terjadi sekarang ini akan menjadi bahan evaluasi agar hal-hal serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” kata Menhub.
Evaluasi total ini mencakup aspek teknis kapal, kompetensi awak kapal, prosedur keselamatan, dan koordinasi antar lembaga terkait. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi dari audit independen akan diimplementasikan secara konsisten.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Audit Keselamatan
Apa itu audit keselamatan independen? Audit keselamatan independen adalah proses evaluasi yang dilakukan oleh lembaga pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan langsung dengan operator transportasi untuk menilai kepatuhan terhadap standar keselamatan.
Mengapa MTI mendorong audit independen? MTI mendorong audit independen agar hasil evaluasi lebih objektif, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.
Berapa lama proses audit biasanya berlangsung? Proses audit keselamatan independen biasanya berlangsung antara 2-4 minggu tergantung pada kompleksitas sistem yang dievaluasi dan jumlah fasilitas yang diperiksa.
Bagaimana peran dana Jasa Raharja dalam audit ini? Dana Jasa Raharja akan dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan audit keselamatan independen, yang diharapkan dapat mengurangi beban anggaran pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas evaluasi.
